BTP: Kebijakan Pajak Progresif Bisa Lebih Cepat Dibandingkan ERP

3
75

Ahok.Org – Salah satu kebijakan penanggulangan kemacetan Ibu Kota adalah dengan peningkatan pajak progresif.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, rencana peningkatan pajak progresif itu akan disetujui oleh DPRD DKI. Ini karena pemilu legislatif (pileg) sebentar lagi akan berlangsung, yakni pada (9/4/2014).

“Target kita, tunggu pemilu tanggal 9 April, he-he-he. Kalau masyarakat menilai DPRD menghambat kami, mereka tidak akan terpilih,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (18/11/2013).

Penerapan pajak progresif itu merupakan kebijakan yang paling cepat dilaksanakan untuk menghadang serbuan mobil-mobil murah yang telah beredar di Jakarta.

Basuki menjelaskan, kebijakan itu lebih cepat dilaksanakan apabila dibandingkan dengan penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) ataupun peningkatan tarif parkir on street yang masih dalam kajian DPRD DKI. Oleh karena waktu yang berdekatan dengan pemilu, Basuki meyakini Dewan akan dengan mudah setuju terhadap langkah eksekutif.

“Kan tinggal Juni, Juli, dan Agustus pelantikan DPRD yang baru. Jadi, kita yakin sajalah,” kata Basuki.

Pajak progresif merupakan besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua, dan 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, empat, dan seterusnya.

Pajak progresif untuk kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rencananya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sehingga nilai pajak progresif kendaraan meningkat setinggi-tingginya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Jakarta tengah menghitung berapa besaran nilai pajak progresif yang nantinya akan diterapkan. Besaran itu sebelumnya harus melalui pembahasan di DPRD DKI dulu untuk ditetapkan menjadi perda.

Dinas Pelayanan Pajak DKI pun telah menghitung besaran pajak progresif untuk kendaraan, yakni maksimal 8 persen. Usulannya, yaitu pajak progresif akan menjadi sebesar 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan yang pertama, pajak 3 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua, pajak 4 persen untuk kendaraan ketiga, dan pajak sebesar 8 persen dari nilai jual untuk kendaraan keempat dan seterusnya.[Kompas.com]

Jokowi Cari Cara agar Pajak Progresif Mampu Atasi Macet

3 COMMENTS

  1. sebaiknya dimaksimalkan prosentase pajak progresifnya sehingga ada pemasukan lebih untuk daerah, sehingga lebih efektif untuk mencegah kemacetan di Jakarta kedepannya

  2. Hati-hati dalam proses penerapan Pajaknya karena kalau penerapan UU Nomor 28 Tahun 2009 diterapkan secara prorata maka akan terjadi peningkatan kebutuhan uang yang dapat menyebabkan meningkatnya elemen kriminalitas. Saran saya gunakan UU Nomor 28 Tahun 2009 pada kendaraan baru dengan tahun produksi 2013, gunakan perda berlaku surut. Lalu untuk kendaraan sebelum 2013 jerat dengan menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama, sehingga apabila dari kendaraan tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan di atas ambang batas maka atas kendaraan tersebut disita oleh negara atau tetap berjalan dengan menggunakan tariff pajak yang baru (tariff progresif 10%). Regulasi ini mohon juga dapat diterapkan untuk kendaraan komersil yang mana mayoritas memiliki partisipasi utama dalam pencemaran udara dan kerusakan jalan karena bobot muatan diatas yang seharusnya. Semoga Pak Ahok membaca tulisan saya ini. Terima kasih untuk menjadi pemimpin yang luar biasa Pak.
    Salam, Winarto

  3. Saya rasa pajak progresip atau apapun namanya berbentuk pungutan uang tdk akan efektif,yg paling efektif penegakan aturan (parkir,PKL,bus ngetem dll) dibadan/trotoar jalan jangan sampai mengganggu lalulintas kendaraan/orang dan juga pembangunan angkutan massal yg aman,cepat,murah dan pembangunan jalan(layang/underpass)serta menghilangkan persimpangan/TL agar semua trus bergerak dimulai dari pinggiran jakarta,juga penyebaran secara merata seluruh wilayah DKI sampai pinggiran gedung perkantoran pemerintah/swasta/mall agar tdk terjadi seperti sekarang pagi hari semua menuju jkt pusat dan yg tdk kalah penting mengembalikan warga jkt kerja/tinggal/hidup di jkt bukan di botabek dgn membangun perumahan/rusun .bravo jb

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here