Pendapat Basuki Soal Hak Imunitas Pimpinan KPK

4
211

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung seruan masyarakat untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia punya pendapat berbeda tentang wacara hak imunitas bagi pimpinan KPK.

“Save KPK saya setuju. Hak imunitas, imunitas apa dulu. DPR juga punya hak imunitas tapi kalau bunuh orang, kita perlu ditangkap. Kalau kamu korupsi, perlu ditangkap. Hak imunitas DPR itu ketika Anda ngomong tidak dijadikan bahan untuk digugat,” ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).

“Nah kalau orang KPK punya hak imunitas, bisa-bisa semua koruptor ingin jadi anggota KPK. Mau jadi anggota KPK, mau jadi dewan, nggak bisa dong. Nggak bisa Anda siapapun itu berada di atas hukum,” lanjutnya.

Hak imunitas bagi pimpinan lembaga pemberantas korupsi telah berlaku di beberapa negara. Kecuali tertangkap dalam kasus korupsi, anggota pemberantas korupsi baru akan diadili setelah lengser dari jabatannya jika punya kasus hukum.

Lebih lanjut Ahok menyatakan, dalam hal ini baik KPK maupun Polri harus sama-sama diperkuat secara institusi. Namun keduanya harus bisa segera membuktikan benar atau salah.

“Sama kayak polisi kan menyatakan dari KPK Pak BW salah ya Anda harus bisa buktikan di pengadilan bersalah, kalau nggak berarti Anda ngaco. Itu yang dimaksud dari Pak Presiden gitu loh,” kata mantan politisi Gerindra ini.

“Sama kayak KPK kalau memang BG tersangka, Anda harus bisa buktikan kalau dia bersalah. Kalau nggak, Anda ngaco. Jadi masing-masing institusi itu harus diperkuat,” sambungnya.

Ahok mengungkapkan kedua institusi hukum itu harus bisa segera memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersalah, maka Polri harus bisa membuktikannya. Begitu pula sebaliknya.

“Polisi misalnya nanti tidak terbukti di pengadilan, Anda akan menggugat polisi. Enak saja lo main tangkap padahal dia tidak bersalah. Nggak bisa sembarangan polisi nangkap orang tanpa ada indikasi salah. Buktikan di pengadilan,” jelas Ahok.

“Sama juga KPK, enak saja lo membuat tersangka si Budi Gunawan setelah dicalonin Kapolri oleh presiden. Jadi kalau kamu yakin sudah netapin tersangka, ya proses dong. Secepatnya biar Anda bisa penjarain dia, baru Anda benar. Kalau nggak, berarti Anda ngaco,” tegasnya.

Dia berpesan agar masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung saat ini. Membela KPK bukan berarti mereka yang tengah tersangkut kasus tidak dapat diperiksa. “KPK harus dibela tapi bukan berarti orang KPK nggak bisa diapa-apain,” tutup suami Veronica Tan tersebut. [Detikcom]

4 COMMENTS

  1. Betul pak Ahok, kl sdh punya bukti yg cukup kuat baru diperiksa dan ditetapkan sbg tersangka dan di proses hukum, selama blm ada bukti hrsnya berlaku asas praduga tak bersalah.
    Kl orgnya nga bersalah ngapain jg takut, minta dibuktiin salahnya dimana, dgn senang hati silakan diperiksa, kl nga salah gugat balik krn pencemaran nama baik.
    Jgn main2 dgn hukum sembarang menuduh org bs2 yg nuduh yg msk bui kl digugat balik.
    Gampang saja kl aku jd bg atau bw dan memang merasa nga pernah melanggar hukum, aku lgs tantang silakan periksa jgn ditunda soalnya tambah lama tambah jd beban pikiran, kl sampai tak terbukti, pelapornya yg aku gugat balik.

  2. KPK untuk sementara aman. Tuduhan pada pimpinan ketua KPK adalah kesalahan tidak jelas, belum tentu pelapor benar bisa juga pelapor itu abal abal alias oknum pelapor yg membuat rekayasa. Justru yg gawat sekarang harus di selamatkan segera karena kondisinya sudah stadium tinggi itu POLRI. Kasian institusi resmi yg tidak boleh tidak ada di sebuah negara ini sekaranga sangat tercemar….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here