Basuki Perbolehkan PNS Perempuan Berkantor di Dekat Rumah

1
73

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membebaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan untuk sendiri tempat kerja mereka sesuai dengan lokasi dan tempat tinggal masing-masing.

Hal itu dilakukan dengan tujuan dapat memangkas waktu perjalanan kaum ibu yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sekaligus juga memberikan mereka waktu lebih berkualitas bersama keluarga di rumah.

“Jadi kita ingin mulai tahun depan itu ibu-ibu punya waktu berkualitas sehingga anak-anak punya waktu lebih baik buat belajar Alquran,” ujar Basuki saat membuka Dialog Interaktif Etika Birokrasi Penyelenggaraan Pemerintah bertajuk Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Masyarakat di Balai Agung, Rabu (3/12).

Menurut Ahok, semakin dekat tempat bekerja PNS wanita dengan rumah, maka akan semakin banyak waktu berkualitas bagi mereka untuk mengurus keluarga di rumah. Karena itu, Pemprov DKI akan memberi jabatan fungsional kepada PNS wanita pada tahun depan di kantor PTSP kelurahan, kecamatan hingga kantor walikota di lima wilayah Jakarta.

“Jadi ibu-ibu boleh milih mau kerja di mana saja dan tidak boleh lagi ada alasan‎ atasannya tidak izinkan. Enggak ada urusan,” tegas Ahok.

Selain itu, lanjut Ahok, melalui kebijakan ini, para PNS wanita Pemprov DKI dapat memberdayakan kaum ibu ‎di tiap wilayah untuk memantau kondisi di lingkungan masing-masing. Misalnya membantu melaporkan jalan rusak, sekolah dan rumah tidak layak yang terancam roboh.

“Lebih baik kita konsentrasi di kampung-kampung, bagaimana caranya agar tidak ada lagi anak-anak yang cacat dan tidak bisa sekolah. Nanti, itu tugas PNS wanita merangkul ibu-ibu di wilayah,” katanya.

Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga‎ mengamini jabatan fungsional pada tahun depan akan diperluas, di mana kinerja PNS diukur sesuai kerjanya. Tak hanya itu, jabatan fungsional juga akan memangkas jabatan kepala seksi dan menggantikan jabatan itu sesuai dengan profesi.

“Misalnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak ada lagi kepala seksi, tapi ‎ahli geologi, ahli barang antik dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat,” ucapnya.

‎Made menambahkan, dengan adanya jabatan fungsional tahun depan, para PNS wanita dapat memillih tempat bekerja yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Sebab, kantor PTSP pada 2015 nanti, ada di kelurahan, kecamatan sampai kantor wali kota sehingga bisa disesuaikan dengan tempat tinggal PNS.

“Jadi kita petakan tempat bekerja yang zoning-nya dekat dengan rumah PNS agar cost transportasi mereka tidak besar,” tandasnya. [Kompas.com]

1 COMMENT

  1. Kalau pak JK berencana memangkas jam kerja para ibu PNS selama 2 jam sehari saya kurang sependapat, oleh karena terbayang bagaimana dampak negatifnya terhadap pelayanan masyarakat luas.
    Misalnya di Rumah sakit, Puskesmas, Rumah bersalin lebih banyak petugas wanitanya, naaah …..kalau jam kerja dibuat 6 jam saja lalu apakah harus ada jedah pelayanan 6 jam sehari ? Atau agar pelayanan tetap dpt “full” 24 jam sehari harus dibuat 4 shift sehari, berarti hrs tambah anggaran ? Mungkin ide pak BTP memberi kelonggaran kpd para PNS wanita memilih tempat kerja yang paling dekat dengan tempat tinggal akan lebih mudah dilaksanakan dan lebih efektif utk mencapai tujuan tsb.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here