Ahok.Org – Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan seluruh pejabat PNS di DKI wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK setiap tahun. Hal ini untuk meminimalisir sekaligus mengantisipasi ada pegawai yang melakukan perbuatan korupsi.
“Saya minta semua pejabat eselon itu melaporkan kekayaannya. Saya tadi sudah instruksikan kepada pak Oloan (Asisten Sekda DKI Bidang Pemerintahan Mara Oloan Siregar), semua mesti laporkan LHKPN ke KPK,” kata Ahok di kantornya, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Kemudian wajib mengumumkan kekayannya dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Dalam UU tersebut, yang diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya adalah pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, maupun pejabat eselon II di instansi pemerintahan. Tapi Ahok berujar di DKI kewajiban itu tak hanya untuk level kepala dinas atau eselon II ke atas melainkan semua PNS termasuk juga para lurah dan camat.
Hal itu dilakukan sebab tak jarang ada pimpinan di instansi yang menyimpan duitnya di rekening bawahan. Jika disebar ke rekening bawahan, tentu akan menyulitkan untuk melacak rekening gendut dan penyelewengan kewenangan yang dilakukan pejabat.
“Makanya sampai eselon IV kita minta sekarang melapor LHKPN. Kamu kalau mau jadi pejabat structural harus lapor, saya gak mau tau, termasuk lurah dan camat,” ujarnya.
Aturan tersebut masih dalam penggodokan. Namun dia menegaskan pelaporan akan mulai diwajibkan per tahun 2015. Untuk tahap awal, dia menekankan sistem ini diberlakukan untuk pejabat PNS hasil lelang jabatan yang dilantik besar-besaran pada Desember depan.
“Termasuk NPWP untuk pajaknya, semua (wajib dilaporkan). Kita tekankan mulai tahun depan. Yang sekarang kita sedang tes seleksi, nanti hasil lelangnya kan mesti lantik 2.000-an pejabat. nah kalau dia enggak lapor ya bakal kita copot,” tutupnya. [Detikcom]
kl lapor aka percuma pak,,,tolong di audit juga…laporan bisa boong…..audit an aja bisa boong juga haha