Banyak Pungli, DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir di TIM

0
48
Ilustrasi Mesin Parkir Dishub DKI Jakarta

Ahok – Pengelolaan parkir di Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, diambil oleh Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Pemprov DKI Jakarta.

Pengambilalihan dari PT Putraja itu lantaran banyak laporan masyarakat soal pungutan liar.

“Ada laporan masyarakat ke Pemprov soal pungutan ganda. Jadi, pungutan yang dilakukan Putraja itu pertama di pintu masuk sudah dipungut. Kemudian, di tengah, konon katanya, saya juga belum pernah dapat, disinyalir mereka dipungut lagi,” kata Staf Humas UPT Perparkiran Dishubtrans DKI, Ivan Valentino, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Berdasarkan perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Pemprov DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan parkir di TIM dari PT Putraja.

Perusahaan swasta itu sendiri sudah mengelola parkir TIM sejak tahun 2005 dan kontraknya berakhir pada 31 Maret 2016.

Menurut Ivan, berdasarkan laporan masyarakat, pungutan liar itu besarannya Rp 5.000 hingga Rp 10.000.

Pengambilalihan pengelolaan parkir itu mulai efektif pada 1 Mei 2016. Setelah diambil alih, proses parkir di TIM jauh jadi lebih tersistem. Di pintu masuk, fungsi petugas tiket digantikan mesin. Sementara itu, di pintu keluar, ada penjagaan oleh pegawai Dishub DKI Jakarta, baik di loket motor maupun mobil.

Dishubtrans menerapkan tarif parkir sesuai dengan Pergub 179 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Parkir. Untuk mobil, satu jam pertama adalah Rp 4.000. Setiap jam berikutnya Rp 2.000. Tarif untuk sepeda motor adalah Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam selanjutnya. Sementara itu, tarif parkir bus atau truk Rp 6.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam selanjutnya. [Kompas.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here