Basuki “Usir” Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Buruh

6
304

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar pegawainya sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan upah minimum provinsi yang ditetapkan DKI, maka lebih baik perusahaan itu untuk relokasi ke luar Jakarta. Untuk diketahui, DKI telah menetapkan KHL sebesar Rp 1.978.789 dan UMP sebesar Rp 2,2 juta.

“Kalau perusahaan yang tidak sanggup membayar itu artinya mereka harus relokasi ke luar Jakarta,” kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Dengan demikian, Jakarta akan difokuskan kepada perusahaan-perusahaan yang memberikan keuntungan besar. Menurut Basuki, Pemerintah Provinsi DKI tak berniat untuk dapat menguasai semua perusahaan itu. Namun, kata dia, lebih baik perusahaan-perusahaan yang memberi untung lebih sedikit harus ditempatkan di pinggir Ibu Kota.

“Ini realitas kota besar karena kami tidak mungkin izinkan perusahaan membayar gaji pegawai di bawah KHL. Karena upah hidup layak DKI hampir Rp 2 juta,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Selain itu, terkait rencana aksi ribuan buruh yang akan turun pada Rabu (1/5/2013) atau saat May Day, dia mengimbau ribuan buruh melakukan aksi secara damai dan kondusif. Mengenai wacana pemberian hari libur saat May Day, menurut Basuki, merupakan kewenangan pusat. Namun, apabila kebijakan hari libur bagi para buruh itu dikeluarkan, dia menyambut baik karena May Day akan dijadikan sebagai momen buruh untuk dapat berkumpul bersama keluarga dan berlibur.

“Ya, memang sudah risikonya setiap tahun dengan tuntutan yang sama. Risiko juga Jakarta sebagai Ibu Kota dan pusat pemerintahan,” kata Basuki.

Menurut rencana, saat May Day, ribuan buruh dan aktivis pekerja di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan dan Gedung MPR/DPR serta enam kementerian. Enam kementerian itu adalah Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Kesehatan.[Kompas.com]

 

6 COMMENTS

  1. buat buruh yang nuntut atau gugat ke PTUN, terus mereka menang, tapi perusahaan gulung tikar atau pindah lokasi …..sama saja membunuh penghasilan buruh…..harusnya para serikat buruh itu berpikir jauh

  2. P. Ahok yg diusir di singkirkan jgn cuma perusahaan yg nggak mampu bayar upah tapi juga serikat preman & oknum dinas yg kerjanya peras perusahaan & buruh, biar pengeluaran perusahaan obyektif tanpa dibebani pungutan2 jahat.

  3. Penerapan sistem online disemua lini pengurusan surat-surat yang berhubungan dengan Pemda DKI kami usulkan direalisasikan secepatnya, demikian juga jangka waktu/lamanya surat2 pengurusan dibuat transparan dan adanya sistem monitoring dari pihak Bapak, sehingga semua penyimpangan dan kalaupun ada penyelewengan atau keterlambatan yang mengindikasikan hal-hal negatif dapat segera diberantas…tidak ada lagi ekonomi biaya tinggi bagi perusahaan dan pihak perusahaanpun tidak bisa bilang mereka banyak tambahan cost yang tidak terduga karena adanya pungutan liar…Salam…Go…JB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here