Polemik Taksi Uber, BTP: Kalau Dia Nggak Tarik Duit, Baru Boleh

13
443

Ahok.Org – Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) bersikeras melarang taksi uber beroperasi di jalanan Jakarta. Ahok akan memperbolehkan mereka beroperasi jika taksi ini tidak menarik uang dari penumpang.

“Kalau dia bilang sosial, itu namanya nebengnews.com. Kalau dia nggak tarik duit, itu boleh. Kayak memang buat nebengers gitukan. Tapikan ini beda,” kata Ahok di Istora Senayan saat menghadiri ibadah syukur 70 Tahun Gereja Kristus Yesus, Sabtu (20/6/2015).

Ahok kembali menegaskan jika perusahaan itu sudah membayar pajak dan memperbaiki izin usaha, dia akan mempertimbangkan lagi. Namun jika pajak saja tidak dibayar, Ahok kembali memilih menolak kehadiran uber.

“Saya kira usaha kalau nggak bayar pajak, nggak bisa. Apalagi pemerintah lagi giat-giatnya kejar pajak. Kok ada satu perusahaan manfaatin teknologi, nyuri pajak dan nggak bertanggung jawab, itu yang masalah,” tegas Ahok.

Kasus ini semakin hangat setelah polisi bersama Organda berhasil menangkap lima pengendara taksi uber. Mereka akan dijerat dengan Pasal penipuan.

Laporan mengenai dugaan pidana taksi uber sebenarnya dilaporkan pihak Organda sejak Februari 2015 oleh Birman Tobing, Kepala biro Hukum dan Perizinan Organda Jakarta. Laporan tercatat dalam bukti laporan LP/717/II/2015/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 24 Februari 2015. Dalam laporan tersebut ditulis bahwa akibat operasional uber taksi menimbulkan kerugian bagi taksi-taksi yang legal. [Detikcom]

13 COMMENTS

  1. Sebenarnya uber taxi seperti logo visa dan master card,yg hrs ada izin adalah bank yang keluarkan kartu debet ataupun kartu kredit dan bank yang harus bayar pajak ,sedang visa atau master hanya terima komisi saja yg dibayar ke head officenya diluar negeri,dan tentu mereka membayar pajaknya ditempat mereka buka usaha.

    Sekarang perorangan yang punya satu atau dua mobil yang termasuk ukm ingin menggunakan logo uber dan fasilitasnya utk bertemu konsumen dan terima uang pembayaran yg akan diterimanya dengan dipotong komisi,pemilik mobil lah yg harus bayar pajak

    Sama halnya dengan GoJek berusaha di jabotabek,apa juga hrs buka unit usaha di Bogor,Bekasi,Tangerang ,Depok dan Jakarta,
    Pada hal cuma bermarkas di Jakarta,apakah punya npwp dimading masing kota?mestinya kalau lihat begitu harusnya perlu? Seharusnya ukm masing masinglah yang pakai logo GoJek yg hrs bayar pajak karena mereka berusahaan dilokasi yang mereka domisili.

    Kemajuan technology sudah seharusnya kita berubah cara berfikir,sama seperti seorang konsultant berkedudukan di Singapore melakukan konsultasi dengan clientnya di Jakarta via internet,karena dengan internet sekarang bisa webseminar ,video conference,dan tdk perlu tatap muka,dan terima jasa consultasi,apakah konsultant di Singapore ini garus bayar pajak ke Indonesia karena kebetulan client ini di Jakarta dan transfer uang via bank Jakarta?

    Jadi tehnology membuat kita hidup lebih efisien dan murah kenapa harus dihalangi?tentang safety konsumen,tentu uber atau visa akan mempunyai standard dan syarat yang diperlukan,tinggal kita apakah ukm yang punya satu mobil ini boleh melakukan usaha sewakan mobilnya tidak,bila karena plat hitam,kenapa GoJek motor plat hitam boleh?armada courier yang antar barang juga plat hitam,pada hal mobilnya digunakan sebagai komersial antar barang dan tarik jasa
    Terima kasih

    • Contoh diatas (konsultasi lewat intenet dgn negara lain) dijadikan dasar untuk pembenaran, maka akan hancur seluruh perusahaan taxi di indonesia, dan akan pasti diikuti oleh perusahaan jasa asing lainnya yang memanfaatkan tehnologi meraup keuntungan di negara indonesia tanpa bayar pajak yang masih tertinggal tehnologinya.
      Langkah AHOK sudah benar, harus terdaftar dan bayar pajak si pengelola uber taxi di indonesia sama juga pengelola GoJek.

      • Yang kami maksud obyek pajak adalah pemilik kendaraan mobil yang pakai logo Uber dan motor yang pakai logo yang domisili di tempat berusahalah yang harus bayar pajak.juga bank yang menggunakan logo Master dan Visa yang harus bayar pajak.
        Kalau GoJek berdomisili di Jakarta karena adapendapatan komisi tentu juga harus bayar pajak,namun GoJek juga ada yang bergabung di Tangerang dan Bekasi kok boleh tanpa buka cabang dengan terdaftar npwp di kota tersebut?

        Yang dipermasalah Ahok juga tentang plat hitam,kenapa GoJek juga boleh dengan plat hitam?selama ini setahu kami Ahok yang paling senang dan pakai kemajuan technologi,kenapa pikirannya bisa beda menaksirkan kemajuan tehnologi ini?

        Ojek perorangan dipangkalan juga ada protes karena porsi penumpang direbut oleh GoJek?kan bisa gabung,sehingga justru lebih banyak tercipta lapangan usaha malah tidak mematikan
        Demikian juga taxi,bukannya malah ukm yang punya satu dua mobil ikut bisa berusaha dan tercipta banyak lapangan usaha,perusahaan taxi bisa juga gabung ke Uber sehingga tarip bisa lebih rendah karena lebih efisien sopir taxinya mendapat penumpang lebih efisien waktu dan lebih mudah,justru bisa konsumen diuntungkan juga sehingga tarip lebih murah
        Terima kasih

        • Gojek agak berbeda, karena:

          1. Gojek adalah PT lokal (tidak ada modal asing).
          2. Berdasarkan UU Lalu Lintas, definisi Kendaraan Bermotor Umum (yang mengangkut barang atau orang bukan untuk kepentingan pribadi), belum mencakup motor.

          Uber lebih cocok untuk dibandingkan dengan GrabTaxi karena sama-sama modal asing dan menyediakan aplikasi untuk mengangkut orang menggunakan kendaraan roda empat.

          GrabTaxi pun kalo mau tegas, seharusnya dilarang untuk menyediakan layanan Premium (mirip Uber). Tapi mungkin Pak Ahok berpikir, setidaknya sudah berdiri PT GrabTaxi dan sudah terdaftar di kantor pajak sebagai pemegang NPWP. Nanti kita bina untuk yang Premiumnya.

          Di situ lah kesalahan parahnya Uber, sudah tidak ada PT, tidak ada NPWP, masih merasa benar. Pantes bisa murah, customer service cuma lewat email dan tidak ada pajak yang harus dibayar.

          Kalo dibiarkan, semua penanam modal asing (PT PMA) yang telah ngurus izin ke BKPM pasti akan protes atau bahkan tutup perusahaan. Toh boleh kok berusaha lewat online, buat apa repot.

          Maju Terus Pak Ahok!

        • Mas, Pajak kan ada pajak Pusat dan Daerah, itu saja persoalannya kalau tidak ada PT-nya, simple kok, kenapa Uber ngotot banget nggak mau buat PT. Jangan dikaitkan dgn AHOK anti tehnologi dong. Coba mas lihat di youtube https://www.youtube.com/watch?v=eCqvkm5TmWk (mengenai Lemhannas), betapa dahsyatnya asing serbu Indonesia melalui berbagai cara, simak ya mas.

      • Kenapa dengan timbulnya persaingan, perusahaan angkutan lokal harus hancur? Justru dengan adanya pribadi-pribadi yang menawarkan jasa “taxi” dengan memanfaatkan Uber, perusahaan taxi lokal harus introspeksi. Kalau kreatif, mengapa mereka tidak menggunakan Uber juga? Sudah hampir setahun Uber resmi masuk Jakarta. Kenapa baru sekarang kagetnya?

        Dari sisi regulator/pemerintah. Kalau masalahnya adalah soal tidak adanya pajak yang mengalir dan tidak adanya SIUP, mengapa resistensi yang sama tidak juga dilakukan terhadap pengusaha kecil mikro? Kalau UMKM dielu-elukan sebagai pahlawan ketika negara mengalami krisis, kenapa usaha angkutan dengan memanfaatkan Uber juga tidak dipandang bagian dari itu?

        Jaman terus berubah. Jangan antipati terhadap perubahan yang menawarkan kebaikan. Tentu ada kekurangannya, tapi jangan ditolak mentah-mentah. Akali saja supaya bisa klop dengan regulasi di Indonesia, sekaligus meningkatkan kepuasan konsumen di Indonesia yang sampai saat ini belum ditempatkan pada posisi yang pantas.

      • Problematika ini cukup sulit dan rumit. Soalnya Jikalau Uber di kenakan pajak, yang langsung terlintas di pikiran saya adalah: Disaat saya beli E-book di google play, pajak yang di bayar googleplay ke indonesia berapa yah?. andaikata jawaban ini bisa terjawab, mungkin uber juga bisa diperlakukan sama seperti pembelian E-Book di google play (mskd nya Pajak googlenya).

        Yang terpikirkan oleh saya hanya pajak perorangan nya saja yang bisa di kejar(karena supir taksi uber ada di Indonesia). sedangkan untuk pajak perusahaan, ilmu saya masih kurang dalam 🙂

        Terima Kasih

    • Ya jangan dibandingkan lah, pak, antara GoJek vs Uber. Taxi di Indonesia dikelola oleh para konglomerat- sebut saja yang berwarna biru, putih, dan sebagainya- berapa tuh pendapatan pajak negara dari perusahaan2 tsb. Sedangkan di dunia ojek, memangnya ada yang mau membela para abang ojek yang pemasukan pajaknya untuk beli semangkok baso aja tidak cukup?

  2. Oh ya Sekilas Info.
    Saya sendiri pernah naik Uber. karena iseng dan rasa ingin tau yang tinggi. saya sempat menanyakan kenapa supir taxi uber ini mau menggunakan aplikasi ini. supir tersebut pun jawab: Lebih untung mas, Setiap rupiah yang dibayar ke uber di kembalikan ke supir dengan nominal 1,5x sampai 2x, mendengar hal tersebut saya pun kaget!!! saya pun tanya ke supir tersebut, perjalanan ini 10rb jadi yang nanti bapak terima dari uber 15rb sampai 20rb donk pak?, supir pun menjawab iya. saya langsung pikir neh bener gk sih? setelah sampai di tujuan saya pun mengucapkan terima kasih kepada supir tersebut. tetapi saya masih penasaran apa benar seperti yang bapak itu bicarakan. saya pun mencoba cari tahu tentang Uber. ternyata benar setiap rupiah yang dibayar itu dilipat gandakan 1.5x hingga 2.5x kepada supir melalui credit card. Jadi para supir uber di indonesia itu sebenarnya menambah devisa negara loh. gua bayar uber 10rb eh supir dapet 15ribu. saya untung dapat taxi murah, nyaman, bersih, mobil baru (karena requirement untuk menjadi supir uber itu ternyata sangat tinggi). supir untung dapat penghasilan gede. yang rugi siapa? dan yang melaporkan hal ini ke polisi siapa? yang laporkan uber ke pak Ahok siapa? 🙂
    Terima Kasih

    • Mba Bunga.

      Terlepas dari keuntungan yang didapat, permasalahannya adalah apakah dia menjalankan usaha secara legal? PTnya saja tidak ada, apalagi NPWP dan bayar pajak.

      Kalau misalnya ada penumpang uber yang diperkosa supirnya (seperti kejadian di India), yang disalahin siapa? Uber? PTnya aja ga ada apalagi kantornya. Ujung-ujungnya pemerintah juga yang disalahin. Itu yang mau dicegah Pak Ahok.

      Usaha itu perlu diawasi pemerintah, agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Maka dari itu pendaftaran usaha menjadi penting.

      Maju terus Pak Ahok. Banyak negara sudah menolak Uber: Jerman, Prancis, beberapa negara bagian AS, China, Korea dll sudah investigasi terhadap kecurangan Uber dalam berusaha. Sikat terus pihak yang tidak mau repot berusaha.

      • Mas Leonard.
        Legal atau tidaknya Uber ini harus diputuskan oleh hakim karena sejauh ini masih belum ada laporan mengenai legalitas Uber ke pengadilan. Untuk menyatakan legalitas melalui pengadilan pun nyaris mustahil, karena faktor faktor yang harus di telaah itu sangatlah luas. sehingga status legalitas uber masih status quo.
        Untuk pembayaran pajak ilmu saya masih minim. tetapi yang langsung terlintas di pikiran saya jikalau uber bayar pajak, adalah E-book yang saya beli melalui google play itu ada pajaknya gak yah? googleplay bayar pajak ke Indoesia brp persen. Maaf saya bercerita panjang lebar, belum lagi mengenai kasus keamanan uber, bisa bisa panjang lebar ceritanya :). intinya saya minta maaf karena hanya bisa menshare informasi yang saya tahu, tetapi tidak bisa memberi solusi karena ilmu saya yang sangat minim.
        Salam Pak Ahok
        Salam Mas Leonard.
        Peace 🙂

  3. Yth Bapak Gubernur DKI Jakarta,

    Salam Damai Sejahtera ( Shalom).

    Pengangguran di Jakarta ini sudah banyak,saya sebagai Sarjana yang saat ini juga sedang mengikuti pasca sarjana juga dalm posisi pengangguran terbuka.
    Di dalam benak saya Mengapa yg harus dikandangkan mobil atau Driver nya.
    Bapak sebagai orang bijaksana yang ditangkap jangan supir atau kendaraannya tapi tangkap dong Gembongnya sehingga yang di bawahnya juga tidak akan mendaftar di uber.Semakin Bapak Tangkap Driver akan semakin banyak armadanya.Tapi sudah kah jadi solusi bagi kami kami yang hidup di Kota Jakarta kalau Uber ditutup,kita butuh makan dan menghidupi anak dan istri.pengalaman yg membuat saya pernah menjadi driver taksi hanya mendapat 30 ribu rupiah bekerja selama 18 jam.Tapi sejak di uber ini saya tertolong kebutuhan kami sekeluarga.
    Saya berharap dan menyarankan Duduk bareng dari pemprov dan Pihak uber itu sendiri.Jika soal tangkap menangkap mudah lho wong seminggu 3 kali ada training untuk perekrutan driver,pada saat training tangkap gembongnya jangan driver dan mobilnya yang ditangkap.

    Terima Kasih

    Tuhan memberkati

    Ramsis,S.Pi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here