Pak Basuki: Gaji PNS Tidak Dipangkas

2
66

Ahok.Org – Untuk penghematan anggaran, Pemprov DKI telah memangkas sejumlah anggaran di sejumlah jajarannya. Kendati demikian, penghematan itu bukan berarti memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tidak ada satupun yang dipotong gaji PNS. Tidak dipotong, ” ujar Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau disapa Ahok, di Balaikota Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Ahok menuturkan pihaknya akan menghemat anggaran yang terkait pada hal non teknis. “Dinas-dinas yang lain sudah dipotong, tapi kecil-kecil,” ujar pria berkacamata ini menjelaskan.

Dalam sejumlah kesempatan, Ahok mendesak sejumlah instansi untuk menghemat anggarannya. Seperti yang terekam dalam video yang diunggah Pemprov DKI pada 8 November 2012 itu. Dalam rekaman vidoe yang berjudul ‘Wagub Provinsi DKI Jakarta Bpk. Basuki T. Purnama Menerima Paparan Dinas PU di Ruang Rapat Bappeda’ itu, Ahok dengan gayanya blak-blakkan mendesak jajaran Dinas PU DKI untuk menghemat anggaran sebesar 25 persen dari pagu yang telah diajukan.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Kepala Dinas PU Jakarta, Tarjuki dan jajarannya itu, Ahok menjelaskan, penghematan anggaran dilakukan di seluruh dinas-dinas lantaran Pemprov DKI Jakarta ingin mengalokasikan dana APBD yang lebih besar bagi wargnya.

Tak hanya Dinas PU DKI yang didesak memangkas anggaran, Dinas Pertamanan dan Pemakaman pun dinilai Ahok terlalu besar anggarannya. Menurut Ahok, menjaga taman di ruas jalan protokol tak harus menghabiskan anggaran lebih dari Rp 5 miliar.

“Kan lucu, di Jakarta untuk menjaga taman di Thamrin dan Sudirman ada berapa miliar. Kalau gitu fungsi Dishub dan Satpol PP untuk apa,” ucap Ahok heran di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/11/2012) lalu.

Selain memangkas sejumlah anggaran non teknis, Pemprov DKI juga akan meningkatkan pendapatan lain seperti pembelian saham. “Mudah-mudahan ditambah dengan pemasukan. Kita akan beli saham banyak. Termasuk penyertaan modal BUMD yang sehat,” ujarnya.[liputan6.com]

2 COMMENTS

  1. Ketua PB PGRI, Sulistyo mengatakan, pembinaan kompetensi yang paling menyedihkan selama ini menimpa guru honorer dan swasta (Guru non-PNS). Secara kepegawaian, mereka tidak memiliki status yang jelas, apalagi jabatan dan kepangkatan yang hingga kini belum diatur.

    “Kesejahteraannya tidak memperoleh perhatian yang wajar. Bahkan, selama ini pemerintah dan pemerintah daerah, jelas-jelas melanggar UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,”

    Dikatakan, dalam pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa, guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial

    bapak punya kesempatan merancang APBD 2013 untuk memperbaiki kesejahteraan guru yang seharusnya diatas UMP DKI.. sampai hari ini guru swasta dki hanya mendapatkan tunjangan rp. 300.000 yang rencana di hari ultah 25 Nop 2012 ini
    akan ada kenaikan 100.000. kami berharap jika pemerintah dki tidak seperti amanat peraturan diatas, setidaknya lebih manusiawi terhadap Guru swasta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here