BTP: Parkir Sembarangan Mobil Diderek

5
94

Ahok.Org – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa tilang atau derek bagi kendaraan, terutama terhadap mobil murah yang parkir liar di pinggir-pinggir jalan.

“Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pribadi, khususnya mobil murah di Jakarta, kami harus berani memberikan sanksi tegas bagi pelanggar lalu lintas,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengakui Pemprov DKI memiliki dilema terhadap kebijakan mobil murah yang baru saja diterapkan oleh pemerintah pusat.

“Pada satu sisi, kita senang bahwa kebijakan tersebut dapat memajukan para pengusaha otomotif dan suku cadang di Indonesia, karena komponen yang dipakai untuk mobil murah merupakan produk lokal,” ujar Ahok.

Akan tetapi, di sisi lain, Ahok menuturkan akibat dari kebijakan mobil murah tersebut, Pemprov DKI harus bergelut dengan masalah kemacetan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor pribadi.

“Oleh karena itu, kita punya hak untuk membatasi penggunakan kendaraan bermotor dengan berbagai macam kebijakan, diantaranya kebijakan plat nomor ganjil genap, sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) dan sistem zonasi parkir,” tutur Ahok.

Selain itu, sambung dia, Pemprov DKI juga berencana menaikkan pajak kendaraan bermotor secara progresif dan memberikan sanksi bagi rumah warga yang tidak memiliki garasi, sehingga terpaksa memarkir mobilnya di pinggir jalan.

“Kita memang tidak punya hak melarang warga yang ingin membeli mobil murah, tapi kita bisa mengatur penggunaannya. Kalau tidak diatur, tidak dibatasi, maka Jakarta bisa makin macet,” tambah Ahok.[Beritasatu]

5 COMMENTS

  1. Sampai sekarang didaerahpun masih ada saja mental pejabat maupun warga yang memarkir kendaraan dijalan, bahkan menghalangi didepan toko maupun rumah orang lain dengan arogan tanpa merasa melanggar aturan hukum maupun norma karena merasa berkuasa.

  2. ayo pak ahok secepatnya diterapkan aturan dan sanksinya, mobil yang parkir dijalanan karena ga punya parkiran dipungut 1 juta per bulan untuk mobil dibawah 1500 cc, lebih besar sp 2000 cc 2 juta dan diatas 2000 cc kenakan 3 juta, gitu aja koq repot

  3. Setuju ahok setiap rumah,kantor,ruko,toko harus punya lahan parkir/garasi,asal jgn pilih kasih termasuk instansi pemerintah,pejabat,polisi,tentara semuanya hrs ditindak bila parkir dibadan/trotoar jalan,contoh Polres anggota polisi/tamu parkir di badan/trotoar jalan.ERP bukan solusi klo semua nanti mampu bayar dan ganjil genap akan tetap macet,jalan keluarnya menghapur trafic ligh dengan membangun jalan layang/underpas serta turn over(U) jadi semua kendaraan bergerak tanpa hambatan TL/parkir/PKL dibadan jalan dan membangun jalan layang/susun buat transfortasi massal/KA.bravo JB

  4. Setuju pak ahok, mau titip sekalian
    tertibkan juga depan kampus trisakti
    kedokteran Gigi yang parkir sembarangan dijalan Kyai Tapa, namanya mahasiswa kog
    malah ga paham peraturan…..mau jadi bangsa apa kita ini kelakuan mahasiswa seperti itu…

  5. Lahan utk parkir, mobil2 Dan motor2 di beberapa Tempat kawasan masyarakyat komplex atw rusun2, –
    Di tempat2 yg Cukup strategis. Supaya ada penempatan Layak Dan undang2 parkir yg bayar sewa Tempat markir.-
    Ada gedung parkir Susun utk Tempat Tertib penempatan Mobil pribadi.’ –
    Difasilitasikan, sebelum tindakan undang2 Lanjut di Tegak kan’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here