Majelis Kehormatan BPK Tidak Gubris Laporan Keberatan DKI soal Sumber Waras

6
328

Ahok – Pemprov DKI Jakarta sudah mengirim surat keberatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK Keuangan Republik Indonesia pada Agustus 2015, di mana salah satu isi LHP yang dimaksud adalah soal pembelian Rumah Sakit Sumber Waras.

Namun hingga detik ini atau sekitar delapan bulan, pihak DKI sama sekali tidak dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan keberatan tersebut.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tertanggal 3 Agustus 2015. Surat tersebut berisikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi DKI tidak menyampaikan konsep laporan hasil pemeriksaan dan usulan rekomendasi kepada Pemprov DKI sebelum laporan hasil pemeriksaan ke DPRD, sehingga DKI tidak mendapat kesempatan untuk memperbaiki dan menanggapi konsep laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK.

Hal tersebut dinilainya tidak sesuai dengan pidato BPK pada acara penyerahan LHP dalam rapat paripurna istimewa DPRD yang menyatakan bahwa sebelum LHP atas Laporan Keuangan Pemprov DKI serahkan, BPK telah meminta tanggapan pada DKI atas konsep rekomendasi BPK. Kemudian juga tidak sesuai dengan UU nomo 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta Peraturan BPK nomor 1 tahun 2007 tentang standar pemeriksaan keuangan negara.

Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI juga sudah membalas surat itu pada 18 Agustus 2015, yang balasannya berisi bahwa surat keberatan tersebut telah dicatat dan diregistrasi serta selanjutnya pelapor akan dipanggil untuk sidang MKKE untuk dimintai keterangan.

“Makanya dia (BPK) selalu berharap (apa yang dilakukan DKI tidak sesuai UU). Kalau jalur hukum, artinya saya mengirim surat protes ke Mahkamah Kehormatan. Saya sudah lakukan. Pertanyaan saya dia lakukan tidak (pemeriksaan) secara UU,” ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (13/4).

Pengiriman surat kepada Majelis Kehormatan ini juga disebutkan Basuki karena pihaknya ingin melakukan sesuai UU untuk mempertanyakan ada apa dengan BPK. Namun apabila BPK masih menuduh Pemprov DKI tidak sesuai dengan UU, pihaknya mengaku tidak mengerti lagi sebab dengan cara menyurati kepada Majelis Kehormatan saja sudah sesuai dengan UU mengikuti apa yang BPK minta.

“Tapi sampai hari ini, dari Agustus 2015, delapan bulan tidak panggil saya, terus bilang saya tidak mengikuti UU, lalu ini (surat yang dikirim) apa Bos? Makanya saya pikir BPK lebih banyak oknum kalau begitu,” pungkasnya. [SP.Beritasatu.com]

6 COMMENTS

  1. Pak Gubernur…artinya laporan audit investigasi tersebut cacat secara hukum dan tidak bisa digunakan sebagai bukti kalau dipersidangan….yach sudah jangan ditanggapilah pak…biar rakyat yang menilai mana yang benar dan salah…..Bapak kan sudah beberkan semuanya….untuk pembuktian harta secara terbalik saja para auditor itu ngak ada yang berani…artinya memang tanda tanya semua…pesanan siapa yang mereka akomodasi….Salam…Go…JB

  2. Jika boleh menyarankan..p Gubernur tidak perlu lagi mengomentari hal-hal menyangkut pembelian lahan RS Sumber Waras..kita tunggu saja hasil KPK..saya percaya KPK sangat profesional atau ada “oknum” juga di KPK ?? anyway, seperti Amsal Sulaiman :”Di dalam banyak bicara pasti ada pelanggaran, tetapi siapa yang menahan bibirnya, berakal budi.” Jadi santai aja..pasti KEBENARAN dinyatakan..

    yang penting beresin PNS PemProv DKI yang belum ikut “lari” dengan p Gub dalam menyelesaikan tugasnya…

    GOD bless u

  3. tidak kebetulan audit tendensius BPK telah menyajikan tontonan yang mengedukasi masyarakat bahwa: – ternyata selama ini BPK ompong karena dipenuhi oleh oknum yang memiliki niat jahat – Pak Ahok betul2 memperjuangkan hak rakyat karena beliau hanya takut kepada Tuhan
    maju terus, Pak Ahok!

Leave a Reply to Moti Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here