Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberikan izin untuk memasang reklame atau baliho besar di seluruh wilayah Ibu Kota. Menurutnya, pemasangan reklame hanya dapat merusak tata kota Jakarta.
“Kita intinya, semua reklame dan billboard itu mau kita larang,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Basuki mengatakan tak akan ada izin baru bagi para pemilik papan reklame untuk memasang iklan di sudut Ibu Kota. Apabila, pemilik papan reklame itu sudah mendapat izin dari Pemprov DKI, Basuki jamin Pemprov DKI tak akan memperpanjang kontrak pemasangan reklame tersebut.
“Kita mau setop, enggak ada izin baru. Yang sudah ada, tidak usah diperpanjang lagi,” ujarnya.
Sementara bagi pemasang iklan, Basuki mengimbau untuk memasang iklan di angkutan umum, seperti bus. Namun, mereka tetap harus membayarkan pajak iklan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI.
Basuki juga mengatakan, kalau pemberhentian izin pemasangan reklame di Ibu Kota bukanlah sebuah wacana dan rencana belaka, karena ia akan bertemu dengan pengusaha iklan untuk membahas rancangan tersebut.
“Kita besok ketemu semua pengusaha iklan, kalau billboard itu sudah saya eksekusi kemarin. Tidak ada lagi izin untuk pemasangan billboard,” tegasnya.
Pajak yang dikenakan kepada pengusaha iklan apabila memasang reklame di Jakarta pun, kata Basuki, sekitar Rp 400-600 miliar. Apabila pada akhirnya nanti mereka mengiklankan produk di Light Emitting Diode (LED), pajaknya akan lebih kecil dan Basuki menyarankan sisanya untuk menyumbang bagi pengadaan Transjakarta gandeng.
“Lebih baik ganti LED dan mereka lebih baik saya suruh sumbang 1.000 transjakarta articulated, itu lebih baik,” kata Basuki.[Kompas]
sekalian pak jangan biarin parpol nyampahin jakarta pake bendera2. udah selesai juga ga di bersihin lagi. Kan kasihan para tukang sapu jalan, kerjaannya nambah, uda gaji kecil + saran buat parpol bendera2 partaimu tak akan membuat orang memilihmu
mantap gagasan baru jakarta jadi moderen dan rapi,juga iklan/bendera ormas(partai) ditiang2 Listrik/telepon/pagar pemisahjalan.Beri sanksi denda/pidana pada merek iklan/ormas/partai sesuai yg di iklankan yg masih pasang iklan dilokasi2/tiang2 diatas,agar tdk bisa mengelak jangan yg pasang diberi sanksi tapi merk yg di iklankan.maju trus JB
benar pak tanpa memasang reklame atau sejenisnya masyarakat bisa menilai mana pemimpin yang baik dan tidak
jalur hijau, sekarang udah jadi hutan bilboard dan baliho….
sewa tahunan kecil, dijual milyaran apalagi iklan rokok….
sekarang rokok juga berlindung di iklan konser jazz dan dugem….mana gambar akibat ngerokoknya kok ga dipajang….
setuju pak, memang sudah waktunya merampingkan bilboard beberapa bilboard diganti dengan led screen. Pada led screen dapat di tampilkan multi product.Kami dapat membantu mensosialisasikan dan mengedukasikan dan pengadaan led screen ini plese contact 02163859052-53 jamal
yang merusak itu dulu juga birokratnya, mengeluarkan izin tanpa mempedulikan estetika (billboard yang sudah ada ditutupi dengan billboard baru, izinnya keluar semua). prinsipnya, pengusaha akan melihat sekecil apapun peluangnya. Jadi rubah dulu saja perilaku birokrasinya. Buat standarisasi kelayakan konstruksinya. Tidak harus ditiadakan,tapi ditata ulang itu yang harusnya dilakukan.