Komposisi MRT, 51 Persen Pemprov DKI, 49 Persen Pusat

0
43

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, skema pembagian beban pengembalian pinjaman untuk proyek mass rapid transit (MRT) sudah berubah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menanggung 51 persen, sementara pemerintah pusat 49 persen.

“Jadi 51-49. Tapi ini baru yang saya dengar. Saya belum terima surat resminya,” kata Jokowi, Rabu (16/1/2013) di Balaikota. Sebelumnya, skema pembagian beban adalah 58 persen DKI Jakarta dan 42 persen pemerintah pusat.

Jokowi terus menunda keputusan pembangunan MRT karena bernegosiasi tentang skema beban pengembalian investasi. “Nanti malam baru saya kalkulasi, besok saya putuskan,” kata Jokowi. Skema baru itu tidak mengakomodasi permintaan Jokowi yang semula meminta pembagian beban menjadi 60 persen pemerintah pusat dan 40 persen Pemprov DKI Jakarta. Jokowi hari ini dijadwalkan bertemu Wakil Presiden Boediono untuk membahas soal percepatan proyek MRT.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here