Jokowi Tantang Ahli Waris Adam Malik di Pengadilan

2
135

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, tak mau ambil pusing menghadapi warga dan ahli waris Adam Malik yang mengklaim kepemilikan lahan di Waduk Ria Rio, Rawamangun, Jakarta Timur. Menurutnya, jika warga memiliki bukti dan surat-surat yang sah, ia siap menghadapi gugatan warga di pengadilan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyayangkan cara yang digunakan pihak ahli waris Adam Malik yang menduduki lahan serta memasang spanduk di Waduk Ria Rio. Menurutnya, jika memiliki bukti yang kuat, pihak ahli waris tidak perlu menduduki lahan dan memasang spanduk kepemilikan.

“Kalau memang punya bukti dokumen, gugat saja di pengadilan,” tegas Jokowi, Kamis (19/12).

Dengan cara-cara yang dilakukan oleh ahli waris, pihaknya justru tak akan mengakomodasi tuntutan tersebut. Apalagi, Jokowi mengaku tidak tahu apakah pihak ahli waris tersebut masih bisa diajak untuk berdiskusi atau tidak. “Kalau bisa diajak bicara, ayo bicara. Tapi kalau seperti itu tidak bisa lagi diajak bicara. Kita tindak tegas sajalah,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan, Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama, yang mempersilakan ahli waris Adam Malik mengajukan tuntutan terkait sengketa tanah seluas 2,1 hektar di Waduk Ria Rio. “Silakan Anda tuntut. Punya sertifikat? Silakan saja,” tegas Basuki.

Namun, Basuki yakin, berkas sertifikat yang dimiliki keluarga Adam Malik itu keliru. Sebab, pihak keluarga sempat mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI terkait peminjaman lahan yang lokasinya berada di bantaran Waduk Ria Rio.

“Kalau dia (keluarga Adam Malik) punya sertifikat tahun 1961, kenapa masih minjam dari DKI lagi? Logikanya itu saja. Kalau Anda punya sertifikat tahun 1961, kenapa Anda ajukan surat peminjaman lahan ke DKI mau membangun rumah sakit? Itu sudah omong kosong,” ucapnya.

Melihat itu, Basuki menilai permasalahan ini hanya dapat diselesaikan di pengadilan. Sebab kedua pihak tetap yakin bahwa memiliki hak atas tanah di Waduk Ria Rio.

“Sudahlah tidak usah berdebat, ke pengadilan sajalah. Capek. Kalau bener gue bayar,” katanya.

Seperti diketahui, ahli waris dari Adam Malik masih tidak terima lahan mereka di sekitar Waduk Ria Rio menjadi milik Pemprov DKI Jakarta dan PT Pulomas Jaya. Hari ini, mereka memasang plang pengumuman bahwa lahan seluas lima hektar itu adalah milik Adam Malik. [Beritajakarta]

2 COMMENTS

  1. sangat disayangkan digunakannya nama besar Adam Malik, untuk hal-hal yg kesannya malah menghambat kepentingan warga Jakarta….

    buat pemprov DKI Jakarta, sudah saatnya jangan berlama-lama , mengalah terkesan takut dan memble dibidang penegakkan hukum, kalau perlu menyewa pengacara yg mumpuni dan berkelas untuk memberi pelajaran mempidanakan mafia-mafia tanah yg menyulikan kinerja pemprov DKI Jakarta disektor infrastruktur….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here