Penebar Kebencian di Media Bisa Dipidana, Ahok: Harus! Mesti Digugat

3
75

Ahok – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015 yang diteken pada 8 Oktober lalu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambut baik SE yang menyebut penebar kebencian bisa dipidana.

“Makanya saya lagi minta mereka (pendemo) juga mesti digugat yang membuat pernyataan macam-macam itu mesti digugat apalagi yang menyebarkan unsur SARA. Primordialisme harus jelas. Bangsa ini rusak karena orang enggak tahu salah,” ujar Ahok saat diminta tanggapan oleh wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (31/10/2015).

Ahok mengaku dirinya sangat setuju dengan edaran tersebut. Bagi dia apabila seseorang sudah menebar pernyataan kebencian maka harus dipidana.

“Harus itu. Harus!” tegasnya.

Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Surat edaran itu sudah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Berikut poin-poin krusial dalam SE tersebut:

Bentuk Ujaran Kebencian

Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.

Aspek Ujaran Kebencian

Selanjutnya, pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:

1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.

Media Ujaran Kebencian

Kemudian, pada huruf (h) disebutkan bahwa “ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

1. Dalam orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik,
7. Pamflet.

Pada huruf (i), disebutkan bahwa “dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa”.

Prosedur penanganan

Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.

Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.

Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:

– Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,
– Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian,
– Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,
– Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;

Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:
– KUHP,
– UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
– UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
– UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. [Detikcom]

3 COMMENTS

  1. Setuju dengan SE itu asal semua ayat2nya sepecifik diuraikan dgn jelas dan juga hak berorasi serta privacy tetap dilindungi. Terutama mengenai perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, ini mudah sekali disalah gunakan, Jadi Nomor 2 huruf (f) SE harus specifik diuraikan supaya tidak semudahnya orang langsung menggunakan artikel itu. Kalau saya ucapkan saya benci kamu (terhadap pacarku) atau “kamu gila” lantas dia bisa menggugatku? Bukan begitu donk?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here