DKI Gunakan Jalur Hukum & Bisnis Akuisisi Palyja

0
44

Ahok.Org – Pembelian saham milik PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) oleh salah satu BUMD DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo akhirnya menemui titik terang. Sebelumnya, pembelian saham tersebut terkendala adanya gugatan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta. Namun saat ini, sudah ada kesepakatan mengenai cara yang ditempuh untuk mengambil alih pengelolaan air di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, sudah ada titik temu antara Pemprov DKI dengan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta dalam rangka pengambilalihan saham Palyja. Terlebih, keduanya memiliki tujuan yang sama yakni pengelolaan air diambil alih oleh pemerintah. “Positif, sudah ketemu titiknya. Karena semangatnya sama. Tujuan sama agar pengelolaan air diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini BUMD kita,” kata Jokowi, usai menggelar pertemuan dengan koalisi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (10/4).

Setidaknya ada dua jalur yang akan digunakan untuk pengambilalihan saham Palyja ini, yakni dengan jalur hukum sesuai dengan tuntutan koalisi serta proses bisnis yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kedua cara tersebut dipastikan tidak akan tumpang tindih, sehingga akan dicari cara yang tercepat. “Hanya yang koalisi ini pakai jalur hukum, kita ingin jalur bisnis. Sekarang sudah ketemu ini hanya teknis saja,” ujarnya.

Kendati demikian, masih harus dilakukan beberapa pertemuan lagi untuk pembahasan lebih lanjut. Jokowi, pun memastikan dari pertemuan ini langkah pengelolaan air oleh pemerintah semakin mudah. “Ini kan semangatnya kita ingin pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam itu, dikuasai oleh negara dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan rakyat,” katanya.

Anggota Dewan Air DKI Jakarta, Firdaus Ali mengatakan, kedua cara baik proses hukum dan bisnis akan ditempuh. Nantinya akan dilihat cara mana yang paling cepat untuk pengambilanalihan saham. Sehingga kerugian yang diderita tidak terlalu besar. “Ini sudah sepakat, banyak hal yang sama tujuannya. Hanya jalurnya harus dituntaskan, satu jalur hukum, satu jalur bisnis. Keduanya tetap jalan dilihat biaya termurah, serendah mungkin, dan secepat mungkin. Kalau jalur hukum memakan waktu dua tahun kan akan tambah rugi,” ujarnya.

Menurut Firdaus, dengan pengambilalihan saham ini otomatis kontrak akan gugur. Sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak akan digugat melalui pengadilan arbitrase internasional. “Kontrak otomatis akan hilang. Itu cara halus menghapus kontrak, agar gubernur tidak dituntut di pengadilan arbitrase internasional,” ucapnya.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Muhamad Isnur mengakui bahwa target sama yakni menolak swastanisasi air. Namun ada beberapa yang harus dibicarakan lebih lanjut. Pihaknya meminta Jokowi untuk membatalkan kontrak terlebih dahulu. “Jokowi harus sanggup mengambil keputusan politik. Dengan mencabut beberapa kebijakan,” ujarnya.[Beritajakarta]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here