Basuki Sudah Curiga Saat Paripurna Raperda Zonasi Dibatalkan

1
183

Ahok – Terkuaknya kasus suap yang melibatkan salah satu anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi dan pengembang, PT Agung Podomoro Land merupakan jawaban dari kecurigaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Dia sudah merasa curiga ketika rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dibatalkan dua kali oleh DPRD. Pembatalan itu terjadi pada 22 Februari dan 17 Maret 2016 dengan alasan jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.

Raperda tersebut mengatur zonasi perairan Jakarta, khususnya di Kepulauan Seribu. Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, rencananya akan dibagi empat. Masing-masing untuk kawasan pelayaran, budi daya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi.

Seiring dengan pembahasan raperda ini, Badan Legislasi Daerah (Balegda) juga melakukan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Selama Raperda Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil belum disahkan maka Raperda Reklamasi Teluk Jakarta tidak dapat disahkan.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menduga gagalnya paripurna ini dikarenakan DPRD tidak setuju dengan usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kewajiban pengembang membagi hasil 15 persen kepada Pemprov DKI dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dari setiap Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) yang dijual.

Usulan itu diduganya menjadi dasar dugaan suap yang melibatkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Arieswan Widjaja, anggota DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi.

“Padahal ita tinggal paripurna loh, sudah tiga empat kali saya dateng, nggak ada orang. Saya tidak tahu alasannya apa. Dugaan orang karena duitnya (suap) tidak merata, tapi saya nggak tahu tuh,” kata Basuki di Rusun Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (2/4).

Diungkapkannya, saat proses perjanjian nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan pengembang yang akan melakukan reklamasi, poin 15 persen NJOP tersebut juga telah dicantumkan. Namun, ternyata pengembang keberatan, dan berusaha menghilangkan poin itu di Raperda.

Hal itu dibuktikan Ahok dari pengakuan salah satu BUMD yang juga mendapat izin reklamasi yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA). Sebab, BUMD DKI ini juga turut menyatakan keberatan dengan poin tersebut.

“Saya sudah curiga nih, pasti ada sesuat. Makanya saya marahin Ancol. Gatot (Direktur Utama PT PJA, Gatot Setyo Waluyo) ikut-ikutan, ya saya marahin. Kan Ancol dapat izin juga. Saya tanya Gatot, kamu keberatan tidak 15 persen. Dia bilang sebenarnya keberatan Pak. Wah kurang ajar kamu. Kalau nggak bisa, saya ganti direktur, saya bilang. Berarti Gatot sekongkol main. Sepakat keberatan,” papar Basuki.

Seperti diketahui, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arieswan Widjaja, diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi. Dia diduga telah memberikan suap sekitar Rp 1,14 miliar kepada Sanusi. Suap diberikan untuk memuluskan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. [Beritasatu.com]

1 COMMENT

  1. Pengalaman di daerah. salah satu mantan orang no 1 di eksekutif di salah satu provinsi, waktu beliau membawa inverstor asing, beliau sangat malu karena para investor dikejar oleh salah satu kepala badan (eksekutif yang sedang berkuasa) sampai di hotel karena sang kepala badan mau minta uang padahal baru pada tahap pembicaraan. Kesimpulannya tidak selalu inisiatif pemberian uang dari pihak
    pengusaha atau investor. Mari kita berdoa agar praktek seperti ini dapat diberantas agar rakyat Indonesia menjadi lebih sejahtera karena punya pemimpin yang bersih dan punya hati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here