UU ASN Telah Disahkan, BTP Senang

9
95

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa senang karena Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan oleh DPR pada 15 Januari 2014. Berkat UU tersebut, kini kepala daerah, seperti gubernur, dapat memecat pejabat struktural dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Saya ikut merancang UU ASN. Di satu pasal, saya boleh memecat PNS kalau kerjanya enggak bener,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Selama menjadi wakil gubernur, Basuki mengaku kesulitan mencari PNS mana yang cocok menduduki sebuah jabatan. Hal itu disebabkan PNS harus memenuhi persyaratan pangkat dan eselon sebelum menduduki jabatan tertentu. Menurut Basuki, tak sedikit kepala dinas dan pejabat DKI lain yang santai dalam bekerja. Selama ini sanksi terberat adalah dengan mutasi dan tidak bisa dipecat dari PNS maupun turun eselonnya.

“Begitu kerjanya enggak benar, dia bisa kita pecat atau turunin jabatannya ke eselon yang lebih rendah,” kata Basuki.

Pasal 53 UU ASN menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada pimpinan di tingkat bawahnya. Kewenangan itu diserahkan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, dan sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural. Gubernur juga diberi kewenangan serupa untuk wilayah provinsi, demikian pula bupati atau wali kota di kabupaten atau kota.

Jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan eselon I-a, jabatan pimpinan tinggi madya adalah jabatan eselon I-a dan I-b. Adapun jabatan fungsional umum adalah jabatan eselon V setara jabatan pelaksana. Jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta meliputi kepala dinas, asisten sekretaris daerah, asisten deputi, kepala bidang, kepala biro, kepala seksi, kepala sudin, wali kota, lurah, camat, dan PNS lain. Adapun jabatan fungsional mencakup sekretaris daerah, deputi gubernur, peneliti, dan staf ahli. [Kompas.com]

9 COMMENTS

  1. Semoga bisa membawa perubahan yang lebih baik dalam lembaga-lembaga Pemerintahan, tidak hanya di Pemprov DKI, tetapi juga di daerah-daerah lainnya.
    Namun, apakah ada kemungkinan UU tersebut justru disalah gunakan oleh pemimpin yang ‘nakal’ untuk menciptakan teror atau mengancam bawahan yang tidak sejalan?

    • Suatu aturan selalu ada positif dan negatifnya. Kalau banyak positifnya ya ok saja. Ada saja oknum yang harus diatur menggunakan “carrot and stick”. “Saya santai saja tidak ada yang bisa pecat koq”. Repot kalau punyai pegawai seperti ini jalan pemikirannya. Belum lagi yang berpikiran kalau saya dipecat saya akan buka rahasia atasan saya. Bagaimana Indonesia bisa beres kalau tersandera oleh sistem kepegawaian yang mendukung ketidak-beresan.
      Pasti banyak PNS yang akan menentang UU ini. Semoga UU ini dapat memajukan PNS kita.

  2. yah baik uu nya kalau pejabatnya benar, kalau pejabatnya kgk benar yang kerja benar tapi jumpa pejabat tidak benar yah bisa dipindahin atau di pecat juga ujung2nya, untung satu rugi satu, selalu membuat pasal UU kgk jelas dan tegas fungsi uu-nya, malah jadi teror tak berbentuk dan tinggal diterjemahkan secara sesuka hati para pemakai dan para pengacara dan para yang punya kuasa

  3. Syukurlah bila UU tsb bisa sangat membantu para pemimpin daerah. mudah2an para gubernur di wilayah manapun bisa memaksimalkan penggunaan UU tsb untuk hal2 yang sangat positif 🙂

  4. Lbh banyak baiknya, krn atasan suruh gak bener, sekarang tinggal di expose, lawannya rakyat indonesia.
    Kali bawahan gak bener, ga bisa di pecat, hanya mutasi, akan menjd sel kanker yg merongrong dan terus merusak kemana2…
    Jadi, untung ada Undang2 ini…

    • Yah semoga ad juga wadah yang aman bagi bawahan yang ‘tertindas’ tersebut untuk menjadi whistleblower.. sehingga bisa membuat mereka lebih berani dalam mengungkap kebenaran.

  5. Langsung saja di terapkan di Dinas Pendidikan DKI ganti Taufik Yudhi Mulyanto membiarkan banyak penyimpangan dan mereka cara kerjanya masih pake gaya-gaya lama FOKE, Kepala Sekolah SD Negeri se-Jakarta di palak kin oleh Kepala Seksi Dikdas kecamatan kalo ada uang turun BOS dan BOP minta jatah upeti yg di bungkus dgn modus uang GUGUS, UANG MONITORING, UANG K3S berdasarkan jumlah siswa ada rumusnya per siswa para kepsek negeri wajib bayar Rp 10.000Xjml siswa, ini wajib setor upeti ke Kasie Dikdas Kecamatan melalui perantara K3S=Kelompok Kerja Kepala Sekolah yg sdh kongkalingkong dgn kasie dikdas kecamatan, ini bukannya oknum lagi tapi sudah KORUPSI BERJAMAAH. berapa jumlah SD Negeri se-DKI JAKARTA sejumlah itulah dana upeti haram terkumpul, tapi anehnya ketika mau di masukin ke laporan SPJ BOS, SPJ BOP tdk boleh di bunyikan, jadilah laporan bodong utk menutupi pungli itu di buat bikin stempel palsu, kwitansi palsu, faktur palsu..kondisi seperti ini di biarkan terjadi…karena lemah dlm penegakkan hukuman, tidak ada efek jera, tidak ada efek kapok….Kepala Dinas Pendidikan nya membiarkan….kalo kepalanya lurus yg bawah tdk berani tdk lurus…ayo segera REFORMASI DINAS PENDIDIKAN DKI TAHUN INI JUGA 2014.

    • Ya semoga TGP2 berfungsi, tunjukkan hasilmu. Kemarin lelang Kepsek ada masalah tapi tampaknya koq tidak tegas keputusannya (tidak ada yang ditindak???)
      Sekarang sudah ada UU ASN moga2 berguna.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here