DPRD DKI Hanya Sahkan 17 Perda

2
147

Ahok.Org – Hingga akhir 2013, DPRD DKI Jakarta berhasil menetapkan sebanyak 17 peraturan daerah (Perda) dari target 26 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang direncanakan Badan Legislasi Daerah (Balegda).

Perda yang telah ditetapkan diantaranya Perda RDTR, Perda tentang PTSP, Perda tentang Pajak Rokok, Perda tentang Pengelolaan sampah, Perda tentang Pembentukan BUMD PT MRT, Perda tentang pembentukan BUMD Dharmajaya, dan perda tentang BRT.

Kepala Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengakui, bahwa tahun ini pihaknya tidak mencapai target pengesahan perda. “Terakhir pengesahan perda ya hari ini, sebanyak dua perda. Jadi totalnya ada 17 perda atau sekitar 70 persen lah,” kata Triwisaksana, di gadung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/12).

Diakuinya, kendala yang dihadapi diantaranya sulitnya koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga beberapa raperda belum sempat disahkan. “Memang ada beberapa raperda belum selesai, kendalanya koordinasi dengan eksekutif,” kata pria yang akrab disapa Sani ini.

Contoh perda usulan dewan yang masih belum disahkan yakni penyelenggaraan reklame dan retribusi daerah. Keduanya belum selesai pembahasan karena draft tertahan di eksekutif. “Dua itu masih tertahan di eksekutif, belum selesai pembahasan. Kemudian organisasi pemerintah daerah, draft baru masuk beberapa hari lalu,” ujarnya.

Raperda yang belum sempat disahkan tahun ini, akan dikejar pembahasannya di tahun depan. Pihaknya pun akan memperbaiki koordinasi antara legislatif dengan eksekutif. “Persoalan pokoknya koordinasi, antara legislatif dan eksekutif perlu diperbaiki lagi di waktu yang akan datang,” katanya.

Untuk tahun depan, target perda yang akan disahkan tidak terlalu banyak yakni hanya 15-20 perda. Sebab masa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 akan berakhir pada Agustus 2014. Namun jika anggota dewan berikutnya akan menambah perda bisa diusulkan melalui prolegda perubahan.

“Fokusnya kita menyelesaikan raperda yang belum selesai, seperti penyelenggaran reklame, retribusi daerah, organisasi pemerintah daerah, dan lingkungan hidup,” tandasnya.[Beritajakarta]

2 COMMENTS

  1. Bang sani nggak usah saling melemparkan tanggung jawab donk, mendingan anda urusin aja ntu nama baik partai anda dan copotin ntu spanduk-spanduk anda, koq belum kampanye tapi spanduknya udh ada dimana-mana, takut nggak kepilih lagi ya, kalau emang nggak kepilih lagi dagang “susu sapi” saja.
    Buat pemprov semangat terus. I love ahok

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here