Ahok.Org – Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan salah satu alasan mengapa dirinya dipasang sebagai Wakil Gubernur DKI, bersama Joko Widodo sebagai Gubernur DKI.
“Kami sengaja dipasang untuk ajak berantem dengan koruptor. Kami muak dengan perilaku korupsi,” ujar Basuki saat membuka acara sosialisasi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah (ULPD) di Balaikota, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Menurut Basuki, perilaku korupsi di lingkungan Pemprov DKI sudah berkembang sedemikian rupa. Atas dasar itulah, ia mengatakan siap menjalankan sumpahnya ketika dilantik menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI.
“Kita ini disumpah pakai Kitab Suci. Makanya kita tidak macam-macam,” kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
Untuk menghadapi perilaku korupsi di lingkungan Pemprov DKI, Basuki mengaku siap bertarung habis-habisan. Ia mengaku lebih sering melatih ototnya setiap pagi untuk menghadapi siapa saja yang siap menghalangi reformasi birokrasi di DKI.
“Saya tiap pagi latihan otot, bukan latihan otak. Makanya kita kuat-kuatan saja. Saya sudah tidak bisa kungfu lagi. Split saja sudah susah,” kata Basuki.
Basuki juga berterima kasih kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) yang selama ini memberikan data kepadanya terkait adanya indikasi korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam sosialisasi ULPD, Basuki menjelaskan perlunya unit ini lantaran kasus korupsi pengadaan barang dan jasa sebesar 38 persen dari kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai laporan tahunan KPK tahun 2012.
Sementara itu, di tingkat pemerintah pusat, pengadaan barang dan jasa pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun, seiring peningkatan belanja pemerintah (APBN tahun 2014 sebesar Rp 1.842,5 triliun). Pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) lebih kurang 30 persen dari APBN. [Kompas.com]
Pak Basuki saran
1.
Kesra mereka diperhatikan
2.
Tetap harus dibawa Wagub/gub u pengadaan yg besar
3.
Orangnya nego pertama dengan ke 2 dstnya
selalu diganti ganti .diacak acak
4.
semua personelnya minta buat pernyataan ,tidak boleh menerima apapun maupun memberikan no telp hp ,rumah alamat dsbnya
5.
semua supplier diminta menandatangin srt pernyataan tidak menyuap ataupun meminta no telp dll
6.
semua personnel dilarang bertemu dengan supplier diluar jam kerja dimanapun
7.
semua personnel dilarang bertemu diluar forum resmi yang dibuktikan dengan suart panggilan lelang dan juga dilarang sendirian harus dalam team resmi dan di balaikota.
8.
Semua perosonnel dilarang untuk menghadiri undangan dr supplier dalam bentuk apapaun ,seperti nikahan dsbnya
9,
kalaupembelian atk bisa langsung dengan e catalog ,yg harus diperhatikan nanti penyimpangannya pada pemakaiannya
karena kurawa selalu cari akal ,dr harga gak bisa main ,maka mainnya di quantity .perlunya 5 belinya 10
atau barang dr dalam dijual lagi kedalam
10.
oleh sebab itu semua supplier harus di check bonafiditasnya:
a.izin izinya
b.Spt nya
c.aktenya
d.Pemilik pemiliknya
e.alamta ktrnya
f.jumlah karyawannya
g.jenis bisnisnya
h.customer sustomer nya
dari data semua diatas bisa disimpulan modus bisnisnya ,profesional atau tidak
Gd Luck
Pak Basuki
1 hal lagi yg harus diperhatikan
Kl di perusahaan swasta pihak pihak yg biasa bermain adalah:
.
1.Bagian pengadaan
2.End user
3.bagian keuangan
Ke 3 bagian ini mainnya dengan supplier
Kalau di pemerintahan biasanya bag auditnya ada hengky pengky jg ,tetapi bag audit tsb customernya adalah ke 3 bagian tersebut yg didalam institusi jadi tidak langsung ke supplier.
Istilahnya bagian cuci dosanya
Audit main apa tidak ? indikasinya tdk terlalu sulit ,yaitu
kalau diminta investigasi sesuatu masalah :
1.kalau responsenya lama
2.Tidak tajam atau greget,alaisa belaga pilon
3.Cari celah celah untuk membela terduga indikasi adanya penyimpangan
4.Minta mereka buat statement di publik dibagian yg diaudit ,kl tidak berani atau ewuh pakewuh ada kemungkinan sudah kartunya jg dipegang oleh bag yg diaudit
5.Data administrasi banyak yg hilang
6.Penyimpanan data semerawut ,kacau balau
7.Anak buah digunakan yg tidak kompeten jd biar berantakan
8.Pola hidupnya dilihat
gd Luck
saran untuk pak Ahok,sediakan pasukan TNI pak,polisi,jaksa dan lain perangkat hukum sudah tidak ditakuti oleh koruptor2 seperti ini,mending langsung disikat habis pak,tidak pakai HAMburger2 an,capek kita melihat keadaan seperti ini.
sayang ny pak Ahok bkn president..jd gk bs perintah Polisi,TNI atau Jaksa.
*** selama KPK, Jaksa dan Polisi masih bisa disuap jangan bermimpi indonesia bisa bebas dari korupsi
Pak Jokowi/Pak Ahok berdua itu ibarat dokter specialist bedah/kanker, pasiennya pemprov DKI, kankernya oknum2 pejabat korup…begitu dibedah, kaget benar mereka berdua, kankernya udh menjalar kemana2, mau diangkat pusat kankernya takut pasiennya mati mendadak, mau dibiarkan saja susah hati lihat pasiennya hidup sengsara. Jalan keluar terakhir, terpaksa di-treatment chemotherapy, kankernya hilang sebentar, bbrp waktu kemudian pelan2 muncul lg…mudah2an sembuh total, kami doakan…
setuju banget saya pak, maju terus pak. saya selalu mendoakan semoga DKI Jakarta menjadi lebih baik. dan kemacetan, dan Banjir segera teratassin
JOKOWI AHOK sudah seHATI, walaupun dipisah tempatkan kerjanya, tetap seHATI membuat perubahan yang lebih baik, mereka selalu berkomunikasi yang tiada taranya, saya yakin sekali. Jadi untuk menyelesaikan masalah DKI perlu JOKOWI jadi Presiden karena sebagian besar masalah DKI (dan daerah lainnya) ada di Pusat Pemerintahan. Presiden Jokowi bisa memerintahkan apa yang diminta AHOK misalnya pemecatan PNS, memerintahkan POLRI, Jaksa, TNI mematuhi DKI dalam memberantas Korupsi, kalau Presidennya bukan JOKOWI saya tidak yakin, karena apa?? Jelas karena track recordnya belum jelas dalam hal jadi PEMIMPIN yang tidak pamrih, tidak kerja untuk RAKYAT, kita bisa lihat satu hal saja pada kandidat Presiden lainnya yaitu TRANSPARNSI, cukup ini saja sudah tidak menyakinkan, semuanya tertutup apalagi bukti-bukti bahwa mereka menyayangi Rakyatnya tidak pernah saya dengar maupun saya lihat, jadi janganlah beli kucing dalam karung untuk PilPres, tetap harus JOKOWI, walaupun pengamat bilang tidak punya inspirasi, tidak punya pengalaman dalam kancah global, itu bisa terbantahkan dengan Prinsip Ekonomi Kerakyatan yang melekat pada JOKOWI( juga AHOK dll)yang melindungi dan meng-upgrade PASAR Tradisionil dari serbuan Hipermarket. prinsip dasar Presiden JOKOWI tetap sama waktu jadi Gubernur DKI yakni: OTAK, PERUT, DOMPET penuh. Jadi tolong relakan JOKOWI jadi Presiden, bukan untuk meninggalkan DKI tetapi mengatasi masalah DKI( dan daerah lainnya) secara tuntas–tas!. Kita masih ingat filosofi; ATASNYA LURUS BAWAHNYA TIDAK BRANI BENGKOK, kalau brani bengkok pasti dilibas Presiden, karena Presiden Indonesia sangat powerfull dari Presiden USA.
itu ibu yang kasi sambutan pertama keliatannya gak senang raut mukanya.
pemilu 2014 akan lebih seru seandainya jokowi+ahok dipasangkan, KPK tdk akan dikebiri, koruptor pasti akan diminimalis seminim mungkin, 2009-2014 ini pemerintahan yg byk koruptornya, lht aja mulai dari mentri,gubernur,kpl daerah byk yg terjerat koruptor,sampai wanita juga ikut,bahkan sampai pengadaan Alquran sapi potong dll di korup,kiranya kita rakyat jelih memilih caleg,krn melihat ug mata hitam langsung hijau,lupa janji.
Pak Basuki.
kenapa ya Dana BOS dan Dana BOP belum turun
Pak Ahok jangan takut sama yg namanya isu SARA…Orang kayak Pak Ahok udah LANGKA mungkin terancam PUNAH…ane dibelakang ente Pak…maju terus pantang mundur…abisin tuh koruptor…
Maju terus bang Ahok. Kite rindu pemimpin yg tegas seperti abang.
Kenapa banyak orang yang diceritain ini semua moralnya bobrok hancur lebur sih. Apa pada ga sadar kalo mereka ngehancurin diri sendiri secara ga langsung. Ckck kalo gue jadi Ahok udah darah tinggi meletup kepala.
Pak Basuki Tjahaja Purnama,
Apakah masih muak dengan para koruptor hingga saat ini? Jika masih tertarik, silahkan dilirik perusahaan-perusahaan swasta di DKI Jakarta lebih teliti lagi karena pihak audit yang datang baik dari internal ataupun eksternal masih bisa terhindari.
Hints:
1. Person In Contact yang berhubungan dengan perusahaan outsourcing dari tiap departemen, atau perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar di kantor pusat perusahaan.
2. Aset & Properti.
3. Finance.
Tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disampaikan oleh Baracuda sebelumnya.
Usut Dugaan Rekayasa Mafia Kepailitan
Senin, 7 Juli 2014 | 5:20
Ilustrasi pailit. [Google]Ilustrasi pailit. [Google]
Berita Terkait
Polda Bali Bisu Soal Gayus Tambunan
[JAKARTA] Direktur PT Dwimas Andalan Bali (DAB), March Vini Handoko Putra memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman. Permohonan yang diajukan melalui surat Nomor : 029 – B/ BKR-PLGNHKM/ VI/ 14 itu, ditujukan supaya Kapolri mengungkap dan menindak pelaku dugaan rekayasa kasus maupun kriminalisasi penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, yang dipimpin Kombes Pol Refi Frinadi.
Handoko sebagai pihak yang dirugikan penyidik, pernah membuat pengaduan karena menjadi korban tindak pidana oleh Nasrun Radhi. Nasrun pernah ditahan 54 hari, kemudian dibebaskan penyidik. Saat ini, Handoko malah dipaksakan penyidik menjadi tersangka berdasarkan pengaduan Surianti dan Susanti, yang diduga bagian dari kelompok Nasrun. Kasus yang dilaporkan Handoko justru dihentikan Polda Bali dalam bentuk surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
“Saya berani menyampaikan laporan terhadap penyidik Polda Bali melakukan rekayasa karena berdasarkan surat rujukan dari Tim Mabes Polri, yang meliputi bagian dari Irwasum Polri, Bareskrim Polri dan Propam Polri. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syafruddin, itu mengungkap adanya pemaksaan perkara, yang berbau rekayasa penyidik dalam menjerat saya sebagai tersangka,” ujar Handoko melalui siaran persnya yang diterima SP, Senin (7/7).
Handoko menceritakan, penetapan tersangka terhadap dirinya berdasarkan pengaduan Suriyanti Fitriyani dan Susanti Agustina. Keduanya melaporkan Handoko karena merasa menjadi korban penipuan jual-beli dua unit kondotel di BKR Bali ke Polda Bali, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 104/ III/ 2012/ Bali/ Dit Reskrimum tanggal 30 Maret 2012 dan Nomor : LP/ 105/ 1V/ 2012/ Bali/ Dit Reskrimum tanggal 2 April 2012.
Kedua pelapor itu mengaku membeli dua unit kondotel di BKR secara lunas, namun sampai mengadukan itu, keduanya belum menerima surat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan kondotel tersebut. Pembayaran pembelian secara lunas itu dilakukan pelapor dengan cara mentransfer dana pembayaran ke rekening Handoko sebagai Direktur PT DAB. Perusahaan ini merupakan yang membangun kondotel di Bali.
“Saya tidak bisa mengeluarkan SHM milik kedua pelapor karena dipailitkan. Dalam Undang – undang (UU) Kepailitan, saya selaku direktur tidak diperkenankan untuk menandatangani segala bentuk surat maupun lainnya. Jika itu dilakukan justru saya yang melanggar aturan hukum tersebut. Saya menduga, ada permainan dari mafia kepailitan yang melibatkan oknum perbankan, korator dan oknum penyidik dan penuntut, sehingga saya sengsara. Saya minta kasus mafia kepailitan ini diusut tuntas,” tegasnya.
Ditambahkan, laporan terhadap dirinya tidak hanya dalam dua kasus pengaduan itu saja. Sebaliknya, laporan pengaduan itu ditindaklanjuti penyidik Polda Bali dalam bentuk 12 kasus, yang berkasnya dibuat secara terpisah. “Pemisahan berkas itu akan membuat saya teraniaya, dimana jika bebas dari masa hukuman, tentunya akan ditangkap, ditahan, kemudian disidangkan kembali. Saya mencurigai, penyidik, penuntut bahkan pihak oknum hakim pengadilan, masuk dalam ranah rekayasa ini,” ungkapnya.
Bertentangan
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syafruddin melalui surat yang beredar di masyarakat, yang ditujukan kepada Kapolda Bali Irjen Pol Benny Mukalo menegaskan, satu laporan yang ditangani penyidik Ditkrimum Polda Bali, dan pernah melakukan penangkapan dan penahanan selama 54 hari terhadap Nasrun. Polda Bali kemudian melakukan penangguhan dengan alasan sudah melakukan gelar perkara karena tidak memenuhi unsur pemalsuan akte dan penggelapan.
Rekomendasi penangguhan oleh penyidik telah bertentangan dengan rekomendasi tim supervisi dan asistensi dari Birowassidik Bareskrim Polri. Penyidik yang menangani perkara itu diduga sengaja merekayasa penyidikan dengan cara menyembunyikan, mengaburkan fakta hukum, tidak melaksanakan kewajiban pembuktian dalam pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti surat, pemeriksaan ahli, dapat disimpulkan menyesatkan dan melawan hukum. Penyidik dapat dikategorikan melanggar kode etik Polri.
Kemudian, dalam surat Irjen Pol Syafruddin itu juga mengungkapkan, penanganan perkara yang menetapkan Vini Handoko sebagai tersangka sesuai pengaduan Suryanti Fitriyani dan Susanti Agustina, yang penyidikan sudah selesai dan dinyatakan Kejati Bali sudah lengkap (P-21) namun dikembalikan dengan terlampainya waktu penyerahan, menyimpulkan penanganan penyidikan sudah mengabaikan kewajiban pembuktian.
Dimana, March Vini Handoko Putra menerima pembayaran atas pembelian unit kondotel dari para pelapor yang masuk ke rekening pribadi, yang dijadikan dasar perbuatan melawan hukum oleh penyidik, disimpulkan sudah tidak benar. Sebab, penyidik terbukti menyembunyikan fakta dalam perjanjian PPJB, sehingga menimbulkan kesan adanya bujuk rayu, sehingga menjerat Vini Handoko ke ranah pidana, adalah rekayasa. Kasus itu merupakan perdata yang tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Selain itu, penyidik tidak menguji atau mempertimbangkan pembuktian fakta hukum, tentang hak pelapor yang sudah menerima benefit dari PT DAB. Benefit yang sudah diberikan perusahaan berupa garansi ROI tentang pembagian keuntungan atas investasi selama dua tahun, hak tinggal secara gratis di BKR selama 30 hari, hak mendapatkan discount 50 persen dari pembelian makanan di BKR. Fakta lainnya, kewajiban Vini Handoko dalam meningkatkan PPJB menjadi AJB terhadap pelapor tidak bisa terpenuhi karena di luar kekuasaan.
Syafruddin juga mengungkapkan, upaya pengerahan preman ke Hotel BKR Bali pada tanggal 14 Februari 2014, yang diduga bagian dari buntut kasus pengaduan sebelumnya, merupakan bertentangan dalam hukum. Pihak polisi yang sudah melakukan penangkapan sangat disesalkan karena tidak melanjutkan perkara terhadap preman dan kurator sampai ke pengadilan. Lebih memalukan, anggota Dalmas, Intel dan Sat Reskrim melakukan pengawalan eksekusi oleh kuasa hukum Soedeson Tandra bersama dengan preman, yang tidak sesuai perundang – undangan. Soalnya, kurator tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Refi Frinadi melalui suratnya kepada March Vini Handoko Putra menjelaskan, penyidikan perkara dan penetapan tersangka itu berdasarkan laporan pengaduan Suriyanti Fitriyani dan Susanti Agustina, yang merasa menjadi korban penipuan jual beli unit kondotel di BKR. Keduanya dirugikan karena sudah membayar lunas namun tidak pernah diberikan SHM sebagai bukti kepemilikan. Upaya penyidik dalam menyidik sudah diatur dalam undang – undang.
Selain itu, penanganan kasus sudah dilaporkan ke penuntut melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Berkas perkara itu pun dikirim ke penuntut umum sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP. Penanganan perkara itu dianggap memenuhi hukum karena berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Bali, sesuai Nomor : B-3093/ P.1.4/ Euh.1/ 11/ 2013 tanggal 13 November 2013, tentang perkara penipuan sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Dasar lainnya, penanganan perkara dan penyerahan tersangka ke penuntut umum karena dikuatkan putusan Praperadilan Nomor : 01/ Pid.Prap/ 2014/ PN.Dps tanggal 17 Februari 2014, yang menolak permohonan praperadilan pemohon March Vini Handoko Putra, secara keseluruhan. Surat Direkrim Bali itu juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kapolda Bali dan lainnya. [155/N-6]
Dari atas sampai bawah kok ribet amat si pak, bikin SIMPEL ja,, org yg korup POTONG JA 1 JARI TANGANNYA.. korup lg ptong lg..
dh pak klo gtu g bkal pke cara ribet2..
kerja g bener pecat.. jgnkn di DKI, d INDONESIA g bkal pda korup..
Pak Ahok, masuk dan awasi juga ke Olahraga,lebih dalam lagi lakukan investigasi birokrasi yg ada di lingkungan olahraga di DKI Jakarta yg menggunakan anggaran Pemprov.Banyak terjadi penyimpangan disana dan koordinasi dgn pelaku olahraga sebenarnya di DKI Jakarta. Tksh salam patriot olahraga
Terlalu lama pembiaran korupsi yg melibatkan oknum2 yg berada di olahraga yg mendapatkan dana dari APBD dan hibah sehingga ada pihak yg menyuarakan hal tersebut malah dipelintir pelintir dan dikucilkan.Apalg menjelang Asian Games Jakarta klu tidak segera disingkirkan oknum2 tersebut akan semakin menggurita dan mencuri uang rakyat dan hasilnya Jakarta sebagai tuan rumah akan sia2.
Semoga Pak Ahok dapat menempati orang2 nya di KONI DKI Jkt sehingga dalam pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta yg baru fungsi pengawasan betul2 menjadi titik perhatian serta dpt membersihkan orang2 yg berada di Kepengurusan KONI DKI Jakata dan ditempati orang2 yg peduli olahraga serta prestasi.Bukan ditempati orang2 yg mencari lahan pekerjaan.
Pak Ahok, apabila terpilih Ketua Umum KONI DKI Jakarta yg baru sejalan dengan visi misi Pak Ahok tetapi pengurus KONI DKI Jakarta nya masih pengurus yg lama sepertinya akan sia2 saja Pak Ahok. Kita perlu pertanyakan kembali niat bersih2 nya termasuk di dunia olahraga di Indonesia khusus nya DKI Jakarta.Apa lg Jakarta akan jadi tuan rumah Asian Games 2018.
Saya sudah menulis bagaimana cara memberantas korupsi dengan mencontoh negara malaysia, namun memang memberantas narkotik (yg sy contohkan sbg trigger pemberantasan korupsi) banyak hambatannya. Misalnya narkotik ini menghadapi gembong2 internasional yg duitnya banyak kebetulan banyak pejabat kita yng gampang disogok/ disuap. Selain itu lembaga2 hukumnya kadang2 mempunyai kepentingan sendiri2 misalnya vonis di PN gantung, vonis di pengadilan tinggi bisa lain jg kemungkinan MA juga bisa lain. Hambatan yg berikut adalah proses hukum jalannya kayak siput. Yang berikutnya tidak ada yg pernah di gantung ditempat umum pada hari libur. Kalau ada satu contoh saja di gantung di Monas pada hari Sabtu jam 9 pagi… itu baru hebat. Kalau perlu kalau Malasia pakai gantungan, Cina di tembak seluruh keluarganya.. Kita pisa pinjam pisau Guilotine nya perancis..
Sy rasa sebelum ada hukuman seumur hidup bagi koruptor, korupsi tdk akan pernah kalah. kuncinya sih emang ada di presiden, MINIMAL hukuman penjara bagi koruptor adalah 25 th sd hukuman seumur hidup sesuai dg besaran uang yg dikorup, yg masih dibawah 500 juta ya biarin hukum yg skarang aja yg berlaku.. demikian baru ada efek jeranya. liat aja skarang, penjara cuma 4 th, dpt remisi dll 2 th udah lepas dan kaya raya nikmati hasil korupsi nya.