Raperda Perubahan Status Transjakarta Sedang Disiapkan

5
80

Ahok.Org – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah status badan hukum Transjakarta dari Unit Pengelola (UP) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Perubahan status badan hukum ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan bus Transjakarta dan adanya penambahan armada angkutan umum jenis bus sedang sebanyak 400 unit.

“Kita lagi persiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) perihal perubahan badan hukum UP Transjakarta menjadi PT Transjakarta,” ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kamis (12/9).

Ia mengatakan, perubahan bentuk badan hukum UP Transjakarta untuk menjadikannya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.  Alhasil, seiring peningkatan status badan hukum, kewenangan pun semakin meningkat.

“Keputusan pembentukan PT Transjakarta berada di tangan DPRD. Semuanya tergantung anggota dewan. Kami mau jadikan Transjakarta seperti BUMD lainnya,” ujarnya.

Basuki mengakui, DPRD tampaknya juga mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah status UP menjadi PT Transjakarta.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, juga mengusulkan perubahan status UP menjadi PT, sehingga Transjakarta menjadi perusahaan yang tidak sekadar mengelola armada, tapi juga mengelola sarana transportasi lainnya seperti Metromini dan Kopaja serta 400 bus baru yang segera didatangkan.

Bahkan, Triwisaksana mendesak Pemprov DKI agar tidak menunggu hibah Perum Pengangkutan Djakarta (PPD) yang hingga saat ini belum terlaksana juga.

Pasalnya, untuk melakukan pengadaan bus sedang tersebut tidak dapat langsung oleh Dinas Perhubungan melainkan melalui BUMD sebagai wadah.

“Kalau nunggu hibah PPD dilaksanakan, kelamaan banget. Penataan transportasi massal dan umum, sifatnya sangat urgen. Karena itu kita usulkan UP Transjakarta dijadikan BUMD dengan badan hukum PT. Tapi usulan itu juga belum ada kejelasan dari pihak eksekutif,” ucapnya.[Beritajakarta]

5 COMMENTS

  1. Halo Pak ,

    Karena tidak ada reply di Facebook pak Jokowi dan Pak Ahok, saya memberanikan diri menulis disini.

    Kami ingin bertanya mengenai HPL yang katanya belum bisa dibuat karena ada masalah internal antara Jakpro dan Pemprov. Kira2 kapan masalah ini bisa diselesaikan?

    Saat ini orang2 tidak bisa membeli/menjual rumahnya karena pihak bank tidak bisa mengeluarkan kredit kepada pembeli, dengan alasan tidak ada HPL. Tentu saja hal ini membuat sulit kalau ada yg memerlukan biaya untuk pengobatan atau kuliah anaknya tapi tidak bisa menjual rumahnya.

    Kami tidak tau jelas kenapa HPL tidak bisa di keluarkan padahal kami sudah mencicil rumah kami di taman palem selama 7 tahun dan saat ini ketika hendak dijual sangat sulit.

    Kami hanya mendengar ada masalah antara Pemprov dan Jakpro. Sebagai orang awam kami tidak mengerti ada apa sebenarnya dan kenapa HPL tersebut tidak bisa dikeluarkan.

    Mohon maaf bila tulisan ini tidak pada tempatnya.

    Terima kasih.

  2. nahhh ini kerenn..jadi satu wadah PT transjakarta..jadi semua metromini, tranjakarta sdr, bus tingkat , kopaja..jadi satu semua disini..mantab dah..semoga pelayanan, pemeliharaan dan menejemen semakin meningkatkan kualitas.sehingga warga merasakan sendiri bentuk kenyamanan transportasi di jakarta

  3. yak, bendahara dah langsung setujuh… (skrg udah gak lupa lagi dimakan obatnya ya, mas bendahara? :D)
    Lanjut..!

    Angkot2 dan mikrolet2 dan sejenisnya (microbus) dimasukkin juga ajah sekalian…
    En taxi klo mo bikin sendiri boleh juga, ane sejak esdeh blom pernah liat PPD ngoperasiin omprengan en teksi di jalanan jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here