Basuki Minta Wali Kota Tindak PKL Seusai Lebaran

5
73

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta wali kota untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) setelah Lebaran. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberikan kelonggaran waktu kepada PKL Tanah Abang dan Pasar Minggu untuk dapat berdagang di bahu jalan hingga hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

“PKL pasca-Lebaran, itu semua yang menindak wali kota. Nanti, kalau kita kasih Anda toleransi terus untuk berjualan di pinggir jalan, nanti Anda pasti turun ke jalan lagi,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan akan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas kepada PKL yang masih bertahan untuk berjualan di pinggir jalan setelah Lebaran. Ia mengatakan, sanksi yang dikenakan berupa kurungan dan denda. Sanksi dan tindakan tegas kepada PKL ini, kata dia, karena keberadaan PKL telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau.

“Berdasarkan ketiga aturan itu, jalan negara tidak boleh diduduki, apalagi berdagang di tengah jalan. Nanti hukuman-hukuman yang ada, seperti kurungan dan denda, di dalam perda itu akan berlaku apabila masih ada yang ngeyel,” kata Pristono.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan bahwa 300 PKL sudah mau dipindah ke Blok G Pasar Tanah Abang. Jumlah kios yang ada di Blok G Pasar Tanah Abang mencapai 1.100 kios. Adapun jumlah PKL yang akan dipindahkan ada sekitar 700 pedagang.

Sebelum relokasi dilakukan, Pemprov DKI akan menyelesaikan pembangunan jembatan penghubung antara Blok F dan Blok G serta penyelesaian renovasi Blok G. Setelah semua tahapan itu rampung, maka relokasi PKL baru dapat dilaksanakan.[Kompas.com]

5 COMMENTS

  1. Semoga pasangan Jokowi-Ahok yg bersih, berani dan tegas bisa jadi Presiden dan Wakil Presiden RI masa depan…saya yakin kalo disurvey pasangan ini nomor urut 1…..

  2. sudah jelas! buat PKL yg melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau, akan disekolahkan di Cipinang!!!

  3. Saya dukung tindakan tegas pak Ahok agar PKL harus berdagang di dalam gedung jangan di jalan raya maupun trotoar. Perda harus dilaksanakan tanpa pandang bulu. Siapa saja membangkang peraturan tindak tegas, bila perlu penjarakan agar ada efek jera bagi yang belum berbuat. Hidup sekali dan mati juga sekali! Tinggalkan nama harum dalam sejarah bagi pemberani dan pejuang utk KEADILAN SOSIAL bagi rakyat banyak. Pikiran, kata2, hati dan perbuatan pak Ahok selama ini tetap konsisten. Saya bangga sekali dan terus mendukungnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here