Video – Wagub Beri Arahan Kepada Anggota Tripatrit

2
49

Ahok.Org – Bertempat di Balaikota Blok G, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama, Selasa (26/2) selaku Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit memberikan arahan kepada anggota LKS Tripatrit Provinsi dan 5 Wilayah Kota Administrasi.

Dikesempatan ini Basuki  mengukuhkan 90 anggota Tripartit. LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Anggota LKS tripartit ini terdiri dari unsus pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh.

Basuki mengatakan terbentuknya LKS Tripartit di lima wilayah kota periode 2012 – 2014 memiliki tugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah, dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

“Terbentuknya keanggotaan LKS Tripartit Provinsi dan di 5 Wilayah Kota, sesuai tugas dan fungsinya, diharapkan mampu mencarikan solusi berupa pertimbangan, saran dan pendapat kepada Gubernur dan Walikota, serta pihak-pihak lain dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah di DKI Jakarta,” kata pria yang akrab disapa Ahok.

Supaya, tugas dan fungsi tripartit berjalan baik dan profesional, lanjutnya, diperlukan agenda kerja yang jelas dan teratur, yang dibahas pada rapat atau sidang pleno LKS Tripartit. Sebagai salah satu bahan dalam rangka menentukan kebijakan antara lain mengawal pelaksanaan UMP dan UMSP, Hari Buruh (Mayday), pembayaran THR dan lain-lain.

Menurutnya, kebijakan Pemprov DKI Jakarta di bidang ketenagakerjaan diantaranya memberi insentif bagi usaha-usaha yang banyak menyerap tenaga kerja. Lalu melindungi tenaga kerja dengan jaminan sosial tenaga kerja, meningkatkan hubungan industrial tenaga kerja dan memfasilitasi pembentukan lembaga kerja bipartit.

Selain itu, juga emperluas akses dan pasar kerja serta  melatih pencari kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Daerah, dan memfasilitasi penyediaan diklat jasa bersertifikat kompetensi sehingga dapat lebih mudah diterima oleh pasar tenaga kerja. Serta menetapkan Upah Minimum Provinsi sebagai patokan pemberian jasa yang layak kepada tenaga kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukandar menerangkan LKS Tripartit merupakan salah satu sarana hubungan industrial pasal 107, Undang-Undangn No. 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini telah dibentuk satu LKS tripartit tingkat provinsi dan lima LKS tripartit tingkat kotamadya.

Masing-masing adalah 15 anggota LKS Tripartit DKI Jakarta, 15 orang anggota LKS Tripartit Jakarta Pusat, 15 orang anggota LKS Tripartit Jakarta Timur, 15 orang anggota LKS Tripartit Jakarta Barat, 15 orang anggota LKS Tripartit Jakarta Utara dan 15 orang anggota LKS Tripartit Jakarta Selatan.

“LKS Tripartit provinsi dan kotamadya harus mempererat tali silahturahmi sehingga dapat mengantisipasi dan mengeliminir masalah ketenagakerjaan yang akan timbul pada masa depan. Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tuturnya.[Beritasatu]

Video Terkait:

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here