Ahok.Org – Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penyatuan Unit Pengelola (UP) Cawan dan Taman Monas bakal diselesaikan bulan ini. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI Jakarta Deny Wahyu mengatakan, saat ini, Pergub usulan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu sedang dalam proses Biro Hukum DKI.
“Sekarang masih di Biro Hukum, ada yang perlu diperbaiki. Prosesnya Insya Allah tidak lama, target bulan ini, Pak Basuki sudah bisa menandatangani Pergubnya,” kata Deny di Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Menurut dia, untuk membuat satu Pergub, memerlukan proses verbal yang panjang. Sebelum pergub itu disahkan, harus ada proses pengelolaan pengalihan aset dan keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terlebih dahulu.
Kemudian persetujuan kedua pihak, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI serta Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Sebab, UP Cawan dan UP Taman Monas berada dalam pengelolaan berbeda. UP Cawan Monas di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. Sementara UP Taman Monas berada di bawah pengawasan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.
“Setelah itu, update dasar hukumnya di Biro Hukum proses di Biro Hukum dan Asisten Sekda bidang Pemerintahan,” ujar Deny.
Nantinya, apabila Pergub itu telah disahkan, maka UP Monas akan berada di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Basuki pun telah menunjuk Kepala UP Cawan Monas Rini Hariyani menjadi Kepala UP Monas. Sedangkan Kepala UP Taman Monas Firdaus Rasyid akan kembali menjadi PNS Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. [Kompas.com]