Ahok.Org – Meski sempat diwarnai protes, makan siang warga Waduk Ria Rio bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berakhir mulus. Jokowi berjanji memenuhi tuntutan warga dengan menyamakan fasilitas di Rumah Susun Pinus Elok.
Dalam makan siang di Balaikota Jakarta, Kamis (26/9/2013) siang, warga memprotes ketidaksamaan fasilitas Rusun Pinus Elok sebagai tempat baru bagi warga Waduk Ria Rio. Warga mengatakan, sebagian unit rusun mendapatkan satu lemari es, tetapi ada unit lain yang hanya mendapatkan dispenser. Warga meminta agar semua unit yang disediakan bagi warga dilengkapi dengan lemari es.
“Ya sudah, nanti dikembalikan lagi ke tokonya, ganti kulkas. Sudah kok, cuma satu itu saja (yang dikeluhkan), yang lain sudah enggak ada masalah,” kata Jokowi seusai makan siang.
Jokowi tak keberatan memenuhi keinginan warga tersebut. Jokowi juga tak merasa warga melunjak dengan berbagai tuntutan. Menurut Jokowi, warga terlalu lama tak diperhatikan pemerintah dan saat ini merupakan waktu yang tepat untuk memenuhi segala keinginan masyarakat tersebut.
“Enggak apa-apa, masyarakat perlu didengar, perlu dihargai keinginannya apa. Jangan mentang-mentang kita punya kewenangan lalu digunakan semau kita, begitu yang enggak bisa,” ujarnya.
Perlunya mendengar langsung keluhan warga seperti itu, kata Jokowi, sangat menentukan kualitas sebuah kebijakan yang dikeluarkan. Jokowi menyebutkan, Wali Kota Jakarta Timur akan menyelenggarakan pengundian unit rusun bagi warga pada Sabtu (28/9/2013) lusa. Kali ini Jokowi yakin pengundian itu akan lancar, tidak seperti pada pengundian kemarin.[Kompas.com]
Yth. Pak Jokowi dan Pak Ahok.
Ada cerita rekan saya yg bermaksud mau me-mutasi KTPnya dari Kel.Duri Kepa ke alamatnya skrg di RT-14/RW-09, Kel. Wijaya Kusuma (Kec. Gropet), tetapi Ketua RT-nya/ RT-14, menolak memberikan “surat-pengantar”. Alasan ketua RT-14: org tsb harus mendapat ijin dari pemilik rumah. Status org tsb menyewa rumah sampai Juli 2014 dan ada kontrak sewanya (legal, di ttd didepan notaris).
Ketua RT-14 ini menuruti keinginan pemilik rumah, yg juga Ketua RT-15 di RW-09. Lalu Pak Lurah WijayaKusuma membenarkan permintaan pemilik rumah yg sekaligus Ketua RT-15, bahwa utk mendapat surat pengantar harus mendapat ijin pemilik rumah. Tanpa surat pengantar. proses mutasi tdk bisa dijalankan. Rekan sy sdh bertanya ke instansi Bpk, lalu jawaban Pak Lurah: pemilik rumah (Ketua RT-15) sdg keluar kota. Jadinya dipending. Apakah dalam hal ini sikap Ketua RT-14, Ketua RT-15 dan Pak Lurah benar???
Org tsb sdh membayar sewarumah utk 2 tahun, membayar iuran RT, tapi hak asasinya sbg WNI membuat mutasi KTP diblokir. Sebagai Ketua RT yg sdh mendapat dana operasional 975rb per bulan yg berasal dari Pendapatan Pajak mempersulit warganya sendiri. Sayang sekali Pak Lurahnya mengikuti permintaan Ketua RT-14 dan RT-15. Jika ditanya mana dasar hukumnya bhw harus lagi meminta ijin pemilik rumah, sampai sekarang mereka belum bisa tunjukkan. Bukankah kalau dikontrak sudah disebutkan “diperbolehkan menempati rumah tsb” berarti pembuatan KTP sudah termasuk satu paket?
Kejadian ini sangat berbeda dengan statement Bp spt diatas: “Jangan mentang-mentang kita punya kewenangan lalu digunakan semau kita, begitu yang enggak bisa,”.
Misalnya kalau ada kecelakaan dgn org tsb, bukannkah yg pertama kali dilihat KTP org tsb spy keluarganya dpt segera diberitahukan? Siapa yg bertanggungjawab jika nyawa org tsb terlambat ditolong, hanya krn dipaksa memakai KTP alamat lama yg rumahnya sudah kosong. Tks
aturannya emg betul bro. kecuali situ adalah pendatang dr luar DKI mk anda bisa memproses sebagai KTP pendatang. mk KTP yg di keluarkan adalah dimn anda tempati.
ttp krn anda sdh memiliki KTP DKI mk hal tersebut hrs mengikuti aturan tersebut. krn prinsipil nya apa bila situ yg memiliki rumah tersebut, apakah mau alamat rumah anda di jadikan sbg KTP org lain tanpa izin. krn kita tau itu utk menghindari hal2 yg tak diinginkan seperti di jadikan rumah kriminal. dimn itu akan menjadi tanggung jawab si pemilik. krn si pemilik rumah harus menjadi sebagai penjamin kpd si pemohon kTP. jd kl ada apa si pemohon (yg melanggar) mk scr langsung maupun tdk langsung mk hrs ikut serta merta bertanggung jwb.
apabila sebatas sewa menyewa mk ktp gak usa di ubah juga gak mslh. n apa bila anda ingin perpanjang KTP, ya tinggal perpanjang aja di alamat yg terterah di KTP. Tinggal minta pengantar RT skrg bahwa anda tinggal di situ. n di serahkan kpd RT lama, mk anda dpt perpanjang.
yg jadi mslh kl si RT lama yg gak mau keluarin srt perpanjangan di kemudian hari, itu br melanggar.
semoga info ini bs membantu.
makasih bro edy atas infonya. permasalahan ini juga saya alami.