Denda buang Sampah Sembarang Segera Diterapkan

12
117

Ahok.Org – Peringatan keras disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada masyarakat yang membuang sampah di sungai Jakarta. Bagi masyarakat yang tertangkap melanggarnya, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

“Ini saatnya mengedukasi masyarakat. Kita akan terapkan denda maksimal. Rp 500.000 untuk masyarakat,” ujar Jokowi saat menggelar patroli sampah di Ciliwung, ruas Jembatan Besi, Jakarta Barat, Kamis (13/11/2013).

Tidak hanya untuk masyarakat, lanjut Jokowi, Pemprov Jakarta juga akan menerapkan denda dengan jumlah yang jauh lebih besar untuk perusahaan yang terbukti membuang limbahnya ke sungai-sungai di Jakarta, yakni denda sebesar Rp 50 juta.

Patroli yang dilaksanakannya bersama TNI Kamis pagi ini, lanjut Jokowi, adalah salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai. Ia berharap efektif.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin mengungkapkan, penindakan hukum tersebut rencananya akan dilaksanakan di tahun 2014 mendatang. Pihaknya menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak hukumnya.

Soal mekanisme, personel Satpol PP ditempatkan di sepanjang sungai. Masyarakat yang tertangkap membuang sampah di sungai akan didenda di tempat.

“Untuk jumlah personel di lapangan, sedang kita hitung,” ujarnya.

Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat Mayor Jenderal Meris Wiryadi mendukung penuh gerakan bersih dari sampah itu. Sebanyak 4.500 personel TNI AD akan diterjunkan. Tak hanya itu, 2.500 warga sekitar dan 500 personel Dinas Kebersihan pun turut diterjunkan demi suksesnya patroli sampah tersebut.

“Kegiatan ini penting untuk terus dilakukan. Kalau melihat sungai Ciliwung bersih kan enak. Saya yakin masyarakat sebenarnya menginginkan itu dan pelan-pelan akan ada ke sana,” ujarnya.[kompas.com]

Jokowi dan TNI AD Naik Speedboat Susuri Kali Ciliwung

12 COMMENTS

  1. masyarakat skitar ikut diberdayakan saja.mungkin diintegrasi sperti LAPOR.
    atau website utk masyarakat utk melapor kbersihan lingkungan/pelangaran lalu lintas/merokok di tempat umum.
    jadi masyarakat gampang melapor dgn foto siapa yg melanggar dan lebi bgs klo dpt hadiah jadi terpacu melapor sebyknya.jadi masyarakat ikut serta membenahi sekitarnya.
    dan tidak tergantung pemerintah saja.
    karna kebykan pns sudah sibuk membenahi.tidak cukup utk mengawasi.

    sbelumnya harus dipersiapkan tempat” penampungan sampah yg memadai dahulu dan tersebar merata agar masyarakat tau mesti buang kemana.dan semuanya mesti diedukasi.

    pengawasan jg bisa ditambah dgn cctv yg terhubung ke dinas kebersihan.

  2. wah kalo perusahaan buang limbah cuma denda 50jt terlalu ringan pak. Harus dikaji berdasarkan dampak negativenya berbahaya atau tidak. kalo berbahaya buat ekosistem ya pidana

  3. Segera pasang Spanduk, dan papan pengumuman. di tempat yang strategis. Misal di dekat pasar, dekat tempat orang banyak buang sampah, dekat kali, dll. sehingga nanti tidak ada alasan lagi nggak tahu atau alasan lainnya. Jadis ekarang mulai sosialisasinya. dan segera di jalankan. jangan lupa tangkap juga perusahaan yang buang limbah seenaknya tanpa diolah

  4. DENDA BUKAN SUATU PEMBELAJARAN YG BAIK TAPI BUDAYA MALU YG PERLU DITINGKATKAN DENGAN MEMAJANG FOTO PELANGGAR DIKELURAHAN,MEDIA.JUGA YG SANGAT PERLU AGAR RAKYAT TDK BUANG SAMPAH DIKALI ADALAH PENGANGKUTAN TRUK/GEROBAK SAMPAH YG TDK KONSISTEN/RUTIN, DIBIARKAN JADI GUNUNG DULU BARU DIANGKUT DGN ALASAN TRUK/GEROBAK/PETUGAS RUSAK/TDK ADA.JADI TRUK/GEROBAK/PETUGAS SAMPAH SEBAIKNYA TIAP KELURAHAN DISIAPKAN SEPANJANG WAKTU.

  5. Tolong pemerintah juga memberi fasilitas menyediakan tong sampah di berbagai tempat dan tempat sampah ini harus dibersihkan secara rutin. Diterapkannya denda tanpa fasilitas dari pemerintah tidak akan berjalan baik.

  6. budaya malu dan paranoid, harus itu.

    perbanyak petugas non seragam, lengkap dgn camera tersembunyi.
    tangkap tangan, denda di tempat.
    mikir deh lain kali mau buang, ada orang, ini org intel bukan yah…akhirnya gak jadi….
    lama2 terbiasa, juga buat pelanggar lalu lintas, dll.
    hukum kerja sosial jg harus ituuu….

  7. Efektifkah? Apa bisa buat mrk jera? Saya saksikan sendiri banyak masyarakat daerah condet yang tinggal disekitar sungai, tiap malam buang sampah 2-3 plastik ke sungai. Coba petugas cek daerah munggang. Saya rasa mereka buang disana karena ketiadaan petugas kebersihan. Coba tolong kelurahan sekitar sungai yang bergerak adakan jadwal pengambilan sampah.

  8. Tolong sekalian disosialisasikan hukuman kerja sosial. Buat orang kaya 500 rb mungkin kemurahan, kerja sosial lebih berat buat mereka. Buat orang miskin tidak bisa bayar, solusinya hukuman kerja sosial. Kalau hukuman penjara hanya memenuhi penjara saja.

  9. Usul kalo perusahaan buang limbah jangan hanya denda 50 jt sekalian denda 1 milyar, kalo tidak ada dipenjara saja pemiliknya…50 tahun penjara.. biar kapok dan tidak mengulang, atau kerja sosial membersihkan sungai-sungai di DKI Jakarta sampai bersih selama 50 tahun.. biar kapok.. pasti gak ada yang buang sampah sembarangan lagi…:)

  10. Kesadaran warga terhadap sampah sangat rendah sekali.Kesadaran terhadap kebersihan sebaiknya di ajarkan dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Juga Lurah/Camat bertanggung jawab atas kebersihan di wilayahnya. Sehingga “perang”terhadap sampah benar dapat di lakukan secara bertahap.Apabila hal itu terjadi, maka dalam kurun waktu 10 tahun ataupun beberapa generasi akan terlihat hasilnya, jangan mengharapkan akan instant hasilnya. Hukuman denda hanyalah “shock therapy”. Efek jera tidak akan mempan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here