Kasus Bidara Cina, DKI Siap Ajukan Kasasi ke MA

6
108

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas gugatan warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam gugatan itu.

“Saya nggak tau ya. Pasti dia akan naik (kasasi) kalau masalah ini,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4).

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengakui tengah menyiapkan untuk mengajukan kasasi ke MA. Pemprov DKI hanya memiliki waktu selama tujuh hari untuk pengajuan kasasi.

“Pasti ada upaya hukumnya. Enggak mungkin sampai di situ saja. Jadi kita memang mau mengajukan proses kasasi ke MA,” ungkapnya.

Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari PTUN atas kekalahan gugatan warga Bidara Cina tersebut. “Kemarin kami baru proses pemberitahuan, kami belum dapat salinan putusan resminya, jadi saya belum tahu persis proses pertimbangan hukumnya,” tandasnya.

Seperti diketahui warga Bidara Cina menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 sebagai tempat sodetan. [Beritajakarta]

6 COMMENTS

    • Barusan di KCM Ibu Yayan mengakui tidak melakukan sosialisasi TATAP MUKA dengan warga di BC. Mengapa Ibu tidak melakukannya, kan Ibu ini didukung begitu banyak staf?? Dan dibayar mahal toh? Kalau perlu harus dilakukan menjadi kepala dinas itu harus bisa mendelegasikan kerja dan mengorganisirnya, kalau tidak apa semua harus dilakukan oleh Ibu atau oleh …Gub lah buat apa ada staf ada tenaga ahli ada skpd dan dan. Untuk semua ini dikeluarkan 18,4T ini uang rakyat, mana kerjanya? Nah kalau Gub berang jangan salahkan, gitu!
      Di semua sektor anak buah ikut pemimpin bukan terbalik lalu akan jadi apa, dan untuk apa ada pemimpin? (tulis fesbuk ke RE)

  1. Gub tolong setiap kali dalam pengalokasian warga dari tempat yang dihuni, disamping bahwa pemprov DKI memfasilitasi mereka sepenuhnya dan tanpa ini tidak ada perelokasian dikatan JUGA DAN SELALU, untuk kesekian kalinya:
    BAHWA MEREKA TINGGAL DI TANAH NEGARA/HIJAU dst dst dsb dsb. Phrase ini edukatif.
    Dinas Tata Kota setiap walikota harus bekerja dan turun lapangan menginformasi setiap kali (diriset)!

  2. Kalau dikerjai oknum PTUN lama dlm menyampaikan putusan resminya ke pemprov akan berdampak proses ke MA waktunya mepet (cuma 7 hari), sehingga penyusunan banding ke MA jadi asal-asalan dan berakibatkan kekalahan pemprov DKI Jakarta…

    • Ah datang lagi kamu ya, kirain sudah mati, matilah kamu! Satu lagi temanmu badai tua namanya, selorohnya di forum ini sperti kamu, go to hell with both of you.
      Ini OmSak darimana ada makhluk sperti ini, dtang2 lagi!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here