BTP Hormati Hak Buruh Tapi Jangan Sweeping

3
157

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghormati hak buruh untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Ia mempersilakan buruh menggugat penetapan UMP oleh pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Namanya juga buruh, mesti begitu. Kalau enggak begitu dan nuntut ke MK, kurang seru,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Basuki mengatakan, beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo juga pernah digugat ke PTUN. Jokowi dilaporkan ke PTUN karena dianggap melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal itu, diamanatkan cara dan proses penangguhan upah. Hal ini diperkuat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak selaku penggugat mengklaim adanya kecurangan, yakni pengusaha melakukan intimidasi dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bila buruh menuntut penetapan UMP.

Basuki mengecam aksi buruh yang selalu melakukan sweeping dan memaksa buruh lain yang sedang bekerja untuk ikut melakukan aksi unjuk rasa. Ia bersimpati kepada buruh yang digaji secara harian dan dipaksa mogok kerja. Ia mengatakan, bila pekerja harian itu dipaksa mogok, buruh hanya akan melakukan pekerjaan yang sia-sia dan tidak mendapat gaji.

“Sama-sama duduk bersama begitu lho, kita juga pemerintah membantu supaya nilai kebutuhan hidup layak (KHL)-nya rendah dengan cara KJS, KJP, transportasi murah, dan tempat tinggal murah. Jadi, mari kita duduk bersama,” kata Basuki.

Setelah melewati rapat panjang antara pengusaha, pemerintah, dan tanpa dihadiri unsur pekerja, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.301,74. Angka itu didapatkan dari penambahan KHL 2013 dan pertumbuhan ekonomi rata-rata tahun 2013 dan 2014 sebesar 6,15 persen.

Hingga pukul 17.30 hari ini, ratusan buruh yang mengepung Balaikota Jakarta masih bergeming dan bertahan di bawah derasnya hujan. Tak hanya buruh, satuan pengamanan dari unsur TNI, kepolisian, dan Satpol PP juga ikut basah untuk mengantisipasi buruh dari tindak anarkistis.[Kompas.com]

3 COMMENTS

  1. Wah… Pak Gubernur trnyata masih juga mau naikkan UMP 2014 ke angka Rp.2,441 juta. Sekali2 UMP diturunkan 25% kan itu baru keren pak. Dengan begitu, warga dimotivasi untuk jadi pengusaha daripada jadi buruh. Biar DKI jadi padat karya bukan padat kerja. orang2 yang tidak punya kemampuan, biar angkat kaki dari DKI cari kerja di daerah. Ikutin RAPBD aja. dipotong 25%, agenda kerja tetap jalan kan ?! 🙂

    Mending buruh suruh gugat saja ke PTUN pak Gubernur. stuju dengan apa kata pak Ahok. Biar rame pak. ini bagus untuk pembelajaran hukum bagi para buruh. kan nanti saat buruh2 kena PHK dari perusahaan, mereka harus pergi ke pengadilan untuk memaksa perusahaan membayar uang pesangon PHK mereka. disini buruh juga harus belajar untuk sisihkan uang buat bayar pengacara bila harus berpekara dengan perusahaan satu waktu. suka tidak suka, buruh harus diwajibkan memahami hukum perburuhan dan prosedurnya bila ingin bekerja di Indonesia terutama di DKI Jakarta.

    Kalau buruh DKI mau demo, suruh mereka mendaftarkan identitasnya dari perusahaan mana mereka kerja, supaya masing2 perusahaan urus buruhnya masing2 juga pak. bagi2 tanggung jawab biar ringan 🙂

  2. Setelah saya pikir pikir saya punya “IDE” begini. Tolong di sampaikan ke para buruh.

    Buruh khan jumlahnya banyak, bisa jutaan orang. katakanlah 1 juta orang deh. Para buruh urunan bisa 1 juta atau 10 jutaan per orang. makin besar makin bagus. Kalau 1juta x 1 juta orang = Rp 1 Triliun. Kalau 10juta x 1 juta orang = Rp 10 Triliun.

    Nah dari duit yang terkumpul itu buruh membuat beberapa pabrik. Khan pabriknya milik buruh, jadi bisa tentukan gaji sendiri. terserah mau 3,7 juta atau 5 juta/ bulan. Yang penting asyik dah. Tahun depan naik 50% juga terserah.

    Minta para pengurus serikat buruh untuk mengelola perusahaan tersebut. Kalau dia nggak sanggup kasih 3.7 juta perbulan tanyain kenapa ? atau paksain, khan para buruh sebagai pemiliknya. Jangan cuma bisanya ngomong saja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here