Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Diperbanyak

0
44

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ambil sikap setelah adanya kasus pembunuhan anak dalam kardus. Kata dia, Jakarta akan banyak membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Ahok memang menyerahkan penyelidikan kasus itu kepada Kepolisian Daerah (Polda). Tapi untuk permasalahan kebijakan birokrasi, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI akan menyediakan RPTRA. Hal itu bertujuan agar perkembangan dan gerak-gerik anak lebih mudah dipantau.

“Kalau buat kami DKI, kami harus sediakan sebanyak-banyaknya RPTRA itu saja. Supaya anak-anak ini, punya teman, dan ada yang memperhatikan, juga ada yang ngenalin,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Ahok memang menargetkan, RPTRA ada di setiap RT/RW di seluruh Jakarta. Jadi, kalau target itu tercapai, Ahok juga berharap keselamatan anak-anak di Jakarta bisa dipantau.

“Kan (RPTRA) dekat rumah. Ada taman tiap RW. Nanti ada taman anak-anak enggak ada yang tertarik bermain. Kalau enggak tertarik bermain, RT/RW akan lapor, kami akan mulai datengin rumah ini. Kenapa anaknya? Apakah ada KDRT? Atau anak biasa bermain tiba-tiba nggak mau keluar, mungkin sakit, mungkin dipukulin,” kata Mantan Bupati Belitung Timur ini.

Untuk pembangunan RPTRA, Pemprov DKI menargetkan akan ada 60 RPTRA hingga Desember 2015. Melalui pembangunan RPTRA, Ahok berharap dapat menambah jumlah ruang terbuka hijau di Jakarta, sekaligus ruang sosialisasi publik.

Sementara itu, terjadi pembunuhan anak perempuan berinisial PNF (9). Menurut keterangan saksi, yang dipaparkan oleh Direskrimum, Komisaris Besar Krishna Murti, terakhir kali korban terlihat di belakang sekolahnya.

Saksi mata melihat korban dijemput dua orang yang mengendarai sepeda motor, “Korban duduk di tengah, diapit dua orang, yang diduga merupakan pelaku,” ungkap Krishna.

Korban dijemput di belakang sekolah di dekat lapangan, setelah salat jumat, duduk dinaikkan ke motor di tengah-tengah. Kesaksian itu dijadikan pijakan utama polisi untuk mengejar pelaku keji yang memerkosa dan membunuh korban, PNF (9). [Tribunnews.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here