Mural Iklan Harus Bayar Pajak

2
132

Ahok.Org – Tren beriklan lewat dinding fasilitas umum dan rumah pribadi yang kini marak tersebar di ibu kota, kini tidak bisa lagi dibuat secara sembarangan. Selain pembuat mural harus memiliki izin, pemuatan konten iklannya pun dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Mural iklan tetap kena pajak. Karena itu di tempat umum dan untuk lakukan itu ada izinnya. Tidak langsung cat,” tegas Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, Selasa (14/5).

Selain mengharuskan izin bagi pembuat mural, pihaknya juga akan mengenakan pasal pidana bagi para pelaku corat-coret yang tidak terkonsep dengan jelas. Bahkan, pihaknya juga telah membuat Surat Edaran Gubernur No 1 tahun 2013 tentang Larangan Mencorat-coret, Menulis, Melukis, dan Menempel Iklan pada Sarana Umum dengan sanksi denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Kalau corat-coret beda soal. Itu bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan mural sebenarnya bisa membantu memperindah kota. Namun, harus dibuat secara sistematis dan diperbaiki setiap bulannya. “Mural bagus, tapi mestinya tematis dan jelas. Setiap bulan diperbaiki. Jadi tidak lusuh seperti yang ada sekarang,” pintanya.

Tapi, dirinya tidak mengizinkan jika seluruh ruang yang ada di Jakarta dibuat mural. Pihaknya hanya mengizinkan pembuatan mural di beberapa lokasi saja. “Tidak semua tempat diberikan ruang untuk mural. Hanya tempat tertentu dan tematis, baru itu mural yang benar. Kalau tidak nanti kita seperti The Bronx,” tandasnya.[Beritajakarta]

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here