Begini Reaksi Ahok Diberi “Surat Galau” oleh Tukang Becak

6
338

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah membaca “surat galau” yang dikirimkan oleh tukang becak.

Surat galau itu berisi keluhan para tukang becak yang kendaraannya kerap diangkut oleh Satpol PP. Akibatnya, mata pencaharian mereka hilang.

“Kemarin (tukang becak) sudah datang ke saya dan bilang galau. Alasannya, mereka tak punya hak untuk usaha,” kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (28/1/2016).

Basuki mengatakan, tukang becak memiliki hak untuk usaha dan memiliki pekerjaan. Namun, bukan dengan mengayuh becak.

Basuki mengaku sudah bertoleransi kepada para tukang becak untuk dapat beroperasional di lingkungan pemukiman serta pasar.

“Eh lama-lama dia makin ke jalan raya, sampai bypass juga ada mereka. Aduh, kalau mau bicara transportasi ramah lingkungan, balik lagi zaman baheula saja,” kata Basuki.

Basuki pun mengimbau para tukang becak untuk mencari mata pencaharian lainnya. Lagipula, lanjut dia, pelarangan operasional becak di Jakarta sudah ada sejak mantan Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto.

“Tukang becak itu juga kebanyakan orang-orang daerah. Jadi ya enggak bisalah, kami sudah ada Perda dari zaman Pak Wiyogo, masa mau dibalikin lagi,” kata Basuki.

Ratusan tukang becak yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara sebelumnya berdemo dan mengantarkan “surat galau” kepada Basuki.

Mereka tidak terima Satpol PP DKI Jakarta mengangkut becak tiap dini hari, yakni pukul 00.00-03.00. Becak itu diangkut ke Cakung, Jakarta Timur.

Pengangkutan becak oleh Satpol PP DKI pada akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016. Sebab, keberadaan becak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Ratusan tukang becak itu pun membawa “surat galau” kepada Basuki yang berisi penghentian pengangkutan becak oleh Satpol PP DKI dan revisi Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007 agar becak tetap diizinkan operasional di wilayah pemukiman serta pasar. [Kompas.com]

Larangan Becak di Jakarta Tak Bisa Dicabut

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan pelarangan becak beroperasi di Ibukota diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dirinya tidak memiliki wewenang menganulir aturan tesebut.

“Jadi ya nggak bisa lah diubah, kami sudah ada Perda dari zaman Pak Wiyogo.  Masak mau dibalikin lagi,” ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/1).

Basuki mengatakan telah memberikan toleransi, sehingga operasional becak masih diperbolehkan asal di jalan lingkungan. Namun saat ini, banyak tukang becak yang beroperasi hingga ke jalan utama sejumlah wilayah di Jakarta.

“Dulu kan saya toleransi hanya beroperasi di dekat pasar, di gang boleh. Eh lama lama dia makin ke jalan raya sampai by pass juga ada,” ucapnya.

Basuki menyarankan agar tukang becak mencari pekerjaan lain. Terlebih beberapa becak di Jakarta juga datang dari daerah lainnya.

“Ya dia harus cari kerjaan yang lain. Itu juga orang-orang daerah, becak-becak dari daerah yang ngongkosin dari daerah,” katanya.

Menurut Basuki, beberapa perwakilan tukang becak juga telah menemuinya. Mereka menyerahkan surat keberatan penertiban becak dan meminta diperbolehkan beroperasi di Jakarta.

“Kemarin sudah dateng ke saya bilang galau, dia alasannya masa mereka tak punya hak untuk usaha. Saya kira hak usaha ada tapi becak nggak bisa,” tandasnya. [Beritajakarta]

6 COMMENTS

  1. Stop tukang becak di JKT kalau tidak mau bekerja lain dan masih punya tangan dan kaki untuk bekerja kirim pulang ke Jawa PakGub, jangan berkompromi, jangan omdo tegas sama semua orang kecil orang besar dan PNS. Tegas kepada semua. Mengapa tidak mau jadi PHL atau PPSU saja. Sudah PakGub pulangkan ke Jawa. Orang2 seperti ini tidak layak di metropolitan bernama Jakarta, mau bilang apa juga. Memang Jakarta mau menjadi seperti Singapore memang memang dari kebersihan, disiplin, level SDM tukang becak tidak boleh masuk metropolitan, kecuali mau berubah! Tidak ada tempat untuk orang yang sepanjang hidup mau jadi gembel harus berubah, harus meraih cita2 muda atau tua, tahu!

    • Tukang becak itu berusaha menjual tenaga, mereka bukan gembel, bukan gelandangan, bukan pengemis. Mereka orang2 terhormat, punya harga diri, bukan orang yg mau enaknya tanpa berusaha. Jadi jangan memberi stigma pada pekerja keras ini sebagai sampah masyarakat. Soal melanggar Perda itu soal lain, pemerintah DKI harus menertibkan tapi juga harus mencarikan solusi. Sesuai dg semboyannya Jakarta yg Modern dan Manusiawi.

Leave a Reply to HD69124 Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here