DPRD Sahkan Pajak Rokok (Video)

5
173

Ahok.Org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pajak Rokok, Kamis (24/10/2013).

Usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI yang turut dihadiri Gubernur DKI Joko Widodo, Kamis siang, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengungkapkan, dengan diterbitkan Raperda itu, mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) DKI sekitar Rp 400 miliar per tahun.

“Skemanya, pajak rokok itu akan dikenakan ke importir rokok pada saat pembelian cukai. Besar pajak rokok 10 persen dari harga cukai,” ujarnya.

Adapun pajak dari importir rokok akan masuk ke kas pemerintah pusat terlebih dahulu, melalui Kementerian Keuangan. Lalu, setiap tiga bulan pajak itu disalurkan ke masing-masing pemprov berdasarkan populasi jumlah penduduk di kota.

Angka Rp 400 miliar, kata Iwan, didapat dari data pengguna rokok di Jakarta yang berjumlah 4 persen dari total pengguna rokok di Indonesia.

Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD Jakarta Merry Hotma menjelaskan, pengesahan Perda tentang Pajak Rokok merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Pasal 2.

“Di undang-undang, disebut pemprov diberikan wewenang untuk memungut berapa jenis pajak di 2014, antara lain pajak rokok ini,” ujar Merry. [Kompas.com]

Video Rapat Paripurna:

5 COMMENTS

  1. hallo,

    kakek sy dkampung umur 90th wafatx thn kmren bukan disebabkan oleh rokok/kanker paru2

    padahal dr muda sudah merokok kretek….koq bs sehat2 aj ???

    (mereka mkn yg alami spt sayur-mayur,buah2n,&cukup tidur…merokok pun jk perlu sj…tidak setiap menit)

    so…what do u think guys?

  2. kenaikan pajak rokok bukan solusi yg baik mengurangi perokok,yg terbaik membatasi tempat penjualan dan pembeli rokok dgn sanksi, menjual rokok pada anak2/remaja diberi sanksi tegas juga anak2/remaja pembeli dgn batas usia 20 thn.bravo jb

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here