Basuki: Ada Perda Jam Belajar Siswa, Tapi Tak Pernah Dijalankan

0
113

Ahok.Org – Ternyata, peraturan jam belajar siswa sudah ada di dalam perda sehingga pemberlakukan jam wajib belajar bagi pelajar di Jakarta hanya tinggal pelaksanaannya saja.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, aturan yang ada selama ini tidak pernah dijalankan. Sama seperti dengan Perda PKL.

“Sudah ada perdanya bahwa jam 19.00 sampai 21.00 itu harus mematikan televisi dan belajar. Cuma, selama ini perda itu enggak pernah dilaksanakan, samalah kayak Perda PKL (pedagang kaki lima),” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Perda wajib belajar itu adalah Perda Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 3 tentang Sistem Pendidikan. Di dalam perda itu, orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan 21.00.

Menurut Basuki, Perda wajib belajar itu akan diuji coba di satu wilayah DKI Jakarta terlebih dulu, yaitu Jakarta Utara. Wilayah itu akan menjadi percontohan penerapan jam belajar di wilayah lainnya. “Ya, jalani saja dulu, lihat nanti bagaimana reaksinya,” kata Basuki.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan akan melakukan uji coba penerapannya pada 10 RT di DKI Jakarta. Pengawasan akan diserahkan kepada perangkat pemerintahan seperti lurah, camat, aparat Satuan Polisi Pamong Praja, RT, dan RW.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengungkapkan, Dinas Pendidikan DKI tengah melakukan koordinasi dengan ketua RT dan perangkat lain terkait. Hal itu dilakukan agar penerapan wajib jam belajar tersebut berjalan dengan baik.

“Teknisnya, pukul 19.00 hingga 21.00, anak-anak belajar. Masyarakat dan perangkat tadi mendampingi prosesnya,” ujar Taufik.

Jika tak ada halangan, maka Taufik memastikan akan memulai program tersebut pada Oktober 2013. Ia berharap, program tersebut dapat diterima dan berjalan baik di masyarakat. [Kompas.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here