Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani MoU kerja sama dengan Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto di Balai Kota, Selasa (28/4/2015).
Nota kesepahaman tersebut sebagai bentuk pemberian izin Pemerintah Provinsi DKI kepada Perumnas yang ingin membangun rumah susun.
“Ini pogram pusat, makanya saya minta kalau kita kasih izin, saya mau ada MoU. Sebenarnya kita enggak berhak menolak mereka, cuma Pak Himawan juga punya misi yang sama, kita sudah ketemu dan duduk, saya bilang saya enggak mau kasus Kalibata City terulang, itu contoh paling buruk,” ujar Ahok (sapaan Basuki) di Balai Kota, Selasa (28/4/2015).
Hal yang dimaksud Ahok adalah, dia ingin pembeli unit rusun adalah orang yang benar-benar menempatinya. Sebab kebanyakan orang yang membeli unit rusun adalah investor yang langsung membeli banyak unit. Investor tersebut akan menjual kembali unit tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Ahok mengatakan dengan membuat peraturan tersebut, Pemprov DKI akan mudah mendata penghuni di rusun.
“Makanya saya minta kita mesti ada perjanjian bahwa nanti yang beli diharapkan betul-betul orang-orang yang menghuni. Tidak boleh orang-orang yang berspekulasi, apalagi sekali beli 100 unit. Di Kalibata City ada yang sekali beli 100 pakai nama orang lain. Nah ini enggak bisa,” ujar Ahok.
Sepakat dengan Ahok, Himawan juga mengatakan Perumnas berkomitmen menyediakan rusun untuk dihuni, bukan untuk investasi. Himawan mengatakan, instansinya akan melakukan seleksi untuk memastikan bahwa orang yang akan membeli rusun tersebut memang ingin menempati rusun.
Rencananya, ada sekitar 5400 unit rusun yang akan dibangun. Pembangunan ditargetkan selesai dalam waktu 4 tahun. Himawan mengatakan ada sekitar lima tower yang akan dibangun di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kami bekerjasama dengan Pemprov DKI, warga akan kita seleksi mana yang betul-betul atas dasar kebutuhan yang mau tinggal. Bahkan ada persyaratan nanti mereka akan ber-KTP disana. Menunjukkan bahwa mereka bukan investor,” ujar Himawan. [Kompas,com]
Ahok Akan Bikin RT/RW di Apartemen
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ingin mengusahakan pembentukan RT dan RW di apartemen. Hal tersebut ialah supaya Pemerintah Provinsi DKI dapat mengawasi tiap penduduk, termasuk yang tinggal di apartemen.
“Sekarang paling susah soal apartemen-apartemen. Sekarang apartemen enggak ada RT/RW. Kita mau benahi. Bisa enggak bentuk RT dan RW. Apartemen juga punya masalah di PPRS. Nah, itu masih belum ketemu. Kita beresin,” ujar Ahok, demikian Basuki biasa disapa, di Balai Kota, Selasa (28/4/2015).
Tidak hanya apartemen, Ahok mengatakan, Pemprov DKI juga akan terus membenahi hunian lain, seperti kos-kosan liar. Ahok mengaku sudah memerintahkan wali kota setempat untuk membongkar kos-kosan yang berdiri di jalur hijau.
Namun, kata Ahok, ada kesulitan yang dialami untuk membongkar hunian-hunian ilegal. Kadang kala, warga yang menempati hunian tersebut justru memiliki sertifikat. “Lucunya, mereka punya sertifikat. Yang punya sertifikat ya harus kita bayar,” ujar Ahok.
Saat ini, banyak apartemen yang belum memiliki RT dan RW, salah satunya di Apartemen Kalibata City yang baru-baru ini digemparkan dengan terungkapnya kegiatan prostitusi.
Meski dihuni ribuan orang, Apartemen Kalibata City yang terletak di wilayah Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, ternyata tak memiliki RT dan RW. Akhirnya, warga yang berdomisili di sana masih bergantung pada RT dan RW yang berada di luar apartemen tersebut. [Kompas.com]
Kos-kosan harus berizin dari walkot dan kena pajak aja sekalian
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 57 tahun 2014, kewenangan menerbitkan Surat Izin Rumah Kost ada di di Kepala Satlak PTSP Kelurahan.
Bukan cuman Kalibata City aja yg bermasalah. Rusunami Green Pramuka juga sama aja. Coba periksa ijin pengelola Green Pramuka City, PT Mitra Inveatama Perdana?! Masa warga diwajibkan bayar PBB tanpa diberikan SPPT? Udh gitu setor pajaknya ke rekening pengelola. Dianggapnya kita ini bodoh…