Basuki Akan Putuskan Kontrak Pengembang Pasar Benhil

2
55

Ahok.Org – Melihat pengembang peremajaan Pasar Bendungan Hilir, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak mampu meneruskan proyeknya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan PD Pasar Jaya untuk memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Kurnia Jaya Reality. Lalu mengambil alih peremajaan Pasar Bendungan Hilir (Benhil). Artinya, PD Pasar Jaya diminta untuk membangun pasar yang sudah dibangun sejak 1974 ini secepatnya.

“Ini pengembangnya sudah enggak becus. Pelaksanaan peremajaan Pasar Benhil mungkin akan kami putuskan kontraknya. Kami mau ambil alih bangun sendiri. Ya, batalkan saja kontraknya. Bangun sendiri,” kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (16/10).

Dengan diputusnya kontrak dengan pengembang yang mengerjakan peremajaan Pasar Benhil, Ahok mengakui ada konsekuensi yang harus dibayar oleh Pemprov DKI, dalam hal ini PD Pasar Jaya.

Konsekuensi yang harus dibayar adalah mengembalikan dana pembangunan lima pasar rakyat yang diperkirakan menelan biaya sebesar Rp 50 miliar. Sebab, dana pembangunan lima pasar rakyat tersebut diperoleh dari tambahan kompensasi atas kerja sama optimalisasi pembangunan Pasar Bendungan Hilir dan Kavling 36A, Jakarta Pusat.

Kelima pasar yang akan dibangun yakni, Pasar Manggis (Jakarta Selatan), Pasar Nangka Bungur (Jakarta Pusat), Pasar Kebon Bawang (Jakarta Utara), Pasar Duri (Jakarta Barat), dan Pasar Pesanggrahan (Jakarta Selatan).

“Kami kembalikan saja duitnya. Karena dalam kontrak perjanjian dibilang, kalau dia (pengembang) tidak becus, tidak melakukan sesuatu terhadap pembangunan, maka dia telah melakukan wan prestasi. Dia sudah lewati deadline untuk mulai pembangunan,” ujarnya.

Peremajaan Pasar Benhil terhambat karena adanya gugatan dari para pedagang Benhil yang protes dilakukannya peremajaan pasar yang sudah tua tersebut. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan PD Pasar Jaya terkait perkara pengosongan tempat usaha pertokoan yang berlokasi di Kavling 36A, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Senin (18/8)

Upaya banding dilakukan terhadap putusan PTUN pada 1 April lalu yang membatalkan Surat Keputusan Pengosongan Pasar Benhil Kavling 36A setelah digugat Koordinator pedagang Pasar Benhil Kavling 36A Walman Aruan. Dengan dikabulkannya banding yang dilakukan PD Pasar Jaya, seluruh tuduhan yang dilayangkan para pedagang telah terbantahkan.

Dikabulkannya banding tersebut menjadi dasar pihaknya untuk melanjutkan rencana Pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36A. Seharusnya, PD Pasar Jaya akan segera merealisasikan keinginan sebagian besar masyarakat pedagang Pasar Benhil yang sudah tidak sabar untuk menempati pasar hasil peremajaan. Namun sayangnya, hingga saat ini PT Kurnia Jaya Reality tak kunjung juga melakukan peremajaan Pasar Benhil tersebut. [Beritasatu.com]

2 COMMENTS

  1. Rakyat sarankan kepada pak Ahok agar pemprov DKI di bawah bendera PT Transjakarta yg membangun semua pembangunan di DKI. Jangan di kasih ke pihak swasta karena niatnya mereka hanya untuk keuntungan pribadi bukan menyejahterakan rakyat DKI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here