Keberatan Bayar Pajak Rumah? Ini Saran Ahok

17
533

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan kepada warga Jakarta yang merasa keberatan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), karena kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP), untuk segera menjual rumahnya.

Saran tersebut disampaikan Basuki kepada para pemilik rumah yang PBB-nya telah mencapai satu koma sekian persen. Dengan nilai PBB yang telah mencapai nilai tersebut, kata dia, nilai rumah yang dimiliki mencapai Rp 10-12 miliar.

“Kalau gara-gara pajak jadi susah hidup, ya mending dijual. Beli yang lebih kecil, terus sisanya didepositokan. Itu aku kasih tahu cara cari duit,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (18/3/2014).

“(Kalau nilai rumah) Rp 10-12 miliar mending saya jual. Terus Rp 1 milliar saya beli apartemen. Rp 10 miliar saya depositokan, setiap bulan dapat Rp 50 jutaan. Sisa yang satu miliar, ya bisa juga buat beli yang kamu suka,” ujar lelaki yang akrab disapa Ahok itu.

Namun, Basuki mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan memberikan bantuan kepada warga yang tidak mampu, terutama kepada para pensiunan pejuang yang hanya mendapatkan pemasukan dari dana pensiun.

“Pejuang yang hanya punya rumah pensiun gimana? Ya ada diskon 75 persen. Mereka bisa mengajukan surat keberatan, kita beri diskon,” ujarnya.

Seperti diberitakan, tahun ini Jakarta mengalami kenaikan NJOP sebesar 120-240 persen, disesuaikan dengan lokasi wilayah. Kenaikan disebabkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginginkan PBB menjadi sektor pajak daerah yang menjadi unggulan.

Jokowi mengubah besaran NJOP karena selama empat tahun NJOP tidak naik. Besaran NJOP yang tetap selama 4 tahun tidak sesuai dengan fakta bahwa harga pasar sudah melonjak cukup tinggi.

“Kenaikan NJOP berakibat kenaikan PBB. Bagi yang keberatan bisa mengajukan permohonan keringanan, namun sebenarnya NJOP yang baru masih di bawah harga pasar sesungguhnya di lapangan,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setyawandi. [Kompas.com]

17 COMMENTS

  1. Pak JB

    Setuju

    Usul untuk meningkatkan pendapatan pajak baik itu PAD atau Pusat demi terciptanya Keadilan perpajakan dan meningkatkan pendapatan pajak

    K e1.
    Kerjasama antara Pmeprov dengan Dirjen Pajak
    Semua warga yg sudah menurut hukum harus memiliki NPWP dapat membuat dan diharuskan membuat NPWP dan bisa dilakukan di kelurahan

    Jadi semua persayaratan KJS KJP Membuat KTP ,Peprnajngan KTP harus memiliki NPWP

    K e 2.
    Semua yg sudah memiliki NPWP harus menyampaikan SPT Tahunan terlepas ada penghasilan ,tidak ada penghasilan atau ada penghasilan tapi masih dibawah PTKP

    Tujuannya ,supaya terbiasa dan disiplin
    selain itu juga untuk sebagai data yg sangat bermanfaat dikemudian hari dan administrasi yg tertib

    Di negara maju penghasilan ada atau tida k ada tetap harus menyampaikan SPT .or filling Tax

    K e3.
    keadilan pajak harus dikerjakan bersama antara pemprov dengan Ditjen Pajak

    contoh :
    karyawan/ti dengan gaji UMR 2,5 jt an diharuskan membayar pajak PPH 21 selama diatas PTKP

    sedangkan banyak pendukuk DKi yg bekerja informal penghasilannya lebih dari itu tidak membayar Pajak

    contoh:

    1.
    Tukang Rokok ,kebanyakan dari Daerah dan ada Bossnya ,banyak yg berasal dari Kota Cirebon penghasilannya diatas UMR ,tidak bayar pajak

    lagipula ,tidak tertib hukum jualan di kaki lima didepan toko orang

    2.
    Pemilik kontrakn untuk kuli bangunan dll
    1 kamar sekitar 500 rb ,rata rata ada yg meiliki 10 buah kamar

    Total penghasilan 5 juta

    3.
    Contoh Ke 3
    banyak yg membuka restoran kaki Lima pada sore hari hingga Malam
    omzetnya jauh lebih banyak dr UMR

    4.
    contoh ke 4
    para usahawan service ac dan penyewaan mobil

    Misalnya
    bisa kredit mobil sampai 3
    tapi tidak menyampaikan SPT

    Total dr sektor Informal sangat besar saya yakin

    Banyak juga dari Luar Kota asalnya

    hal hal demikian harus ditertibkan dengan tertiab Pajak dan Hukum ,sehingga PAD bertambah ,keadilan pajak tercapai,UMR terjamin dan Urbanisasi ke jakarta yang tidak Profesioanl dapat ditangkal

    Hal hal diatas dapat dikerja sama kan dengan Ditjen pajak dengan sistem pembagian Fee untuk daerah dalam meningkatkan pendapatan pajak dr sektor non formal,petugas petugas di kelurahan di latih.

    Kasihan dengan pengusaha pengusaha yg akan tertib hukum dilawan dengan pengusaha hantam kromo.

    Bagi pemprov dapat menggunakan Perpanjangan KTP ,STNK ,pemberian KJS ,KJP sebagai sarana mereka untuk memiliki NPWP dan menyampaikan SPT tahunan.

    Dibuat format SPT tahunan sederhana dr masyarakat yg memiliki pendapatan dr sektor informal pengisiannya dibantu pejabat di kelurahan

    Good Luck

    • Setuju banget. Lihat orang yg punya mobil2 mewah, pemilik rmh di pondok indah, puri indah, dll, pengacara2 dg harta melimpah, bayar pph ya udah benar nggak. Teliti juga ny.. yg punya reksadana(diakuinya deposito 64 m di bank century) byr pphnya udah benar nggak. Teliti juga pemilik tambang, perkebunan, pma2/pmdn yg rugi/laba kecil karena markup biaya dan down up pendapata. Banyak lagi potensi pph yg bisa di realisasikan. Ratio pajak bisa jadi 16%. Wajar bila peg pajak ditambah 10 ribu cf usul dirjen pajak.

    • Setuju banget.. Semua orang yang tinggal di jakarta harus punya NPWP dan harus disiplin dalam menyampaikan SPT tahunan,serta segala urusan memang harus melibatkan NPWP ..Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi urbanisasi ke Jakarta.. Orang akan enggan ke Jakarta.. Kalau disiplin pajak ditegakan.. hehehee.

  2. Buat apa bayar pajak tapi hasilnya tidak dinikmati?
    malah dikorupsi sama oknum2 nakal..
    Jalanan berlubang.. fasilitas jalanan tidak banyak yg memadai..
    Mendingan saya makan sendiri pajaknya..

  3. satu lagi Pak, kok kita perhatikan tiap kali ada iklan ntar tanggal sekian naik harga…naik terus tuh, apa wajar? jangan2 itu ulah para spekulan properti, apa nanti nga terjadi real estate bubble?

  4. Walaahhh…. pemprov DKI kok jadi garong ya ? naik 120-240 persen PBB karna 4 tahun sudah tidak pernah naikkan NJOP. Pak, kalau rumah tempat tinggal kan tidak menghasilkan laba usaha. harusnya malah PBB diturunkan pajaknya. tapi untuk tempat2 usaha, boleh dinaikkan NJOP-nya karna memang bisnis. kan kalau rumah tinggal saat dijual, si pemilik akan terkena pajak penjualan juga. saat itulah ada uang yang disisihkan untuk pemerintah. tapi kalau rumah tinggal ? untuk bertahan hidup saja sudah susah. sedangkan jakarta sudah jadi kampung halaman banyak warga karna lahir dan besar disitu. apakah bapak2 terhormat Gubernur dan Wagub hendak tendang para warga2 asli jakarta keluar dari kampung halamannya gitu ????????????????… Tidak cukup rupanya uang hasil pajak yang diperoleh ya pak ? masih banyak usaha2 bisnis seperti ” kedai Kenanga ” yang menolak bayar pajak usaha dengan tidak berikan bon pembayaran ke konsumen, dan orang2 spt itu anda biarkan lepas ? para pengembang dan kontraktor yang tidak melakukan kewajibannya dan bayar pajak, bapak biarkan melenggang wira wiri bebas gitu ? pantaslah smakin besar gap antara orang kaya dan miskin karna bapak berdua menghembuskan situasi itu dan membangunnya menjadi sangat kondusif dan merajalela.

    Bapak2… menaikkan pajak PBB hanya semakin memiskinkan warga2 yang sudah miskin sehingga mereka kehilangan tanahnya untuk diberikan kepada orang2 kaya. dan itulah mereka2 yang tinggal di bantaran kali dan PKL2 ilegal menjadi kuman penyakit bagi Jakarta. Yang kaya di Jakarta semakin kaya dan yang miskin di Jakarta semakin miskin. tipikal penguasa otoriter memang begitu. simpati saya kepada orang2 miskin 🙂

    • Sobat sekalian,… orang2 kaya memasukkan pembiayaan rumahnya sebagai aset perusahaan. semakin tinggi pajak yang dibebankan pemerintah atas rumah, maka menjadi pembiayaan bagi perusahaan. dan biaya ini mengurangi pajak perusahaan yang harus dibayarkan ke pemerintah. karna biaya operasional perusahaan meningkat, maka akan terjadi banyak PHK. siapakah yang menjerit dalam hal ini ?????…. warga2 jakarta yang kecil2 itu. akhirnya warga kecil terpaksa tipu2 pemprov DKI soal penghasilannya yang diperoleh di bawah UMR demi bisa bertahan hidup dan menghidupi keluarganya. terciptalah manusia2 garong karna kemiskinan yang menekan. ironis…

    • Terjawab sudah mengapa APBD DKI bisa naik dari 41 Trilyun menjadi 72 Trilyun. Salah satunya karena ini ternyata. Demi pencitraan legalisasi kenaikan APBD dari 41 menjadi 72 trilyun, maka warga diperas seperti ini. Benar juga, Pemprov DKI berubah menjadi garong, melebihi preman pasar tanah abang.

    • saya pribadi sungguh merasa keberatan (dan terus terang merasa seperti dipalak) dengan kenaikan luar biasa tarif PBB ini. saya memiliki unit type 45 di apartemen di daerah penjaringan-JAKUT, yg biarpun namanya apartemen tapi menurut saya masuk kategori hunian menengah ke bawah. di sini tidak ada fasilitas apa-pun, ayunan untuk anak” saja hanya satu di tengah foodcourt.
      NJOP unit ukuran 45 yg saya miliki dipatok hampir Rp.230Juta dikenakan tarif 0,3% (KENAPA DIKENAKAN 0,3% padahal NJOP unit yg saya miliki hanya +/-230Juta >> bukannya masuk kategori 0,1% ya?)
      saya merasa berat bayar PBB, tapi saran pak Ahok untuk dijual saja juga tidak bisa, karena unit saya dijadikan jaminan ke BANK….. Nah pak Ahok, mungkin masih punya saran apa lagi yg lain?

  5. Setiap kebijakan ada untung ruginya, nanti bisa dievaluasi, memang saat ini pak JB sedang menempatkan hal-hal pada tempatnya yang dahulu terlalu lama diabaikan..salam Jakarta Baru

  6. kalau ngaku gak mampu yah cukuplah punya tanah sepetak dua petak, kalau tanah dah ribuan meter persegi trus bangunan segede gaban masa pajak yang dibayar alakadarnya, bearti dah gak cocok donk tinggal di kota besar, cukuplah pindah ke kota kecil agar hidupnya lebih stabil tidak stres digilas tekanan kehidupan kota besar, pejabat korup aja tau membangun villa dan rumah mewah di luar kota besar agar bayar pajaknya murah, masa rakyatnya kagak tau, heran akh, pura2 gak tau atau emang pengennya dikasihanin mulu jadi orang

  7. setuju pak.. itu yg pasti kalo tanah dengan luas lebih dr 200m2 dapat dipastikan mereka orang mampu. oh iya, sekalian Pak tolong dipublikasikan undang undang yg mengatur hak kepala daerah mendapat 4% dr pendapatan pajak daerah yg dipimpin dan berapa total pendapatan pajak daerah DKI pada thn. 2013. thanks..

  8. Gila baru ambil slip PBB, mau bayar, naik dari 900 ribuan ke 4,4 juta. Hebat emang gaji karyawan naiknya segitu !!! Rumah kita beli dulu susah payah buat ditinggalin, meski nilainya naik, itu kan tidak dinikmati karena tidak dijual. Kalo dijual pindah ke pinggiran, sekolah anak2 gimana? Jarak ke tempat kerja lebih jauh dan lebih macet !!!
    Apartemen? Emang apartemen biayanya murah? Listrik, air, parkir, iurannya besar Pak! Setelah apartemen tua, perlu dibangun ulang, gigit jari deh. Rusun, emang kita bisa dapet? Kita yang ditengah2 ini yang tergencet!

    Kita kerja susah payah, minta keringanan dengan minta surat keterangan tidak mampu? Kita tidak bermental pengemis, tapi jangan dong kita digencet terus. Gimana juga kita bisa bayar tapi ngak rela.

  9. saya selalu mikir pak, yg bikin macet jakarta sebagian besar itu org2 yg tinggal bodetabek dan mencari makan didaerah kami, kami sendiri warga jakarta sampai sekarang belum menikmati fasilitas dari dampak kami yg membayar pajak daerah.. trus salary bapak yg 6 jt /bln sedangkan saya baca dari fb take home bapak 150jt/bln, apakah itu benar pak? Apakah itu peresentase dari pbb? Semudah itu bapak memberikan solusi yg nota bene malah untuk kaum yg kaya.. sedih saya terhadap bapak yg dulu wkt pilkada saya sgt mengelu2kan anda dan jokowi karena akan menatap kampung halaman kami makmur trnyt jauh dari knyataan..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here