BTP Pertanyakan Kesepakatan DPRD-BPK Soal LHP

2
192

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menemukan kesepakatan antara DPRD dengan BPK terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kesepakatan yang dimaksud adalah gubernur tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pidato dalam rapat paripurna LHP anggaran 2014.

Hal itu tercantum dalam surat kesepakatan bersama antara BPK dan DPRD nomor 497/KB/I-XIII.2/12/2010 tentang penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD DKI Jakarta.

Padahal menurut Basuki, setiap kepala daerah diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap LHP BPK. Namun pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, Basuki tidak diberi kesempatan. Padahal dirinya juga sudah menyiapkan pidato yang akan disampaikan.

“Saya mau tanya sama Pak Sotar (Sekwan DPRD) siapa yang punya ide mengatakan, bahwa tahun lalu tidak ada pidato saya, tidak ada penyerahan LHP kepada saya?” tanya Basuki, saat rapat pimpinan (Rapim) di Balaikota DKI Jakarta, Senin (13/7).

Basuki kemudian meminta agar video rapat paripurna penyerahan LHP tahun 2013 diputar. Dalam video tersebut terlihat Basuki memberikan tanggapan atas LHP BPK.

Dia pun mempertanyakan kenapa penyerahan LHP kepada dirinya dilakukan secara diam-diam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah. “Kenapa dalam paripurna bohongi saya? Kenapa Ketua BPK menyerahkan diam-diam ke Sekda, Sekda juga belum dapat kuasa dari saya,” ujarnya.

Basuki menganggap surat keputusan bersama itu permainan politik. Karena alasan yang disampaikan oleh Sekwan sebelumnya berbeda. “Ini tidak lazim ada kesepakatan bersama antara DPRD dan BPK membuat gubernur tidak memberikan pidato. Ini gila BPK sama DPRD main. Ini sengaja politik,” tegasnya.

Sekwan DPRD DKI Jakarta, Sotar Harahap mengatakan, pada tahun lalu rapat paripurna LHP BPK bersamaan dengan pengesahan 3 Raperda. Sehingga gubernur diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Sementara pada tahun ini, hanya penyerahan LHP saja yang merupakan hajat dari BPK.

“Untuk acara kemarin hajat tunggalnya penyerahan LHP BPK, sesuai dengan kesepatan bersama antar BPK dan DPRD, tata cara penyerahan LHP,” kata Sotar.

Dalam kesepakatan itu, lanjut Sotar, LHP diserahkan dalam rapat paripurna istimewa hanya kepada DPRD. Sementara untuk gubernur diserahkan secara langsung. [Beritajakarta]

2 COMMENTS

  1. dalam perkara lain, dimana anggota dewan yang cukup vocal n cukup tidak sesuai dng kemauan partainya, biasanya direcall (recall ini masih layak diperdebatkan, mengingat dia mewakili rakyat pemilihnya, karena dia terpilih !!! bukan wakil partai yg mengusungnya, kecuali dia tidak terpilih !!! sehingga kuasa me-recall seharusnya ada ditangan siapa ???).
    .
    kini, dalam kasus dprd dki – bpk soal lhp th 2014, belum didengar meski wacana sekalipun, ada partai yg mau merecall anggota dprd dki, apa ini artinya para partai sepakat dng “intrik” yg terjadi, atau bahkan malah . . . . . .
    .
    wahai para rakyat yang memilih wakilnya, apa kata kalian ????
    .
    salam,

  2. Nah pak gubernur baru tau ya kelakuan anak buahnya itu, nga ngerti apa yg menjadi tugasnya sbg kepanjangan tangan eksekutif, ……

    Awas pak gub….. masih ada yg lain oknum yg kelakuannya seperti itu, terutama orang orang yg selama ini menjadi kepercayaan pak gubernur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here