Khawatir Disalahgunakan, Penghuni Rusun Marunda Didata Ulang

6
90

Ahok.Org – Ruwetnya persoalan yang terjadi di rumah susun Marunda, Jakarta Utara, membuat pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan tenaga bantuan dari Jakarta Timur. Tugas tenaga bantuan untuk mengecek kebenaran data para penghuni.

“Kami diperbantukan di sini untuk melakukan verifikasi data penghuni, apa benar kamar dihuni warga yang terdata, apa benar warganya sesuai kriteria yang ditetapkan,” kata Hendriansyah, staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun Jakarta Timur saat ditemui di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/2/2013).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, tenaga bantuan didatangkan karena ada dugaan alokasi rusun tidak tepat sasar. Laporan masuk menyebutkan, sejumlah warga yang tergolong mampu dan tidak termasuk korban banjir ikut menikmati fasilitas yang sebenarnya khusus disediakan bagi warga miskin yang menjadi korban banjir di sekitar Waduk Pluit, Jakarta Utara.

“Karena itu, kami cek ulang satu per satu. Jika tidak sesuai, langsung kami tindak,” ujar Hendriansyah.

Ia menjelaskan, bila ditemukan penyimpangan, pengelola akan langsung mengeluarkan penghuni atau bahkan menuntut pidana penghuni tersebut. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto 269 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. “Atas nama ibu dan ditinggali anak saja enggak boleh, apalagi yang nama di data KTP dan KK pada kami berbeda dengan yang menghuni, langsung disuruh keluar,” kata Hendri.

Staf UPT lainnya, Yosef menambahkan, hasil pendataan ulang telah menghasilkan temuan yang sebelumnya masih sebatas dugaan. Penghuni ilegal tersebut langsung dikeluarkan dari rusun. Sejumlah warga lain ikut terkena penindakan, meskipun beralasan hanya bertugas menjaga atau dipercayakan menunggui unit tertentu.

“Alasannya macam-macam, saya orangnya si ini, saya sudah izin sama si anu, saya hanya menjaga untuk sementara. Makanya, perlu diverifikasi berulang-ulang dan penindakan tegas,” kata Yosef.

Menurut Yosef, pengelola rusun tidak bisa menolak warga yang masuk karena proses pendataan berlangsung di kelurahan. Data awal diverifikasi langsung oleh ketua RT-RW di Kelurahan Penjaringan karena mereka yang mengenali warganya masing-masing. Selain itu, para ketua RT-RW yang bisa memastikan apakah warga tersebut benar-benar memenuhi kriteria kurang mampu, korban banjir, dan bermukim di sekitar Waduk Pluit.[Kompas.com]

6 COMMENTS

  1. Nahhhhh ini loh yang ditunggu Pak Ahok memang MANTAB langsung ACTION! Memang setelah melihat video2 Bapak di Marunda, memang butuh sekali tim yg Bapak bisa PERCAYA untuk mendata penghuni rusun yg sebenarnya. Kalau perlu kami relawan JB bersedia secara GRATIS melakukannya apabila dibutuhkan! Ayo Pak Ahok n jajarannya semangat benahin rusun lainnya juga! GBU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here