Sanksi Menanti RS Yang Tidak Jalankan Jaminan Kesehatan Nasional

0
101

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab dengan panggilan Ahok, menyatakan akan menindak tegas rumah sakit swasta yang tidak kooperatif dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional. “Sanksinya akan saya cabut langsung izin operasinya,” kata Ahok dalam Seminar Persiapan Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional 2014 di JCC Senayan pada Sabtu, 9 November 2013.

Ahok mengatakan, hingga saat ini, banyak keluhan yang ia terima dari masyarakat menyangkut penolakan Kartu Jakarta Sehat (KJS), yang merupakan bentuk paralel dari implementasi Jaminan Kesehatan Nasional. “Ternyata memang ada rumah sakit yang tidak menyetujui dan pasien pun tidak mengerti mekanisme pelayanan yang di-cover KJS,” kata Ahok.

Ahok mengatakan, implementasi jaminan sosial akan sulit jika keterlibatan rumah sakit swasta minim dan sepenuhnya mengandalkan rumah sakit pemerintah. “Pemerintah, kan, hanya 45 persen,” kata Ahok.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian Kesehatan, Suprijantoro, yang turut hadir dalam seminar, menyatakan kendala untuk melibatkan rumah sakit swasta adalah keterbukaan. “Pihak swasta ini banyak yang tidak bersedia untuk menyampaikan data keuangannya karena dianggap rahasia perusahaan,” kata Suprijantoro. Menurut Suprijantoro, data keuangan yang juga merangkum perincian unit cost pelayanan kesehatan akan dijadikan perhitungan seberapa besar premi yang bisa ditanggung melalui jaminan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Ahok menegaskan, diperlukan sanksi bagi rumah sakit yang menolak kooperatif tersebut. “Jangan mimpi mendapat keuntungan lebih melalui fee for service dulu,” kata Ahok. Ahok berharap, dengan kerja sama pihak swasta, nantinya nilai premi yang ideal dapat dipastikan. “Kita harapkan bisa ditentukan nilai premi ideal pada 2015 atau 2016,” kata Ahok.

Adapun besaran premi yang diberikan melalui jaminan kesehatan untuk implementasi 2014 nanti adalah sebesar Rp 18 ribu. Nilai tersebut diketahui ditentukan oleh pemerintah pusat atau Kementerian Kesehatan. Jakarta sendiri melalui KJS memberi premi jaminan kesehatan sebesar Rp 23 ribu. [Tempo.co]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here