Kepala Ortala Jadi Kadisdik, Ini Kata BTP

6
119

Ahok.Org – Posisi Kepala Dinas Pendidikan DKI tidak lagi diduduki oleh Taufik Yudi Mulyanto. Jabatan tersebut saat ini dipegang oleh mantan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Lasro Marbun. Namun, latar belakang pendidikan hukum Lasro dianggap tidak sesuai dengan jabatannya saat ini.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakin hal tersebut tidak mengurangi kualitas kerja Kadis Pendidikan yang baru itu.

“Guru-guru pasti beres nggak kalau latar belakangnya pendidikan? Belum tentu kan? Kan jadi Kadis Pendidikan nggak harus bisa ngajar,” ujarnya di Balaikota, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Justru dengan pengalaman Lasro di bagian organisasi dan tata laksana itulah, lanjut dia, yang diharapkan mampu menyusun struktur yang benar dan efisien di Dinas Pendidikan.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengungkapkan, Gubernur Joko Widodo atau Jokowi merasa ada sesuatu yang dapat didobrak oleh Lasro. Sebab, Lasro berpengalaman memotong semua posisi penggabungan atau rangkap dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pengadaan barang kan udah disusun. Nah, terus gimana cara nempatin kepala sekolah dan pengawas yang bener, dia jagonya. Jago menyusun orang,” ujar Ahok.

Beberapa waktu lalu, mantan Kadisdik DKI Taufik Yudi Mulyanto sempat tersandung masalah dugaan kecurangan sistemik dalam proses seleksi atau lelang jabatan Kepala Sekolah. Taufik dianggap bertanggung jawab terhadap tindakan curang sejumlah oknum yang ingin menduduki jabatan kepala sekolah. Untuk itu, Jokowi dan Ahok memilih sosok yang dianggap mampu menyusun organisasi dengan baik.[liputan6.com]

6 COMMENTS

  1. susun juga pagar pagar yg membuat segala nya menjadi suatu system, sehingga jk bapak bapak sdh naik level, tidak berantakan lagi.

    setiap implementasi harus ada penanggung jawabnya, jgn sampe ada lg buku pelajaran yg isi nya menyimpang. tanpa ada yg bisa bertanggungjawab…

  2. Cuci gudangnya saatnya, Kasudin sampai pengawas yang ngga mau bertobat di pecat agar tidak menggrogoti dana pendidikan. jangan sampai guru jujur menjadi korban system. Salam

  3. Pesan saya: Jangan cuma SD/SMP negri yg diurusin. Madrasah negri kudu/wajib dipantau. Sudah banyak keluhan walimurid menghadapi oknum-oknum di Madrasah negri di Jakarta. Nggak percaya? lihat laporan di UKP4 atau Ombudsman. Selamat berjuang Pak Marbun….

  4. Pak Marbun, menurut saya, sekolah2 agama seperti madrasah, salawiyah, atau home schooling, pendidikan pesantren, sekolah berasrama untuk tingkat TK, SD s/d SMA, maka kurikulumnya harus memenuhi syarat dasar pendidikan formal negeri. Bila murid ditambahkan lagi dengan beberapa mata pelajaran khusus, tidak boleh mengurangi standar dasar kurikulum pendidikan formal negeri yang berlaku. walau tinggal dan sekolah di pesantren, anak2 tsb tetap adalah generasi penerus bangsa. mereka tidak boleh ketinggalan ilmu pengetahuannya dibanding anak2 di sekolah formal.

    Mungkin pertukaran guru2 sekolah ( rotasi ) per tahun pelajaran baik dilakukan untuk pemerataan kwalitas pendidikan dan memudahkan pemprov untuk melakukan pengawasan dengan merekrut guru2 tertentu untuk menjadi mata2 bagi negara. Hanya rotasi guru yang dapat mencegah permainan tidak sehat dalam bisnis pendidikan.

    Untuk sekolah2 negeri, setiap tahun, guru2 tsb di-rotasi ke berbagai sekolah yang ditunjuk oleh pemprov. Hanya kepala sekolah saja yang menetap di sekolah yang sama setiap tahunnya kecuali ia mendapat promosi jabatan / dipecat. Apabila seorang guru hendak memperpanjang masa mengajarnya di sekolah yang sama untuk tahun berikutnya, ia bisa saja mengajukan permohonan ke pemprov DKI. tapi masa mengajar guru di satu sekolah harus dibatasi maks. 2 tahun saja lalu kena rotasi lagi.

    Sedang untuk guru2 di sekolah swasta, adakan bentuk kontrak kerja per 2 tahun. sehingga lepas 2 tahun, ia boleh berkesempatan untuk diperpanjang kontrak 2 tahun lagi, lalu ia harus pindah ke sekolah lain yang mau pekerjakannya. Ini membuat si guru swasta tetap jaga kwalitas mengajarnya dalam kompetisi sehat. Keuntungan lain, guru2 baru dapat kesempatan untuk mengajar juga, karna sekolah swasta tidak punya kewajiban untuk membayar uang pesangon bila sekolah ingin mengganti guru lama dengan guru baru.

    Saya rasa, selama dirotasi masih dalam 1 wilayah propinsi, tidak akan menimbulkan kendala yang berarti dalam hal tempat tinggal maupun sekolah anak2 yang dimiliki guru2 tsb. Sekian usulan saya pak Marbun. Selamat bekerja 🙂

    • Setuju gan, demi menjaga kompetensi dan penyegaran guru. Selama ini yg aku perhatikan kadang2 ada guru kelas yg bisa mengajar tapi kurang bisa mendidik. Ada yg memberikan hukuman ke siswa SD tapi tidak proporsional. Semoga tunas bangsa terus tumbuh supaya bisa berkompetisi dg siswa luar negri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here