Basuki: Perda Sampah Bantu Dinas Kebersihan

1
124

Ahok.Org – Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta mengeluhkan kekurangan orang untuk melaksanakan tugas-tugasnya menjaga kebersihan wilayah. Namun, dengan adanya perda pengolahan sampah di Jakarta, kekurangan SDM tersebut bisa diatasi sementara.

“Memang semua mengeluh karena dua tahun kan moratorium tidak menerima PNS. Tapi, kan sudah ada perda baru,” kata Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (22/5/2013) malam.

Basuki mengungkapkan, saat ini, dengan menggunakan peraturan daerah yang baru mengenai pengelolahan sampah Jakarta, petugas kebersihan sudah lebih enak. Dalam perda tersebut, setiap permukiman harus membereskan sampahnya sendiri. Setelah dibereskan, petugas kebersihan bertugas memungut sampah dan membawanya ke tempat pembuangan akhir.

Dengan perda baru ini, diharapkan bisa membantu tugas Dinas Kebersihan. Apalagi, mobil angkutan sampah pun kurang sehingga dibutuhkan formula baru seperti Perda Pengelolahan Sampah ini.

Selain itu, pemprov juga sedang menunggu peraturan dari dinas pembantu umum untuk masalah pemungutan sampah di sungai-sungai. Nantinya, setiap beberapa meter terdapat satu orang warga yang menjaga kebersihan sungai tersebut.

“Cuma pengaturan dari PU kan belum. PU aja belum keluar daftar nama-nama orang yang bersihin sungai segala macam itu butuh waktu lah soal itu,” ungkap Basuki.

Sedangkan mengenai agak lambannya pekerjaan pemprov, kata Basuki, karena keputusan Perda Pengelolahan Sampah telat, sehingga uangnya yang diterima untuk mengatur wilayah yang kotor juga telat. Untuk itu, pemerintah akan mencari formula untuk menyatukan tupoksi yang berkaitan dengan sampah kepada Dinas Kebersihan.[Kompas.com]

1 COMMENT

  1. khususnya sampah yg berasal dari pasar tradiosional seperti sayur mayur mungkin bisa diolah menjadi pupuk ataupun makanan ternak dan harus dikelola oleh Pasar tersebut. untu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here