Klarifikasi Ingub No 67 Tahun 2014

8
197

Ahok.Org – Tudingan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaksanaan pemotongan hewan di mesjid pada Hari Raya Idul Adha tidaklah benar. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014, Walikota/Bupati di DKI Jakarta diinstruksikan untuk melarang penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

Tujuan dikeluarkannya Ingub ini bukan untuk melarang aktivitas ibadah kurban, tetapi mengatur proses dan pelaksanaan Ibadah kurban sehingga lebih tertib secara sosial. Ingub tersebut tidak melarang pemotongan hewan yang dilaksanakan di masjid-masjid, karena masjid termasuk dalam kategori fasilitas sosial.

Di dalam Ingub No. 67/2014 juga menginstruksikan pelarangan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban di lingkungan sekolah dasar. Hal ini ditujukan untuk menjaga kesehatan anak didik sekolah dasar yang terbilang masih kecil secara usia. P Ingub ini juga tidak melarang pelaksanaan pemotongan hewan kurban di lingkungan SMP/SMA bahkan menetapkan tempat pemotongan hewan di SMP/SMA sesuai standar minimal yang ada.

Instruksi Gubernur No. 67/2014 juga memberikan dukungan kepada penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban di DKI Jakarta. Walikota/Bupati dan perangkat daerah DKI diinstruksikan untuk membantu sosialisasi pemilihan hewan kurban dan pemotongan yang sesuai dengan syariat islam. Selain itu, dilaksanakan juga pemeriksaan hewan kurban sebelum dan sesudah disembelih, untuk mencegah keberadaan penyakit yang mungkin dibawa oleh hewan kurban. Koordinasi juga dilaksanakan antara Dinas Pendidikan dan Dewan Mesjid untuk mensosialisasikan standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih di mesjid dan sekolah. Ingub ini juga menginstruksikan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan dua sentra Rumah Pemotongan Hewan di Cakung dan Pulogadung.

Isu bahwa Ingub No. 67 Tahun 2014 yang melarang umat muslim untuk melaksanakan ibadah kurban tidak benar adanya, bahkan menjurus ke arah fitnah. Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan instruksi ini hanya bertujuan untuk menjaga agar Ibadah Kurban di Idul Adha berjalan dengan tertib dan sesuai dengan standar kesehatan yang ada.

8 COMMENTS

  1. Yah..kaya ginian kalo preman mana ngerti atuh pak?….ini khan bacaan orang yang bisa baca tulis
    kalo preman preman itu mana bisa baca….naon?
    si Lulung saja bisa baca tapi kagak bisa ngartiin gimana yg laen..

  2. Hmmm melihat fitnah yg beredar diluaran, berarti kesalahannya dimana yah?
    Jika ditelusuri lebih jauh maka kemungkinan besar yg menyebarkan fitnah itu tidak lulus Sekolah Dasar, karena tidak dapat membaca, menyimak dan memaknai apa yang tertulis di Ingub tersebut….
    Hmm sungguh Miris sekali, yang Padahal “Perintah” pertama itu “IQRA” yg artinya Bacalah,… tp tidak bisa membaca, heheh
    apakah Ingub harus di tulis dengan huruf dan bahasa Arab agar yg membaca bisa faham dan mengerti???
    Tanya SIapa???

  3. sejarah akan membuktikan…. sifat nabi yang jujur .. dan amanah…. menghormati yahudi sekalipun yahudi membencinya,,,, tercatat dalam tinta emas…. kita tonton yuk….

  4. Pasti lawan politik Bapak yang melintir aturan Irgub tsb….dan hanya orang bodoh saja yang suka responsif tanpa klarifikasi lebih daulu kebenarannya seperti apa… cape…deh….Salam…GO…JB

  5. Penerbitan Peraturan seperti ini sebaiknya disosialisasikan kepada ormas keagamaan yg sah dan terdaftar. Minta tolong kepada pengurus ormas2x tsb untuk menjelaskan kepada seluruh umat beragama. Jadi hal seperti ini tidak akan diplintir oleh sekumpulan orang pelanggar hukum yg terusik kepentingannya …

  6. Preman mana bisa baca peraturan ini pak Aho,,lha Ratna sarumpaet saja ngga bisa memahami peraturan ini asal jeplak di ILC…dulu saya senang akan kicauan ratna yang terakhir kok seperti engkon saidi sekarang..agak koplak…

  7. Adakah saudara2 punya saudara/teman yg berprofesi pengacara atau ahli hukum? Bisakah warga DKI melakukan class action atau menggugat FPI karena melakukan fitnah kearah makar thd pemprov DKI khususnya ttg ingub no.67 tahun 2014.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here