Terima Kasih Pak Ahok, Warga Duren Sawit yang Digusur Kini Dapat Rusun

4
206

Ahok.Org – 15 Kepala Keluarga (KK) RT 009 dan RT 011/ RW 001 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, terlantar tak memiliki tempat tinggal. Rumah mereka yang terletak sekitar 200 meter di belakang Kelurahan Duren Sawit tersebut digusur.

Namun kini mereka sudah bisa tersenyum lebar. Sebab, mereka kini masing-masing telah menempati rumah susun Cipinang Besar.

“Setelah melakukan pengaduan kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (16/6), kemudian menemui Kepala Perumahan DKI Jakarta, Yonathan Pasodung, usaha warga tidak sia-sia,” ujar Rahmawati Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam keterangannya, Jumat (4/7/2014).

Kini warga di tempatkan di rumah susun Cipinang besar lantai 4. Retno, warga Duren Sawit mengatakan rusun yang mereka tempati sekarang cukup layak.

“Terdiri dari 2 kamar, ada ruang tamu, dapur, bahkan tempat jemuran. Harga sewanyapun sangat murah. Kami berterima kasih kepada Plt Gubernur Ahok,” ungkapnya.

Rahma mengatakan rumah warga tersebut digusur oleh pihak yang mengaku pemilik tanah. Sebelum meninggalkan tanah, warga sempat diintimidasi karena tidak mau menerima uang kerohiman dalam jumlah yang tak layak.

“Padahal, dahulu kami sudah izin kepada Lurah lama untuk tinggal di sini dan berjanji akan mengurus lahan dan kebersihan lingkungan dengan baik,” ujar Edy, koordinator warga Duren Sawit yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan.

Namun setelah 15 tahun, lanjut Edy, tiba-tiba ada seseorang yang mengaku pemiliknya dan menggusur warga. Pembagian ganti rugi pun tak adil dan jumlahnya terbilang kecil bagi kami yang juga kehilangan pencaharian setelah rumah kami digusur.

“Akibat penggusuran yang terjadi warga Duren Sawit sempat tidak memiliki tempat tinggal. Penggusuran tersebut juga mengakibatkan sulitnya akses pendidikan bagi anak-anak mereka yang berusia sekolah karena mereka harus mencari penampungan sementara,” tuturnya,

LBH Jakarta, mengapresiasi setinggi-tingginya upaya Pemda DKI yang telah memenuhi hak atas perumahan warga DKI Jakarta. Dalam kasus ini Pemerintah DKI telah membuktikan komitmennya untuk melaksanakan amanah Pasal 54 UU 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan.

“Amanah tersebut berisi kewajiban Pemda untuk memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan perumahan. LBH Jakarta berharap apa yang dialami oleh warga Duren Sawit dapat menjadi preseden yang baik untuk korban penggusuran lainnya,” ungkapnya.

Dengan solusi ini warga korban gusuran dapat kembali menata hidupnya dan terpenuhi hak atas perumahannya. Pemerintah DKI didorong untuk selalu hadir melaksanakan kewajibannya memberikan perlindungan terhadap hak atas perumahan warga Jakarta. [Detikcom]

4 COMMENTS

  1. Pak ahok yang kami cintai

    saya zulfikar Soegiarto warga duren sawit ingin mengajukan izin untuk tinggal di rusunawa wilayah duren sawit atau cipinang muara masih bisa nga ya… Karena saat ini harga sewa rumah kontrakan kian mahal…. Sedangkan sudah 30th lebih kami tinggal di jakarta…

    mohon bantuan ya pak ahok

    terima kasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here