DKI Akan Terapkan Sistem Retribusi Baru Sampah Di Pemukiman

1
133

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem retribusi standard baru untuk sampah di pemukiman.

Hal tersebut dilakukan supaya para Ketua RW yang selama ini menerima retribusi sampah dari warga bisa bertanggungjawab kepada DKI sendiri. Pasalnya, masih banyak warga terutama yang tinggal di perumahan mengeluh karena apa yang dibayarkan tidak sebanding dengan apa yang didapat.

“Retribusi sampah kami bukannya mau ubah. Selama ini mereka (warga) sudah dipungut. Jadi kami mau uji coba, yang sudah dipungut dari RW, senilai berapa, ya si RW harus setor ke rekening DKI karena kami mau ambil alih pekerjaannya,” ujar Basuki di Balai Kota, Senin (28/3).

Tidak hanya warga yang mengeluh, para pekerja yang mengangkut sampah pun, disebutkannya turut mengeluh karena gaji yang mereka terima tidak bisa dibayar setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak mendapat asuransi seperti halnya para petugas PPSU atau PHL.

“Kalau lebaran atau hari libur, sampahnya tidak diambil. Daripada begitu, biar kami saja yang kerjakan. Perumahan mewah juga angkut sampahnya pakai truk sampah DKI lho, padahal duitnya bayar ke RW-nya. Jadi RW-nya mesti bayar dong ke DKI! Kalau tidak ya, urus saja sendiri!” pungkasnya.

Daerah Jakarta Utara, katanya, akan menjadi daerah percontohan yang menerapkan sistem retribusi baru ini mengingat di sana banyak perumahan. Bulan April ini, percobaan terhadap sistem tersebut akan dilakukan supaya masyarakat bisa mendapatkan timbal balik yang sesuai. [SP.Beritasatu.com]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here