Ahok Desak Produsen Alat Kesehatan Masuk E-Katalog

3
81

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab dipanggil Ahok, mendesak bagi seluruh produsen alat kesehatan untuk bergabung dengan sistem pengadaan pemerintah bebasis data atau e-katalog.

“Keuntungannya, produsen alat kesehatan bisa mendapat proyek pengadaan di seluruh unit pelayanan kesehatan di Indonesia,” kata Ahok dalam Seminar Persiapan Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional 2014 di JCC Senayan pada Sabtu, 9 November 2013.

Ahok sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Ahok akan mewajibkan seluruh dinas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan sistem e-katalog untuk setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Bagi kepala dinas yang nakal, akan langsung dicopot,” kata Ahok pada Rabu, 6 November lalu.

Dalam kesempatan yang juga melibatkan pelaku pelayanan kesehatan, termasuk produsen alat kesehatan hari ini, Ahok menghimbau agar kepentingan untuk memberikan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat dapat diterima oleh semua stake-holder. “Jika sudah tergabung dalam e-katalog, produsen berkewajiban untuk menyediakan harga termurah bagi pengadaan pemerintah,” kata Ahok.

Ahok menjelaskan, selama ini pengadaan alat kesehatan merupakan anggaran yang paling rentang untuk diselewengkan. “Karena secara teknis memang rumit, tidak banyak yang mengerti,” katanya lagi.

Padahal, sanksi untuk pelanggaran dalam sistem e-katalog tidak main-main. Jika produsen diketahui memberi harga lebih murah kepada pihak luar selain pemerintah, maka akan dikenakan denda mencapai lima kali lipat. Sanksi tersebut juga ditambah dengan black-list produsen untuk turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah selama dua tahun.

Ahok menyebut, sistem e-katalog sendiri, sudah diterapkan untuk pengadaan barang dan jasa alat berat yang akan digunakan untuk normalisasi waduk. “Selain itu sudah berjalan juga untuk obat generik, namun belum ada untuk alat kesehatan,” ujarnya. [Tempo.co]

3 COMMENTS

  1. untuk alat kesehatan yg notabene mahal-mahal harga nya, dibeli mungkin 5 tahun sekali, tapi keuntungan dibatasi 10-20%, belum termasuk pajak yg banyak macamnya dan belum lagi pungutan liar yg ga jelas …. bagaimana ngitungnya supaya harga fix dan murah ????

  2. Setelah web LKPP dilihat, ternyata e-katalog LKPP isinya amat sedikit. Semua pemasok baik pabrikan maupun agen tunggal seharusnya masuk. Alat berat, furniture, kertas/alat tulis, komputer/ laptop dll yang biasa dibeli pemerinah tidak ada di e-katalog. LKPP pusat sebaiknya cepat2 meminta produsen/agen2 di Indonesia memasukkan barang2na.

  3. Mungkin akan sulit untuk masuk e-katalog terutama untuk alat2 mahal karna semua tergantung kurs rupiah ke dollar atau mata uang asing lainnya karna pastinya semua itu barang2 import. blum lagi kebijakan2 pemerintah yang menambah biaya beban. smakin sedikit permintaan, semakin naik harga jual yang dipatok produsen untuk tutup biaya produksi. mungkin kalau per-6 bulan di revisi e-katalog-nya, produsen akan lebih mau bkerja sama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here