Wagub Peringatkan Pengembang Yang Belum Penuhi Kewajibannya

6
248

Foto SakAhok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan terus mengejar para pengembang yang belum membayar tagihan fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) kepada DKI. Salah satu pengembang yang masih belum membayar tanggungan mereka adalah pengembang Bakrie Swasakti Utama yang mengelola kawasan Epicentrum, Kuningan.

“Untuk pengembang besarnya, kami masih terus mengincar Epicentrum. Kalau mereka memang sudah membayar tanggungannya, buktinya mana? Kami punya buktinya,” kata Basuki di Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2013).

Tiga rusunawa yang baru saja diresmikan pembangunannya, yakni Rusunawa Pulo Gebang, Rusunawa Daan Mogot, dan Rusunawa Muara Baru merupakan sumbangan yang menjadi kewajiban para pengembang menyerahkan fasos fasum kepada DKI.

Rusunawa Pulo Gebang merupakan pemenuhan kewajiban dari pengembang-pengembang kecil yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI), Rusunawa Daan Mogot merupakan pemenuhan kewajiban PT Kapuk Naga Indah (Agung Sedayu Group) dan PT Warawisesa (Agung Podomoro Group). Sementara pengembang yang membangun Rusunawa Muara Baru adalah PT Naga Indah (Agung Sedayu Group) dan PT Jaladri Kartika Paksi (Agung Podomoro Group).

“Nah, soal utang-utang yang lama itu bisa kita perdebatkan. Tapi mereka langsung merespon, ‘oke kita bangun’, seperti pengembang yang membangun Rusun Daan Mogot ini. Mereka langsung sadar untuk membangun rusun. Pengembang besar yang masih banyak hutang ke kita, terus kita kejar,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981, tiap pengembang properti wajib membangun fasos-fasum sebesar 40 persen dari luas lahan yang dibangun. Kewajiban itu dikuatkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990, untuk setiap penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi dikenakan kewajiban 20 persen dari total lahannya untuk dipakai membangun rumah susun.

Data dari Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dinas Tata Ruang DKI, terdapat sejumlah pengembang besar yang belum memenuhi kewajibannya, antara lain Agung Sedayu Group terkait lokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Agung Podomoro Group; Summarecon Agung; dan Bakrie Swasakti Utama.

Namun, data itu dibantah oleh manajemen pengembang tersebut. Ada yang mengatakan sudah menyelesaikan kewajibannya melalui pembangunan fasos dan fasum, malah ada juga yang mengaku tidak mengerti bahwa pihaknya berutang kepada Pemprov DKI.[Kompas.com]

6 COMMENTS

  1. Bakrie Swasakti Utama agar segera ditagih sebelum pemilu 2014. Kalau nunggu sesudah pemilu, Bakrie 2 kemungkinan; tidak mau bayar dengan cara minta DPR memasukkan ke APBN atau Peraturan yang ada minta dihapuskan.

  2. senengnya sama rakyat main kadal-kadalan, contoh nyata masuknya anggaran Lapindo di APBN 2013, sampai Ketua DPR sendiri pun pada ga tahu…?Jangan sampai 2014, di DPR dan birokrat masih dipenuhi orang-orang munafikun yg merugikan rakyat banyak…

  3. ARB = Aburizal Rakus Banget memang harus dimintain pertanggungjawabannya atas kesusahan yang diderita oleh masyarakata Indonesia umumnya dan khusunya bagi masyarakat yang bertempat tinggal dilokasi yang jadi korban permainan kotor bisnisnya.

  4. yg repot skarang jka pengembang udah mrasa mlakukan hal ini, dmana penyerahnx dlm bentuk tunai, cincai2 dgn penguasa sbelumx + anggota2 dprd, tentu tanpa alat bukti kwitansi penyerahan+pnerimaan, kasusx mirip2 dgn wajib pajak yg bermain dgn oknum ktr pajak…sangat hebat jka ada pengembang yg brani bawa ke meja hijau, dgn hakim normal ga mungkin bisa lolos…hehehehehe

  5. Yang sudah jelas2 merupakan Lahan Terbuka Hijau atau Lahan Fasos/Fasum aja berani diselewengkan menjadi bangunan komersial. Lihat saja di Kelapa Gading..dari total luas tanah yang dikembangkan berapa persen Lahan Terbuka hijau dan Fasos/Fasumnya? Harus tegas pak..jangan takut atau merssa sayang membongkar bangunan yang menyalahi RDTR.

  6. Bgm dengan pengembang di Perum.Taman Duren Sawit RT 008/RW 016 Kel.Duren Sawit, Kec.Duren Sawit, Jakarta Timur yang bernama PT.ALATAN KARSAPRISMA yang sudah bangkrut/bubar dan belum menyerahkan SIPPT kepada Pemda DKI? Apakah warga penghuni ditelantarkan saja oleh Pemda DKI? Sedangkan kami setiap tahun membayar kewajiban PBB, Pajak Kendaraan Bermotor. Adilkah ini?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here