Fasilitas Umum Dicorat-coret, Ahok: Dipidanakan, Gak Lucu Juga

14
214

Ahok.Org – Coret-mencoret sarana dan prasana milik umum masih menjadi salah satu masalah Pemprov DKI Jakarta. Apa hukuman yang harus diberikan kepada mereka yang suka merusak dan mencoret fasilitas publik ini juga membuat bingung.

“Memang itu yang jadi masalah kita kalau kita tangkep anak-anak itu, KUHAP kita kan tidak mengatur ada kerja sosial. Nah kalau kita denda, dia nggak bisa bayar. Kita pidana juga nggak lucu. Penjara jadi penuh. Anak baik-baik cuma karena cari perhatian, lalu dipenjara, nggak betul juga,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Selasa (1/4/2014).

Pria yang kerap disapa Ahok itu mengatakan, sedang memikirkan apa hukuman yang bisa membuat jera perusak fasilitas umum itu.  “Nah ini yang kita lagi cari celahnya. Apa kita mau tahan KTP atau gimana,” lanjutnya.

Dia mengatakan, tindakan yang bisa dilakukan saat ini adalah membuat anak-anak yang bisa mencoret fasilitas publik ini sadar. Hingga akhirnya mereka merasa memiliki fasilitas umum itu.

“Nah makanya ini yang bikin kita sadar, ini harus main kuat-kuatan. Itu yang disampaikan oleh Pak Gubernur. Mereka coret, cat lagi. Nah sampai mereka merasa memiliki,” tandas Ahok. [Liputan6.com]

14 COMMENTS

  1. Tangkap…di data yang lengkap dan tentukan tanggal hukuman mereka…setelah itu dihukum kaya tentara pak, beramai-ramai, bersihkan corat coret mereka pake sikat gigi sampai bersih…tentu harus diawasi oleh satpol PP…yang kabur dihukum lebih berat lagi misalnya tambahan bersihkan WC umum…barangkali bisa kapok…Salam…Go.JB

  2. Dibuat Peraturan Daerah saja supaya ada dasar hukumnya, tidak perlu dipidanakan, cukup yang tertangkap disuruh membersihkan hasil coret-coretnya.
    Kalau pelakunya masih anak-anak kan belum punya KTP, jadi ga mungkin menahan KTP-nya.
    Yang penting perlu ada tindakan, tidak dibiarkan begitu saja, dan ada efek jeranya.

  3. mudah pak…kita semua pernah kecil dan pernah nakal…..Harus ada efek jera, yaitu suruh bersihkan, sikat bersihkan corat coret nya….masih langgar juga, suruh lg, sekalian bersihkan got sekolahnya. Kebayang malu nya kan?
    Masih gak kapok juga, sediakan tembok 5x3mtr, suruh mrk tulis pake kuas, saya tdk akan corat coret lagi, sampe penuh tuh tembok, besok suruh bersihkan sampe putih lg. Lakukan ini di lapangan sekolahnya.
    Kalo sdh SMA, sama juga, sekalian suruh ikut pelatihan disiplin di markas TNI.

    O ya, biasa nya orang punya phobia thd hewan, entah itu kecoa, kelabang, cecak, laba laba…nah, kalo masih bandel juga, kurung dalam kamar mandi yg isinya hewan2 tersebut. Hahahaha, jamin kapok!

  4. Terapkan hukuman Tipiring model Singapore dan Malaysia, ga usah dipenjara cukup hukum Cambuk. Dijamin kapok seumur-umur…ga yg tua ga yg remaja kalo model preman ga ada kapoknya…hukuman selainnya tidak akan pernah berhasil, sampai kiamat tiba…

  5. Anak2 adalah tanggung jawab org tua kandung, sepanjang mereka blm menginjak umur dewasa, yg hrs menanggung hukuman adalah org tuanya sendiri. Jika telah menginjak umur dewasa (17 thn keatas) mereka sendiri yg hrs menanggung hukumannya, krn dgn umur tersebut mereka dianggap sdh dpt berpikir dewasa dan dpt menilai mana yg benar dan mana yg salah.

    • Itu hukum pidana, kalo hal2 kenakalan, harus tetap ada aturannya. Entah itu didasarkan norma2 kepatutan dlm masyarakat atau apa sbg dasar hukuman. Saya tdk mengerti tanggapan mas Edw ini, apa maksudnya anak2 tdk akan boleh dihukum?

      • Maksudnya hukuman tetap berlaku sepanjang telah terjadi pelanggaran,tetapi ke pihak mana hukuman itu berlaku? Ke org tuanya kalau si anak msh di bwh umur, bs ke anak itu sendiri kl si anak sdh beranjak umur dewasa (17 thn keatas). Anak dibawah umur msh dibawah bimbingan dan didikan org tua, didikan org tua yg akan menentukan perilaku dan etika si anak, jd semua perbuatan si anak akan menjadi tanggung jawab org tua.

  6. Mungkin cara ibu Risma bisa digunakan.. saya dengar di Surabaya taman sering di rusak anak2. kemudian Ibu Risma menggerakkan ibu2 untuk menanam/merawatnya.. Dan sekarang taman2 tersebut tidak pernah rusak lagi.. Mungkin anak2 tersebut tidak tega merusak..kasihan ibu2 mereka sendiri, yg menanam dan merawatnya.. Mungkin diJakarta menggerakkan RT, RW dan lurah sebagai pengawas lingkungan mereka yang ada fasilitas umumnya

  7. Suruh Cat lagi pak yang corat-coret, sampe bersih, atau denda sebesar biaya satu ember cat, dan 2 kali lipat biaya tukang untuk membersihkan cat kalau dia gak mau cat sendiri

  8. saya kombo rekomendasi komentator deh.klo salah satu anggota keluarga mengotori lingkungan seperti buang sampah,merusak/mengotori fasilitas publik.maka semua anggota keluarga intinya mesti bantuin bersihin/perbaiki fasilitas yg dirusak/dikotori.jadi mereka otomatis merasa memiliki karna suda susah payah perbaiki/membersihkan.

  9. suruh org tuanya ganti lalu anaknya di kasih sangsi sapu jalanan atau bersihin selokan beberapa bulan, kalo anak anak biasanya kapok di kasih hukuman begitu

    jgn terlalu kejam juga kalo di masukan penjara tidak bagus untuk mental mereka karena di penjara tidak bagus untuk anak anak lingkungannya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here