Basuki Temukan Oknum PNS Dinas Pertamanan Rangkap PHL

6
101

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, meminta Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelidiki temuan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang merangkap sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL).

“Inspektorat mana? Coba dicek Pak Heru (Kepala BPKAD DKI), jadi ada PNS yang merangkap sebagai PHL. Nama dan fotonya saya sudah dapat. Kita sudah temukan mainnya. Ini terlalu berani,” kata Basuki, saat memimpin rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Senin‎ (26/10).

‎Basuki mengungkapkan, PNS DKI yang ditemukan merangkap sebagai PHL ini merupakan pegawai di Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Oknum PNS tersebut menerima gaji PHL setiap bulan melalui Bank DKI.

“Saya punya data. Jadi dia merangkap, terima uang PHL,” ujar Basuki.

Ditambahkan Basuki, meski telah mengantongi identitas dari oknum PNS Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI tersebut, namun dirinya belum menyelidiki ke Bank DKI.

“Saya belum selidiki ke bank. Bisa juga dia buka satu rekening bank. Makanya dicek, harusnya rekening Bank DKI. Kan kita sudah keluarkan peraturan semua orang harus punya Bank DKI,” tegas Basuki.

Basuki menegaskan, tidak hanya akan memecat oknum PNS di Dinas Pertamanan dan Pemakaman yang selama ini merangkap sebagai PHL, tetapi memenjarakan orang tersebut. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun PNS lainnya di lingkungan Pemprov DKI.

“Itu harus dipecat sebagai PNS. Saya gak mau tahu dia harus diproses, penjarain supaya ada efek jera. Mau dia hamil segala macam, saya gak peduli. Itu prinsip saya,” tandas Basuki. [Beritajakarta]

6 COMMENTS

  1. Bagaimana bisa merangkap?? Jam kerjanya sbg PNS dan PHL, bagaimana pertanggung jawabannya?
    Boleh selidiki bagian HR/personalianya di DKI juga, bisa ditemukan ngga nama, tgl lahir, jenis kelamin dan alamat yg sama? Kalau ada pasti ada oknum yg main donk? Selidiki semuanya pak Ahok.
    Bila terbukti kasus ini harus diserahkan ke badan hukum dan pemecatan serta DKI juga harus minta ganti rugi karena tidak mungkin jumlah jam kerja yg sama melakukan pekerjaan sbg PNS dan PHL sekaligus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here