Jadi Plt, Ahok Tak Akan Pakai Tunjangan Operasional Gubernur

1
80

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menggantikan posisi Gubernur Joko Widodo sementara setelah capres PDIP itu ditetapkan oleh KPU. Ahok akan mengambil alih tugas pemerintahan sehari-hari sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Ditanya soal dana operasional gubernur, Ahok menegaskan tidak akan memakainya selama menjadi Plt.

“Memang bisa (ambil tunjangan operasional itu), tapi untuk apa? Enggaklah. Masalahnya mesti ada bukti pengeluarannya semua, kan. Pusing juga,” kata Wagub yang akrab dengan sapaan Ahok ini kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/5).

Ahok mengatakan dia tidak mau repot-repot untuk mencairkan tunjangan operasional itu, meski pun dia juga tidak mendapatkan kenaikan gaji selama menjadi Plt. “Tidak ada juga kenaikan gaji. Tunjangan operasional yang mulai nyamber-nyamber, tapi itu enggak dipakailah,” kata dia.

Walau pun gaji dan tunjangannya tetap sama, menurut Ahok, dia akan punya wewenang untuk memutuskan kebijakan strategis seperti memutasi pejabat. Namun keputusan tersebut nantinya harus dilakukan atas seizin Mendagri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Supriyato mengatakan Ahok bisa menggunakan dana operasional kepala daerah ketika menjabat sebagai Plt Gubernur. Hal ini sesuai dengan UU nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan PP nomor 14 tahun 2009 serta Permendagri nomor 13 tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah.

“Sebagai Plt berdasarkan PP dan UU yang ada, Plt dapat menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah,” kata dia di Jakarta, Rabu (14/5). Namun dia menekankan, pemakaiannya harus mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan dan kewajaran,

Dana operasional gubernur itu diperbolehkan digunakan untuk berkoordinasi terkait penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya. Jumlah tunjangan operasional Gubernur dan Wakilnya yakni 0,15% dari PAD, Rp 64,7 triliun sesuai Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000. [Detikcom]

1 COMMENT

  1. hehehe… emang serba salah ya pak Ahok. ntar klo dipake tunjangan operasional Gubernur, nanti Gubernur balik dari cuti… bisa dimarah2in karna menghabiskan bagian haknya terlalu banyak 😀 entar pak Ahok kena jitak di kepala deeng wkwkwkk.. gimana baiknya aja dimata pak Ahok. yang penting, pak Ahok nyaman kerja dan dimudahkan dengan adanya tersedia dana2 operasional tsb 🙂 met kerja pak !

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here