Basuki Minta Warga Laporkan Bangunan yang Langgar Aturan

4
206

Ahok.Org – Rumah tinggal yang melanggar aturan akan dikenakan denda. Hal ini diungkap oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (29/4).

Sanksi yang akan dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah membayar denda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).‎ Bahkan bisa saja IMB bangunan akan dicabut.

“Termasuk denda IMB akan dikenakan,” tegas Basuki.

Basuki juga mempersilahkan warga untuk melaporkan rumah tinggal yang dialihfungsikan sebagai apartemen sewa. Karena perizinan untuk rumah tinggal dan apartemen sewa berbeda.

Selain itu, Basuki tegaskan akan menyelidiki satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI yang dinilai bertanggung jawab dalam memberikan izin mendirikan bangunan.

Untuk kawasan Menteng, mantan Bupati Belitung Timur ini mengimbau agar masyarakat memahami aturan agar pembangunan rumah tinggal dapat disesuaikan. Karena di Menteng banyak area yang diperuntukkan sebagai cagar budaya.

Basuki sekali lagi menegaskan jik Pemprov DKI bakal bertindak tegas jika ada bangunan yang melanggar dan akan mengecek langsung bangunan tersebut.

“Tinggal kasih tahu ke kita (Pemprov DKI). Akan kita cek langsung ke lokasi,” tegas mantan anggota DPR RI ini.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi mengatakan peruntukan rumah tinggal atau rumah sewa harus merunut pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.

Selain itu, Iia mengingatkan tidak semua wilayah mendapat izin membangun rumah tinggal hingga tiga lantai. Terutama di kawasan pemugaran bangunan dan objek bersejarah, termasuk kawasan cagar budaya.

“Khusus untuk wilayah cagar budaya ada aturan tersendiri. Artinya, tidak melanggar isi Perda. Secara umum boleh bangun gedung sampai maksimal 3 lantai untuk rumah tinggal,” kata Sanusi.

Sebagaimana diketahui, salah satu proyek hunian yang terletak di Jl Ki Mangun Sarkoro no 36 B-C-D di RT/RW:001/007, kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat disinyalir melanggar aturan.

Proyek dengan Nomor IMB : 06449/IMB/P/2011 menyebutkan jenis proyek hunian lima lantai. Jika didasarkan pada Pergub tentang Bangunan Rumah Tinggal Tiga Lantai, pembangunan rumah hunian tersebut sudah menyalahi peraturan.

Tidak hanya itu, pembangunan proyek itu sudah dilakukan sejak tahun lalu. Bahkan sempat juga disegel Dinas Penataan Kota DKI Jakarta pada Februari lalu. Namun anehnya, April kemarin segel tersebut dicabut tanpa alasan jelas.

Proyek hunian lima lantai ini berdiri di atas lahan seluas 2.500 meter persegi. Warga menduga bangunan tersebut kemungkinan diperuntukkan sebagai apartemen sewa (lowrise apartement) ke depan.

Hal ini tidak sesuai dengan peruntukan yang tertera pada papan proyek yang terpampang di depan. Apalagi kawasan ini dikategorikan sebagai cagar budaya dan pemugaran harus melalui persetujuan Dinas Pariwisata setempat.

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Ahmadi saat dikonfirmasi terkesan menghindar memberikan keterangan mengenai keberadaan gedung ini. [Beritasatu.com]

4 COMMENTS

  1. Boljug wacananya minta warga laporin…bila perlu yg lapor diberi imbalan wah bisa rame nih yg lapor…Ayo Rt Rw lurah buka mata dan jangan takut ada backing dr Gubernur

  2. Selamat Siang Pak,

    Saya tinggal di belakang pasar kenari, senen. JakPus. Warga disana kebanyakan berbisnis jual beli / calo perlengkapan listrik dan mekanik. Ada yg mengganggu sih pa… Kalo ada barang datang seperti pipa2 besi atau kabel tanam itu, truk besar masuk ke PEMUKIMAN PADAT,bukan di pasar kenarinya, atau gudang pasar, nah pas turun barang itu bunyi dentuman/ debam keras, bangunan jg goyang, bbrp rumah jg ada retak2 temboknya. Masalahnya kalau siang hari masih bisa di tolerir. Cm kasian nenek2 pada kaget :D. Nah seringnya itu malam hari. Malah akhr2 ini datang subuh. Sumpah pa… kaget bener. Kasian org2 tua, bayi… kita jg yg baru pulang kerja cape2. Anak2 lg belajar jg kaget. Warga agak takut menegur, karena biasanya barang itu didampingi aparat. Pertanyaan saya, apa ada aturannya, penggunaan tempat tinggal dan usaha yg seperti itu? Mohon informasinya. Trimakasih pa… Selamat bekerja.

  3. PAK GUBERNUR YTH:

    SEBAIKNYA DIBALIK

    JADI WARGA MINTA MELAPORKAN MANA SAJA RUMAH RUMAH YG TINGGAL MELANGGAR ATURAN

    HASILNYA AKAN LEBIH MUDAH

    kE 1.
    SEBAB KEMUNGKINAN BISA SAJA 90 % MELANGGAR ATURAN?

    kE 2.
    ATAU DITETAPKAN BERAPA % ATURAN YG DIJADIKAN STANDARD TOLERANSI ,KALAU 100 % MAKA KEMUNGKINAN BISA SAJA 90 % YG MELANGGAR

    TAPI KALAU ATURANNYA DI DISCOUNT DULU
    MISAL MENJADI 60 %
    APAKAH SUDAH DI DISCOUNT MENJADI 60 % ADA YG MELANGGAR ?

    YG MELANGGAR BERAPA %

    KE 3.
    BUKANKAH , SEMUA RUMAH HALAMAN BELAKANGNYA HARUS ADA RTH
    KALAU KITA LIHAT ,BOLEH DIKATKAN MUNGKIN CUMA 5 % YG MEMILIKI RTH

  4. MAAF PAK GUBERNUR

    RALAT

    MAKSUD KAMI
    WARGA DIMINTA MELAPORKAN YG MANA SAJA BANGUNAN BANGUNAN YG TIDAK MELANGGAR ATURAN
    KARENA KEMUNGKINAN JUMLAHNYA JAUH LEBIH DIKIT DARI YG MELANGGAR ATURAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here