Banyak Perizinan di Jakarta Mulai Rampung Satu Hari Saja (Video)

1
58

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa senang karena banyak pengurusan perizinan yang dapat diselesaikan satu hari. Hal ini, kata Basuki, merupakan keinginannya sejak menjabat sebagai Bupati Belitung Timur. 

“Saya bisa dibilang orang paling senang ketika perizinan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) diselesaikan satu hari,” kata Basuki saat meresmikan program One Day Service PTSP, di Kecamatan Pasar Minggu, Selasa (18/8/2015).

“Tahun 2006 lalu, saya pernah berdebat untuk tidak membangun sebuah kantor PTSP, karena menurut saya, lebih baik PTSP dimanfaatkan di tiap kantor kelurahan, kecamatan, dan Wali Kota,” kata dia lagi.

Menurut Basuki, Bupati Belitung Timur setelahnya, Khairul Effendi, membangun kantor PTSP senilai Rp 5 miliar. Saat Basuki menjadi anggota Komisi II DPR RI, ia juga tidak sepakat dengan program pemekaran kabupaten.

Menurut Basuki, program itu bukanlah langkah mempermudah pelayanan pemerintah kepada masayarakat. Satu-satunya cara memberi pelayanan terbaik kepada warga adalah dengan mengoptimalkan PTSP.

“Saya ingin pegawai PTSP benar-benar menjadi calo tanda kutip. Jangan sampai warga pergi atau bengong, urusi saja semua masalah dan perizinannya.”

“Kalau enggak ngerti telepon atasannya, masih enggak ngerti lagi, ya buka website PTSP, kalau masih enggak ngerti ya tanya mbah googling (Google). Jangan biarkan masyarakat bingung bolak balik sini urus birokrasi,” kata Basuki.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Edy Junaedi Harahap mengatakan, program one day service ini berlaku di seluruh PTSP, mulai dari Balai Kota hingga kelurahan. Ia menyebut layanan ini sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu.

Ada 66 perizinan dan non-perizinan di 318 PTSP yang tersebar di seluruh kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan dapat dirampungkan selama satu hari. Salah satu perizinan yang bisa diselesaikan dalam waktu satu hari adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal. “Pengurusan IMB sebelumnya ditangani 14-20 hari,” kata Edy.

Selain IMB, beberapa perizinan juga dapat dirampungkan satu hari. Seperti perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIUP kecil (PT, CV), SIUP Mikro, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), KIU/KIO (Kartu Izin Usaha/Kartu Izin Operasional) Perorangan, Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA), Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dan lain-lain. [Kompas.com]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here